Investasi ke berbagai bisnis berkualitas, mulai dari UKM, Waralaba, Startup, dengan modal kecil, secara bersama-sama.
Mulai InvestasiTelah diliput oleh:
Bizhare telah menjalin kerjasama dengan berbagai partner untuk dapat memberikan pengalaman berinvestasi terbaik bagi Anda.
Semakin mudah berinvestasi dalam
satu genggaman melalui
Aplikasi Bizhare
Unduh Aplikasi Bizhare sekarang juga dan rasakan kemudahannya
Kerjasama pendanaan dengan skema kepemilikan saham bisnis dalam bentuk PT, dengan pembagian dividen sesuai % saham. Jenis bisnis dan akadnya dapat berupa bisnis konvensional maupun bisnis syariah.
Anda dapat mengembangkan bisnis Anda dengan pendanaan dari para investor sesuai kriteria bisnis untuk ajukan pendanaan:
Bizhare telah dipercaya oleh para pejuang bebas finansial. Yuk gabung jadi Bizharian demi bebas finansial bersama!
Apps Rate
Apps Rate
*berdasarkan data April 2022
Bagikan kode referralmu dan dapatkan bonus dari investasi perdana temanmu.
Pelajari SelengkapnyaInvestasi ke berbagai bisnis berkualitas, mulai dari UKM, Waralaba, Startup, dengan modal kecil, secara bersama-sama.
Menara Digitaraya
Jalan Raden Saleh Raya No. 46A, RT 1 / RW 2
Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330
Telp : 0811 - 101 - 430
Email : [email protected]
PT Investasi Digital Nusantara atau biasa disebut BIZHARE adalah Penyelenggara Layanan Urun Dana melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding Indonesia) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Kep-38/D.04.2021 Tentang Perluasan Izin Usaha sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Aktivitas Investasi melalui layanan urun dana merupakan aktivitas beresiko tinggi, harap mempertimbangkan secara ekstra dalam hal mengambil keputusan Investasi yang Anda lakukan di BIZHARE, berdasarkan pengetahuan, pengalaman dan tujuan Anda berinvestasi pada efek bersifat ekuitas, sukuk atau utang yang ditawarkan melalui layanan urun dana.
BIZHARE tidak pernah memaksa pengguna untuk membeli efek yang sedang ditawarkan. Semua keputusan merupakan masing-masing pengguna.
BIZHARE bertindak sebagai penyelenggara urun dana yang mempertemukan pemodal dan penerbit, bukan sebagai pihak yang menjalankan bisnis (Penerbit). Otoritas Jasa Keuangan bertindak sebagai regulator dan pemberi izin, bukan sebagai penjamin investasi.
Anda menyadari bahwa setiap berinvestasi melalui layanan urun dana memiliki resikonya masing-masing. Untuk itu, dengan berinvestasi melalui BIZHARE, Anda sudah mengerti akan segala resiko yang dapat terjadi di kemudian hari. BIZHARE TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap risiko kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul dikemudian hari. Beberapa risiko yang dapat terjadi saat Anda berinvestasi di antaranya adalah :
Risiko Usaha
Anda menyadari bahwa setiap berinvestasi melalui layanan urun dana
memiliki resikonya masing-masing. Untuk itu, dengan berinvestasi melalui
BIZHARE, Anda sudah mengerti akan segala resiko yang dapat terjadi di
kemudian hari. BIZHARE TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap risiko kerugian
dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul dikemudian
hari. Beberapa risiko yang dapat terjadi saat Anda berinvestasi di
antaranya adalah :
Kerugian Investasi
Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang bervariasi seperti tidak
terkumpulnya dana investasi yang dibutuhkan selama proses pengumpulan
dana atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan sesuai
yang diharapkan.
Kekurangan Likuiditas
Investasi Anda mungkin saja tidak likuid karena efek bersifat ekuitas
yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa efek. Ini berarti bahwa Anda
mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham Anda di bisnis tertentu
atau Anda mungkin tidak dapat menemukan pembeli sebelum berakhirnya
jangka waktu investasi di pasar sekunder.
Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem di Bizhare sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data
yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi Gangguan sistem teknologi
informasi dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem Teknologi
Informasi yang menyebabkan aktivitas Anda di platform Bizhare menjadi
tertunda.
Kebijakan Keamanan Informasi :
Memenuhi harapan Stakeholder dengan mewujudkan Confidentiality,
Integrity dan Availability informasi melalui implementasi ISO/IEC
27001:2013 ISMS. Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait
keamanan informasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta
wilayah tempat dilakukannya pekerjaan. Berjalannya perbaikan yang
berkesinambungan terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Kelangkaan Pembagian Dividen dan /atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika
Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Setiap Investor yang berinvestasi pada efek bersifat ekuitas saham,
berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham
yang dibagikan dari Penerbit secara periodik. Kelangkaan pembagian
dividen dapat terjadi karena kinerja bisnis yang Anda investasikan
kurang berjalan baik serta berpotensi terdilusi kepemilikan saham karena
bertambahnya total jumlah saham yang beredar yang ditawarkan, dimana
Investor yang bersangkutan tidak ikut membeli saham yang baru
diterbitkan tersebut. Penerbit dapat menerbitkan saham baru jika jumlah
penawaran yang diajukan masih dibawah batas maksimum. Jika Penerbit
mengadakan urun dana kembali dan terjadi penerbitan saham baru, maka
BIZHARE akan membuka bisnis tersebut di situs Bizhare.id dan
menginformasikan kepada pemegang saham untuk memesan efek terlebih
dahulu.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran efek bersifat utang atau sukuk, berisiko penerbit akan gagal
bayar (default), apabila penerbit gagal bayar maka Wali Amanat
berdasarkan surat kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum
Pemegang Obligasi (RUPO), dalam RUPO tersebut akan membahas mekanisme
Gagal Bayar Penerbit tersebut dan dapat berupa perpanjangan jatuh tempo
kupon maupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (jika
ada).
Risiko Perubahan Status Efek Syariah
Efek bersifat ekuitas sebagai Efek Syariah dalam layanan urun dana yang
telah tercatat dalam Daftar Efek Syariah pada Penyelenggara
sewaktu-waktu dapat dilakukan perubahan status menjadi Efek yang tidak
syariah. Apabila terjadi perubahan status Efek Syariah tersebut, maka
Pemodal berhak meminta pembelian kembali (Buyback) saham kepada Penerbit
dan Penerbit wajib berkomitmen untuk memastikan adanya pihak yang akan
membeli Efek bersifat ekuitas yang tidak lagi memenuhi kriteria Efek
Syariah tersebut. Pemodal perlu memperhatikan bahwa peralihan status
menjadi Penerbit Konvensional ini merupakan risiko bagi Pemodal yang
dapat terjadi sewaktu-waktu.
"OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.";
"INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA."; dan
"PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.".