17 March 2024
4 menit baca

Inilah 3 Sumber Pendapatan Negara Indonesia yang Terbesar

4 menit baca

sumber pendapatan negara indonesia

 

Pendapatan negara adalah fondasi utama yang memungkinkan sebuah negara menjalankan segala aspek kehidupan masyarakatnya. Indonesia, sebagai negara yang dinamis dan berkembang, memiliki berbagai sumber pendapatan yang berperan penting dalam pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Mari kita menjelajahi lebih dalam tentang tiga sumber pendapatan negara terbesar yang menjadi pilar keuangan negara ini.

 

Pengertian Sumber Pendapatan Negara

 

Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sumber pendapatan negara adalah semua penerimaan uang atau harta yang diterima oleh negara dalam berbagai bentuk, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 

 

Penerimaan pendapatan negara terdiri dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hibah, serta penerimaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

 

Sumber-sumber ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan negara dan pembangunan sesuai dengan anggaran yang telah disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Baca Juga: Investasi Publik: Pengertian, Jenis, dan Hambatannya

 

Jenis Sumber Pendapatan Negara

 

Salah satu aspek kunci dalam menjalankan pemerintahan dan membiayai berbagai program pembangunan serta pelayanan publik adalah pendapatan negara. Pendapatan ini berasal dari berbagai sumber, di mana masing-masing memiliki peran krusial dalam mendukung anggaran negara.

 

  • Pajak

Pajak merupakan salah satu jenis utama dari sumber pendapatan negara. Pajak adalah pungutan yang dikenakan pada berbagai objek seperti barang, jasa, atau aset tertentu, yang memiliki nilai manfaat. Di Indonesia, pajak menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan negara, sehingga memegang peran penting dalam pembiayaan berbagai kebutuhan negara.

 

  • Pendapatan Pajak Bea Masuk dan Keluar

Pendapatan dari Bea Masuk dan Keluar adalah salah satu komponen pajak yang berlaku dalam perdagangan internasional. Bea Masuk dikenakan pada barang-barang yang diimpor ke negara, sedangkan Bea Keluar adalah pungutan yang dikenakan pada barang-barang yang diekspor dari negara. Pendapatan dari Bea Masuk dan Keluar berkontribusi pada pendapatan negara dan mengatur aliran barang lintas batas.

 

  • Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Besaran pajak ini didasarkan pada luas dan karakteristik dari tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak. Beberapa objek seperti tempat ibadah, makam, dan hutan lindung terkecuali dari pajak ini. PBB berperan dalam menghasilkan pendapatan negara dari kepemilikan properti.

 

  • Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan pada individu atau badan usaha atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dikenakan PPh mencakup berbagai sumber seperti keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lainnya. Pph merupakan komponen penting dalam pendapatan negara.

 

  • Pendapatan Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat tertentu sesuai dengan Undang-undang Cukai. Objek cukai beragam, termasuk tembakau cerutu dan minuman keras. Pendapatan dari cukai membantu mengatur dan mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu, sambil menghasilkan pendapatan bagi negara.

 

  • Pendapatan Pajak Lainnya

Selain pajak-pajak yang telah disebutkan, ada berbagai jenis pajak lainnya yang juga berkontribusi pada pendapatan negara. Pajak-pajak ini mungkin memiliki persentase lebih kecil dalam total pendapatan negara, tetapi tetap memiliki peran dalam membiayai kebutuhan negara. 

 

  • Hibah

Hibah adalah salah satu jenis sumber pendapatan negara yang berbeda dari pajak. Hibah merupakan penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga, baik dari dalam maupun luar negeri. Hibah bertujuan untuk mendukung program pembangunan nasional serta membantu daerah yang memerlukan bantuan khusus. Dalam konteks hibah, terdapat beberapa jenis yang perlu dipahami:

 

  • Hibah Terencana

Hibah terencana adalah mekanisme hibah yang direncanakan dan dicatat melalui Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH). Hibah jenis ini mematuhi prosedur perencanaan yang telah ditetapkan.

