27 March 2023
5 menit baca

Mitigasi Risiko Sukuk yang Telat Bayar Imbal Hasil atau Pokok di Bizhare

5 menit baca

 

Sukuk dikenal menjadi salah satu aset instrumen berbasis syariah yang aman dan menguntungkan. Meskipun begitu, bukan berarti sukuk sepenuhnya bebas dari risiko. Beberapa kasus bahkan menunjukkan permasalahan investasi sukuk yang harus ditangani dengan serius. Di Bizhare sendiri sudah terdapat tim khusus yang menangani hal ini. Ingin tahu lebih lengkap? Berikut ulasannya!

 

Sekilas Tentang Sukuk

 

Secara garis besar, sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Produk investasi ini ditawarkan oleh Pemerintah kepada masyarakat sebagai instrumen yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.

 

Menurut UU No. 19 Tahun 2008, sukuk adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.

 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai sukuk beserta dengan kelebihan yang dimilikinya, silakan membaca artikel di bawah ini.

 

Baca Juga: Apa itu Sukuk: Pengertian, Jenis, dan Cara Membelinya

 

Risiko Sukuk yang Jarang Dipahami

 

Meskipun menawarkan berbagai keuntungan, sukuk juga memiliki risiko, di mana semuanya harus dipahami calon investor sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Berikut ulasan lengkapnya!

 

  • Tidak Mendapat Keuntungan

Sukuk adalah obligasi syariah yang memberikan imbal hasil kepada investor sesuai dengan prinsip syariah. Namun, terkadang investor tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan dari investasi tersebut. 

 

Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti turunnya harga sukuk di pasar sekunder. Tak hanya itu, risiko terjadi karena penerbit sukuk tidak dapat membayar imbal hasil yang dijanjikan.

 

Untuk menghindari risiko ini, investor perlu melakukan riset yang cermat sebelum berinvestasi di sukuk. Mereka perlu memahami kondisi keuangan penerbit sukuk, kualitas aset yang menjadi jaminan, dan prospek bisnis penerbit sukuk. 

 

Selain itu, investor juga harus mempertimbangkan kembali profil risiko mereka. Mereka juga harus menyesuaikan portofolio sesuai dengan tujuan investasi dan toleransi risiko.

 

Baca Juga: Risiko Investasi: Pengertian dan Cara Meminimalisirnya

 

  • Capital Loss

Sukuk juga dapat mengalami capital loss, yaitu ketika nilai sukuk turun di pasar sekunder dan investor kehilangan sebagian atau seluruh modal mereka. Hal ini bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi pasar yang buruk, ketidakpastian politik, dan ketidakmampuan penerbit sukuk untuk memenuhi kewajiban mereka.

 

Untuk mengurangi risiko capital loss, investor perlu memilih sukuk yang diterbitkan oleh Penerbit yang kredibel dan memiliki kinerja keuangan yang baik. Mereka juga perlu mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang dapat memengaruhi nilai sukuk di pasar, seperti kondisi ekonomi global dan kebijakan moneter.

 

  • Risiko Likuiditas

Dalam risiko likuiditas, investor tidak dapat menjual sukuk dengan mudah dan mendapatkan harga yang adil di pasar sekunder. Hal ini terjadi karena kurangnya minat pasar atau likuiditas yang rendah pada sukuk tertentu.

 

Untuk mengurangi risiko likuiditas, investor perlu mempertimbangkan jangka waktu investasi mereka dan memilih sukuk dengan likuiditas yang baik. Mereka juga perlu memahami karakteristik sukuk yang dibeli, seperti periode pembayaran imbal hasil dan jangka waktu jatuh tempo, serta memastikan bahwa mereka dapat menjual sukuk tersebut dengan mudah jika dibutuhkan.

 

Baca Juga: Risiko Investasi Sukuk dan Cara Mitigasinya

 

Mitigasi Risiko Sukuk yang Telat Bayar Imbal Hasil atau Pokok di Bizhare

 

Sebelum penawaran sukuk, Penerbit dapat memberikan ta’widh (jaminan) sejumlah uang atau barang sebesar yang telah disepakati pada perjanjian/akad yang telah ditandatangani di hadapan notaris.

 

Berikut mekanisme mitigasi risiko sukuk yang telat bayar imbal hasil atau pokok di Bizhare:

 

  1. Penyelenggara sebagai Wali Amanat akan melakukan surat konfirmasi dan permintaan penjelasan secara resmi dari Penerbit yang juga akan disampaikan kepada pemodal.
  2. Apabila Penerbit belum bisa memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati pada Perjanjian, maka Penyelenggara Wali Amanat akan melakukan prosedur penagihan (collection) sesuai SOP dan/atau eksekusi jaminan, contohnya Properti, Giro, Corporate Guarantee, dan Personal Guarantee
  3. Wali Amanat juga akan membantu untuk klaim asuransi (apabila terdapat asuransi). 
  4. Apabila langkah-langkah di atas ternyata belum bisa dilakukan, maka dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku melalui mekanisme RUPO/SU (Rapat Umum Pemegang Obligasi/Sukuk).

