04 May 2023
3 menit baca

Panduan Skoring Bisnis untuk Pendanaan Sukuk di Bizhare

3 menit baca

 

Ingin mengajukan permohonan pendanaan sukuk di platform crowdfunding Bizhare? Sebelumnya, Anda harus memahami terlebih dahulu indikator skoring bisnis yang diterapkan Bizhare agar bisnis Anda bisa lolos proses verifikasi. Berikut ulasan lengkapnya!

 

Indikator Skoring Bisnis untuk Pendanaan Sukuk

 

Secara garis besar, indikator skoring bisnis yang dipakai Bizhare diadaptasi dari prinsip 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition. Sistem ini sering digunakan dalam dunia perbankan maupun pemberi pinjaman lainnya untuk mengukur kelayakan kredit dari seorang calon debitur (peminjam). Mari kita bahas satu per satu!

 

  • Character (Karakter)

Karakter merujuk pada integritas dan reputasi bisnis penerbit sebagai calon peminjam. Bizhare akan mengevaluasi rekam jejak kredit dan kepatuhan pembayaran utang yang telah dilakukan oleh calon peminjam di masa lalu. 

 

Sebagai informasi, evaluasi ini sendiri sudah sesuai dengan prinsip dan standar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). 

 

Selain itu, Bizhare juga akan mempertimbangkan perilaku moral dan etika bisnis calon peminjam, termasuk latar belakang keluarga serta rekam jejak sosial dan politik yang dilakukan para owner bisnis tersebut.

 

Baca Juga: Alur Analisis Terhadap Bisnis yang Mengajukan Pendanaan di Bizhare

 

  • Capacity (Kapasitas)

Kapasitas merujuk pada kemampuan calon peminjam untuk membayar kembali pinjaman yang diberikan. Pemberi pinjaman akan mengevaluasi pendapatan, pengeluaran, dan kemampuan bisnis calon peminjam untuk menentukan apakah mereka mampu membayar kembali pinjaman secara tepat waktu.

 

Selain itu, Bizhare juga akan mengevaluasi rekam jejak calon peminjam, termasuk di dalamnya latar belakang pendidikan, pengalaman bekerja di dunia profesional, hingga pengalaman memegang bisnis di bidang yang sama atau berbeda.

 

  • Capital (Modal)

 

Modal merujuk pada kekayaan calon peminjam yang dapat digunakan sebagai jaminan atau untuk membayar kembali pinjaman jika terjadi kegagalan pembayaran. Nantinya, Bizhare akan mengevaluasi aset, kepemilikan rumah, investasi, dan sumber modal lainnya.

 

Tak hanya itu, Bizhare juga akan mengevaluasi rekam jejak neraca keuangan owner dan bisnis, lengkap dengan laba dan kerugiannya selama setahun. Dengan demikian, para investor akan terjamin keamanan dan kepastian imbal hasilnya. 

 

  • Collateral (Jaminan)

Prinsip ini memastikan bahwa calon peminjam dapat memberikan jaminan dalam bentuk aset yang bernilai sama atau lebih besar dari nilai kredit. Aset tersebut harus dapat diidentifikasi dengan jelas, memiliki nilai yang dapat dihitung, dan dapat dieksekusi dengan mudah jika terjadi gagal bayar. 

 

Hal ini mampu memberikan perlindungan ekstra terhadap investor sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap instrumen sukuk yang diinvestasikan. Dengan kata lain, prinsip collateral juga dapat membantu mengurangi risiko kredit bagi pemberi pinjaman.

 

Dalam kasus ini, Bizhare akan mengevaluasi secara detail aset-aset jaminan yang ditawarkan calon peminjam, seperti asuransi, properti, giro mundur, hingga piutang.  

 

Baca Juga: Mitigasi Risiko Sukuk yang Telat Bayar Imbal Hasil atau Pokok di Bizhare

 

  • Condition (Kondisi)

 

Kondisi merujuk pada faktor-faktor ekonomi dan bisnis yang dapat memengaruhi kemampuan calon peminjam untuk membayar kembali pinjaman. Bizhare akan mengevaluasi kondisi pasar, persaingan bisnis, dan risiko yang terkait dengan industri atau bisnis calon peminjam.

 

Bizhare juga akan melakukan evaluasi ketat terhadap lokasi dan jenis bisnis beserta brand awareness yang diusungnya. Hal ini penting untuk mengetahui seberapa besar potensi calon bisnis tersebut dalam menghasilkan keuntungan.

 

Sekilas tentang Bizhare, Securities Crowdfunding Nomor Satu di Indonesia

 

Bizhare berdiri dengan nama PT Investasi Digital Nusantara pada bulan Maret 2018. Platform securities crowdfunding atau urun dana ini membawa misi mulia untuk membantu pendanaan bisnis UKM yang tersebar di seluruh Indonesia.  

 

Bizhare sendiri sudah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding dengan No. SK: 38/D.04/2021. Selain itu, Bizhare juga telah diaudit dan mendapatkan Sertifikasi ISO 27001 dari Société Générale de Surveillance (SGS).

 

Dengan demikian, Bizhare menjadi platform urun dana Indonesia yang terjamin legal dan aman. Tak perlu lagi ada keraguan atau kebimbangan untuk berinvestasi di Bizhare. Apalagi, tercatat sudah ratusan bisnis dengan total investasi lebih dari Rp100 miliar telah didanai melalui Bizhare. 

 

Tak heran, Bizhare berhasil mendapat sederet penghargaan prestisius, mulai dari #1 Indonesia Top Crowdfunding Platform 2019 by Top 10 Asia (Top10Asia.org), Top Innovation Choice Award 2021 by Infobrand.id, hingga Startup Terbaik Pilihan TEMPO 2017

 

Baca Juga: Apa Kata Mereka – Testimoni Investor Terhadap Platform Bizhare

 

Ajukan Permohonan Pendanaan di Bizhare Sekarang Juga!

 

Ingin mengembangkan bisnis tapi tidak mendapat koneksi investor yang memadai? Ajukan permohonan pendanaan di securities crowdfunding Bizhare saja!

 

Melalui Bizhare, Anda berkesempatan untuk menjangkau lebih banyak investor dan mendapatkan modal yang Anda butuhkan untuk mengembangkan bisnis Anda. Untuk informasi dan panduan lengkapnya, silakan baca artikel Bizhare Media di bawah ini.

 

Baca Lengkap: Skema Investasi Bisnis & Pendanaan di Bizhare, Aman & Transparan!

 

Itulah ulasan lengkap mengenai skoring bisnis permohonan pendanaan sukuk di Bizhare. Bagi para investor, data-data yang diterima sudah terjamin valid dan sah dari bisnis Penerbit, diperkuat dengan meterai. Jadi, semua bisnis yang listing di Bizhare sudah terjamin aman dan terpercaya.

 

Jika Anda masih ingin bertanya seputar bisnis dan proyek yang sudah diinvestasikan, silakan hubungi Support Relation Bizhare di aplikasi maupun WA Official di sini. Anda juga bisa membaca di opsi Frequently Asked Questions (FAQ) berikut.

 

Bizhare FAQ 

693 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
179 Suka