09 January 2024
5 menit baca

Harta Warisan: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengelolanya

5 menit baca

harta warisan adalah

 

Harta warisan adalah aset yang seringkali menjadi pusat perhatian ketika seseorang meninggal dunia. Pembagian harta warisan bukanlah sekadar tentang bagaimana harta tersebut dibagi, tetapi juga melibatkan aspek hukum dan nilai-nilai agama. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi konsep harta warisan, serta syarat, ketentuan, dan cara bijak mengelolanya.

 

Pengertian Harta Warisan

 

Harta warisan, juga dikenal sebagai warisan atau pewarisan, adalah harta benda dan aset yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia. Harta ini meliputi harta bergerak seperti perhiasan, kendaraan, tabungan, dan harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Pembagian harta warisan merupakan tahap penting dalam proses penyelesaian urusan keuangan dan hukum seseorang yang telah tiada.

 

Dilansir Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, harta warisan dapat didefinisikan sebagai kumpulan aset yang memiliki nilai moneternya dan mencakup hak dan kewajiban yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia. 

 

Harta warisan ini merupakan harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga yang bersangkutan ketika seseorang menghembuskan nafas terakhir. Proses pembagian harta warisan biasanya didasarkan pada hubungan kekerabatan seperti darah, pernikahan, persaudaraan, dan tautan keluarga.

 

BPHN Kemenkumham RI juga memberikan penjelasan bahwa dalam melaksanakan proses pembagian harta warisan, para ahli waris memiliki beragam opsi dalam menentukan tata cara berbagi warisan berdasarkan pilihan hukum yang telah disetujui bersama. 

 

Beberapa bentuk alternatif dalam pemilihan hukum yang umumnya digunakan mencakup hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Dalam konteks agama Islam, pembagian harta warisan biasanya mengacu pada prinsip-prinsip hukum Islam yang berlaku.

 

Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan Pribadi dengan Efektif

 

Prosedur Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

 

Pembagian harta warisan dalam hukum Islam adalah proses yang cermat dan terinci. Terdapat beberapa aspek penting yang perlu dipahami dalam konteks ini:

 

  • Hukum Waris sebagai Pengaturan Harta Warisan

Hukum waris Islam adalah suatu sistem hukum yang mengatur kepemilikan harta seseorang setelah meninggal dunia dan bagaimana harta tersebut dialihkan kepada ahli waris. 

 

Dalam hal ini, ada tiga unsur utama yang perlu diperhatikan: pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Hukum waris mencakup seluruh aspek pembagian harta, termasuk hak dan kewajiban yang berkaitan dengan harta warisan.

 

  • Syarat dan Ketentuan Hukum Waris Islam

Agar pembagian harta warisan dianggap sah dalam Islam, ahli waris harus tunduk pada tata cara yang merujuk pada hukum Islam. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama adalah pedoman hukum yang mengatur pembagian warisan. Hukum Islam ini mencakup berbagai metode yang digunakan dalam pembagian harta warisan, termasuk hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat.

 

  • Pentingnya Wasiat dalam Hukum Waris

Dalam Islam, wasiat memiliki peran penting dalam pembagian harta warisan. Al-Qur’an memberikan panduan mengenai kewajiban wasiat bagi orang-orang yang bertaqwa kepada Allah SWT. Dalam surat Al-Baqarah ayat 180, Al-Qur’an menjelaskan bahwa wasiat merupakan sebuah kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa kepada Allah SWT.

 

  • Penerima Warisan Menurut Hukum Islam

Pembagian harta warisan dalam hukum Islam melibatkan berbagai pihak, yang mencakup:

 

    • Anak Perempuan

Bagi anak perempuan, pembagian harta warisan bergantung pada apakah pewaris memiliki anak laki-laki atau tidak. Jika pewaris hanya memiliki satu anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki, anak perempuan tersebut berhak mendapatkan setengah dari total harta warisan. Jika terdapat dua atau lebih anak perempuan, mereka akan mendapatkan dua pertiga dari total harta warisan, yang dibagi rata di antara mereka.

 

    • Istri

Istri pewaris juga dapat menjadi ahli waris dan menerima bagian dari harta warisan. Namun, aturan pembagian ini tergantung pada apakah pewaris dan istrinya memiliki anak atau tidak. Jika pewaris dan istrinya tidak memiliki anak, sang istri/janda berhak mendapatkan satu per empat dari total nilai harta yang ditinggalkan. Namun, jika mereka memiliki anak, istri/janda akan mendapatkan satu per delapan bagian dari total nilai harta warisan.

 

    • Ayah Pewaris

Dalam hukum Islam, ayah pewaris juga termasuk dalam kategori ahli waris. Ayah berhak mendapatkan satu per tiga dari total harta yang ditinggalkan oleh anaknya yang telah meninggal dunia. Jumlah ini dapat berubah jika pewaris memiliki atau tidak memiliki anak. Jika pewaris memiliki anak, ayahnya akan memperoleh satu per enam bagian.

 

    • Ibu Pewaris

Pembagian harta warisan untuk ibu pewaris juga tergantung pada keberadaan anak dan ayah pewaris. Jika pewaris tidak memiliki anak, ibu pewaris berhak mendapatkan satu per tiga dari total harta warisan. Namun, jika pewaris memiliki anak, ibu pewaris akan mendapatkan satu per enam dari total warisan. Namun, peraturan ini berlaku jika ibu pewaris tidak tinggal bersama ayah pewaris atau ayah pewarisnya sudah meninggal. Jika ibu pewaris tinggal bersama ayah pewaris, maka ia akan mendapatkan satu per tiga dari nilai total.

