15 March 2024
3 menit baca

Apa Itu Uang THR dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

3 menit baca

 

Idulfitri adalah momen spesial bagi umat Islam di Indonesia. Selain sebagai hari raya yang penuh makna, Idulfitri juga identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Uang THR sendiri merupakan bonus yang sangat dinantikan. Namun, masih banyak yang belum tahu secara detail mengenai THR, berapa besarannya, kapan harus dibayarkan, dan sebagainya. Berikut penjelasan selengkapnya!

 

Apa Itu THR?

 

Tunjangan Hari Raya atau biasa disingkat THR adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya. Uang ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja karyawan, serta sebagai dukungan dalam mempersiapkan diri untuk merayakan hari raya. 

 

Uang THR sendiri merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja. Hal ini sudah diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

 

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah:

 

  • Hari Raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam.
  • Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Katolik dan Kristen Protestan.
  • Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu.
  • Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.
  • Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

 

Meskipun demikian, dalam praktiknya, semua THR dirapel menjadi satu kali, tepatnya di Hari Raya Idulfitri, mengikuti mayoritas karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan. Hal ini tidak dipermasalahkan selama perusahaan telah membayar sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Baca Juga: Inklusi Keuangan: Pengertian, Tujuan, dan Manfaat

 

Peraturan Permenaker Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2024

 

Sebagai informasi, Permenaker No. 6 Tahun 2016 telah diperbarui melalui Permenaker No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan terbaru ini menetapkan bahwa perusahaan harus memberikan THR kepada karyawan pada tahun 2024 sebesar satu kali gaji bulanan.

 

Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa perusahaan harus memberikan THR kepada karyawan dalam waktu paling lama 7 hari sebelum hari raya. Jika perusahaan tidak memberikan THR pada waktu yang telah ditetapkan, perusahaan harus membayar sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan.

 

Peraturan THR untuk Karyawan yang Resign atau di-PHK

 

Dalam pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016, dijelaskan bahwa pekerja atau buruh yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT), atau dengan kata lain menjadi karyawan tetap, dan mengalami pemutusan hubungan kerja pada 30 hari menjelang hari raya keagamaan berhak atas THR. Aturan ini juga menjadi dasar bagi pengaturan THR bagi karyawan yang mengundurkan diri.

 

Jadi, jika seorang karyawan mengajukan resign dalam kurun H-30 sebelum hari raya keagamaan, maka ia tetap berhak atas uang THR. Namun, jika pengunduran diri terjadi sebelum H-30, maka karyawan tersebut tidak berhak atas THR.

 

Maka dari itu, bila seorang karyawan mengajukan surat pengunduran diri dua atau tiga bulan sebelum hari raya, tetapi pemutusan hubungan kerja terjadi dalam 30 hari menjelang hari raya, maka karyawan tersebut tetap berhak atas THR. Perusahaan wajib membayarnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenaker.

 

Baca Juga: Panduan Membuat Perencanaan Keuangan Pribadi

 

Cara Menghitung Uang THR

 

Untuk menghitung uang THR, pertama-tama harus diketahui gaji bulanan dan tunjangan tetap karyawan. Gaji bulanan adalah gaji yang diterima karyawan setiap bulannya, sedangkan tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara tetap setiap bulannya.

 

Setelah diketahui gaji bulanan dan tunjangan tetap karyawan, maka dapat dihitung uang THR dengan menggunakan rumus berikut:

 

THR = (Gaji bulanan + Tunjangan tetap) x Jumlah bulan kerja/12

 

Contoh kasus, seorang karyawan bernama Desinta memiliki gaji bulanan sebesar Rp10.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp5.000.000. Ia baru masuk kantor pada bulan Januari 2024, sementara THR dibayarkan pada bulan April 2024. Maka, uang THR yang harus diberikan kepada karyawan tersebut adalah:

 

THR = (10.000.000 + 5.000.000) x 4/12 = Rp5.000.000

 

Dari sini bisa disimpulkan bahwa Desinta baru bisa mendapatkan THR 2024 sebesar Rp5.000.000. Jika ia bertahan sampai tahun depan, ia berpeluang mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji, yakni Rp15.000.000

 

Selain itu, perusahaan juga dapat memberikan THR tambahan atau lebih besar dari satu kali gaji bulanan jika perusahaan memiliki kebijakan internal atau perjanjian kerja yang mengatur hal tersebut.

 

Baca Juga: 7 Cara Mengatur Keuangan Pribadi dengan Efektif

 

Dari sini bisa disimpulkan bahwa THR merupakan bonus yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan atau pekerjanya pada saat hari raya keagamaan, contohnya Idulfitri. 

 

Jangan lupa, Teman Bizharian, setelah mendapatkan uang THR, jangan langsung dihabiskan untuk membeli barang-barang tersier, ya! Sebaliknya, manfaatkan THR untuk ditabung dan diinvestasikan, salah satunya lewat aplikasi securities crowdfunding Bizhare. Mau tahu bagaimana caranya? Tekan button di bawah ini!

 

Panduan Berinvestasi di Bizhare

1161 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
225 Suka