 

Baca Juga: Skema Investasi Bisnis & Pendanaan di Bizhare, Aman & Transparan!

 

Skema Penagihan Sukuk bagi Penerbit di Bizhare

 

Secara garis besar, terdapat 3 skema penagihan sukuk yang diterapkan Bizhare kepada Penerbit. Skema ini tak lepas dari sistem reminder H-60, H-30, H-15, dan H-3 agar Penerbit segera membayar imbal hasil dan pengembalian dana pokok sukuk. Berikut ulasan selengkapnya!

 

  • Skema Lancar

Skema lancar diterapkan kepada Penerbit yang masih merespon positif terhadap sistem reminder Bizhare. Bisa dikatakan, Penerbit yang termasuk dalam kategori ini sanggup membayar semua kewajiban sebelum jatuh tempo. Alhasil, proses distribusi dana kepada investor bisa dilakukan lebih cepat dan on track

 

  • Skema Mundur

Dalam skema ini, Penerbit memberikan informasi bahwa terdapat kendala pada proyek yang menyebabkan pembayaran imbal hasil dimundurkan dari jadwal semula. Konsekuensinya, Bizhare akan meminta surat komitmen dari Penerbit. Di dalamnya tertulis alasan serta tanggal pasti imbal hasil akan dibagikan pada investor.

 

Selain itu, Penerbit juga harus melampirkan bukti dari mundurnya imbal hasil, contohnya pembayaran dari Payor yang terlambat, di mana ada surat resmi dari Payor beserta invoice penagihan yang diterbitkan oleh Penerbit ke Payor

 

Setelah surat komitmen dan bukti tersebut dirasa lengkap, maka akan diselenggarakan RUPSU (Rapat Umum Pemegang Sukuk) untuk meminta persetujuan dari investor. Nantinya, Penerbit memaparkan perkembangan proyek, kendala yang dihadapi, dan penawaran tanggal pasti bagi hasil kepada investor.

 

Bila mayoritas investor setuju dengan penawaran tersebut, maka bagi hasil termin tersebut diputuskan mundur dan kembali pada Skema Lancar. Namun, bila mayoritas investor tidak setuju dengan penawaran yang ditawarkan, maka Penerbit secara hukum wajib untuk tetap memberikan imbal hasil sesuai tanggal yang disepakati di awal.

 

  • Skema Gagal Bayar

 

Skema Gagal Bayar berlaku apabila dalam 7 hari atau waktu yang disepakati oleh investor, Penerbit belum juga membayarkan seluruh pengembalian modal. Sebelumnya, Bizhare sebagai penyelenggara telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada Penerbit hingga dua kali sebelum akhirnya dilakukan pencairan jaminan.

 

Dalam skema ini, tim juga tetap melakukan reminder secara tegas dan ketat, baik H-60, H-30, H-15, hingga H-3. Bila belum mendapat informasi pada H-20, maka tim akan melakukan visitasi kepada Penerbit. Di sana, Bizhare dan Penerbit akan melakukan offline meeting untuk membahas kendala yang dihadapi.

 

Jika sampai H-10 tidak ada kabar dari Penerbit, lalu saat dilakukan visitasi ternyata tidak ditemukan Penerbit beserta alamat yang tertera, maka Bizhare akan melakukan SP1 kepada Penerbit. 

 

Apabila dalam 3×24 jam masih tidak diterima kabar dari Penerbit, maka SP2 akan langsung dilayangkan ke Penerbit. Jika pada akhirnya sampai H-3 tidak ada kabar dari Penerbit, maka Bizhare sebagai penyelenggara akan melakukan pencairan jaminan.

 

Sementara itu, jika jaminan yang diterima di awal tidak valid, maka penyelenggara berhak membawa kasus ini ke ranah hukum untuk ditindaklanjuti. Sekali lagi, semua ini demi keamanan dan kenyamanan para investor yang berinvestasi di Bizhare.

 

Demikian penjelasan mengenai mitigasi risiko sukuk yang telat bayar imbal hasil atau pokok di Bizhare. Jika Anda masih ingin bertanya seputar bisnis dan proyek yang sudah diinvestasikan, silakan hubungi Support Relation Bizhare di aplikasi maupun WA Official di sini. Anda juga bisa membaca di opsi Frequently Asked Questions (FAQ) berikut.

 

Bizhare FAQ 

1649 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
248 Suka