 

    • Anak Laki-laki

Anak laki-laki memiliki hak lebih besar dalam pembagian warisan dibandingkan dengan anak perempuan. Dalam hukum Islam, nilai warisan anak laki-laki mencapai dua kali lipat dari total nilai warisan yang diterima anak perempuan. Dalam surat An-Nisa ayat 11-12, Al-Qur’an menjelaskan bahwa dalam hukum waris Islam, kedudukan wasiat sangat penting sehingga harus didahulukan sebelum dilakukan pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris.

 

  • Penyelesaian Sengketa

Jika terjadi sengketa dalam hukum waris, penyelesaiannya harus dilakukan melalui Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembagian harta warisan berlangsung sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip agama Islam. Dalam situasi apapun, keadilan dan kepatuhan pada hukum Islam adalah landasan utama dalam pembagian harta warisan.

 

Baca Juga: Ciri Orang Sukses, Apakah Anda Salah Satunya?

 

Cara Mengelola Harta Warisan

 

Ahli waris seringkali menerima harta warisan dalam jumlah yang bervariasi. Agar harta warisan dapat dikelola dengan bijak, ada beberapa tips yang dapat dipertimbangkan:

 

  • Melunasi Utang

Tahap awal yang bijak adalah melunasi utang-utang yang ada, termasuk yang bersifat konsumtif dan produktif. Dengan membayar utang, kondisi keuangan akan menjadi lebih stabil dan bebas dari tekanan utang.

 

  • Membuat Dana Darurat

Menggunakan sebagian harta warisan untuk membentuk dana darurat sangat penting. Dana darurat adalah cadangan dana yang dapat digunakan dalam situasi mendesak, seperti kehilangan pekerjaan, biaya medis tak terduga, atau peristiwa tak terduga lainnya.

 

  • Pengelolaan Properti

Jika warisan termasuk properti, pertimbangkan apakah akan mempertahankan, menjual, atau menyewakan properti tersebut. Keputusan ini harus didasarkan pada kebutuhan dan tujuan keuangan Anda.

 

  • Perencanaan Pajak

Konsultasikan dengan ahli pajak atau penasihat keuangan untuk merencanakan kewajiban pajak atas harta warisan Anda. Perencanaan pajak yang cerdas dapat membantu Anda menghindari beban pajak yang berlebihan.

 

  • Konsultasi dengan Ahli Keuangan

Pertimbangkan untuk berbicara dengan seorang ahli keuangan atau penasihat keuangan untuk mendapatkan nasihat yang tepat mengenai cara mengelola harta warisan Anda. Mereka dapat membantu Anda merancang strategi keuangan yang sesuai dengan tujuan Anda.

 

  • Menabung atau Berinvestasi

Mengalokasikan sebagian harta warisan untuk menabung atau berinvestasi merupakan cara cerdas untuk meningkatkan nilai harta tersebut. Anda dapat memilih instrumen keuangan yang sesuai dengan tujuan keuangan jangka panjang Anda. Investasi dapat membantu harta warisan tumbuh seiring waktu.

 

Investasi dengan bijak dapat membantu mengembangkan kekayaan Anda seiring berjalannya waktu. Salah satunya yang sedang viral saat ini adalah investasi dari platform securities crowdfunding.

 

Sebagai informasi, skema crowdfunding atau urun dana sendiri menawarkan keuntungan yang menarik, termasuk dividend yield yang lebih besar dibandingkan dengan beberapa instrumen investasi lainnya.

 

Kelebihan skema crowdfunding lainnya adalah diversifikasi portofolio yang lebih mudah. Di sini, Anda dapat berinvestasi dalam berbagai proyek atau bisnis dengan jumlah investasi yang relatif kecil. Ini berarti risiko Anda tersebar dengan baik, sehingga jika satu investasi tidak berhasil, investasi lainnya masih bisa memberikan imbal hasil yang positif.

 

Selain itu, crowdfunding juga memberikan kesempatan untuk berinvestasi dalam bisnis-bisnis yang biasanya sulit diakses oleh investor individu, seperti proyek-proyek properti, startup, atau bisnis kecil yang memiliki potensi pertumbuhan besar. Dengan crowdfunding, Anda dapat menjadi bagian dari pertumbuhan bisnis-bisnis ini dan berpotensi mendapatkan dividend yield yang signifikan.

 

Salah satu platform securities crowdfunding yang sedang naik daun saat ini adalah Bizhare. Bizhare menyediakan layanan investasi dengan jumlah mulai dari Rp1 juta. Secara eksklusif, Bizhare juga menawarkan investasi khusus dengan nilai mulai dari Rp50 juta, tentunya dengan jaminan dividend yield yang lebih besar.

 

Ada banyak keunggulan yang ditawarkan Bizhare, salah satunya adalah kenyamanan dalam berinvestasi dengan jumlah yang sesuai dengan kemampuan Anda. Selain itu, Bizhare telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memberikan perlindungan tambahan bagi para investor.

 

Baca Lengkap: Panduan Berinvestasi di Bizhare

 

Penting untuk diingat bahwa pengelolaan harta warisan harus dilakukan dengan bijak, sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansial pribadi. Dengan pemahaman yang baik tentang syarat dan ketentuan hukum, serta dengan perencanaan keuangan yang bijak, ahli waris dapat menjaga dan meningkatkan harta warisan yang diterimanya.

597 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
69 Suka