 

  • Hibah Langsung

Hibah langsung adalah hibah yang diberikan tanpa melalui mekanisme perencanaan tertentu, yang dapat diberikan langsung kepada penerima.

 

  • Hibah dalam Negeri

Hibah dalam negeri adalah jenis hibah yang berasal dari lembaga keuangan maupun non-keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan, atau individu yang melakukan kegiatan atau berdomisili di Indonesia.

 

  • Hibah Luar Negeri

Hibah luar negeri bersumber dari negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga internasional, lembaga keuangan asing, atau lembaga lain di luar negeri. Hibah luar negeri juga bisa didapatkan dari perusahaan atau individu Indonesia yang melakukan kegiatan di luar negeri.

 

  • Hibah Melalui KPPN

Hibah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah hibah yang penarikannya dilakukan melalui Biro Umum Negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

  • Hibah tanpa melalui KPPN

Hibah tanpa melalui KPPN adalah jenis hibah di mana proses penarikan hibah tidak dilaksanakan melalui BUN atau KPPN.

 

  • Hibah Daerah

Hibah daerah adalah pengalihan hak dari pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan kegunaannya secara spesifik dan dilakukan melalui perjanjian. Hibah daerah mendukung pembangunan di tingkat daerah dengan menyediakan tambahan sumber daya. 

 

Baca Juga: Peluang Resesi Ekonomi di 2023 dan Solusinya, Indonesia Aman?

 

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah salah satu komponen utama pendapatan negara yang tidak berasal dari pajak. PNBP terdiri dari berbagai jenis penerimaan yang diperoleh dari individu atau badan tertentu yang memanfaatkan sumber daya atau layanan yang disediakan oleh pemerintah. 

 

  • Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Pemanfaatan Sumber Daya Alam (PSDA) adalah salah satu bentuk PNBP yang diperoleh dari pemanfaatan sumber daya alam, seperti minyak dan gas, bumi, air, udara, dan kekayaan alam lainnya yang dimiliki oleh negara. Sumber daya alam ini dimanfaatkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pihak lain yang berkontribusi pada penerimaan negara.

 

  • Pendapatan Kekayaan Yang Dipisahkan

Pendapatan Kekayaan Yang Dipisahkan mencakup pengelolaan atas kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan sebagai penyertaan modal negara atau pendapatan sah lainnya. Contoh pendapatan ini mencakup laba pemerintah, hasil penjualan saham, sertifikat, dan dividen BUMN.

 

  • Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)

Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) merupakan sumber pendapatan negara yang berasal dari penyediaan barang, jasa, dan pelayanan administratif yang merupakan tanggung jawab pemerintah. Contoh BLU termasuk pendapatan dari layanan kereta api, pendidikan, kesehatan, dan pemberian hak paten.

 

  • Pengelolaan Barang Milik Negara

Pengelolaan Barang Milik Negara mencakup penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan seluruh barang yang akan dibeli atau diperoleh dengan dana APBN dari perolehan nilai yang sah. Pendapatan dari pengelolaan barang milik negara dapat berasal dari penjualan atau sewa barang-barang tersebut.

 

  • Pengelolaan Dana

Pengelolaan Dana adalah upaya pengelolaan dana pemerintah, baik dari APBN maupun pendapatan lain yang sah, dengan tujuan tertentu. Contoh sumber pendapatan negara dari pengelolaan dana termasuk penerimaan jasa giro dan anggaran sisa pembangunan. Pengelolaan dana ini mendukung pelaksanaan berbagai program dan proyek pemerintah.

 

Baca Juga: 10 Manfaat Investasi Bagi Masa Depan Anda, Mulai dari Sekarang!

 

Kesimpulannya, pemanfaatan sumber pendapatan negara harus diatur dengan bijak, agar pengeluaran negara sejalan dengan prioritas pembangunan dan kesejahteraan rakyat. 

 

Dengan pengelolaan yang baik, sumber pendapatan negara dapat menjadi motor penggerak dalam menjalankan roda pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

1686 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
149 Suka