30 January 2024
4 menit baca

10 Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional

4 menit baca

Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional

 

Pilihan antara bank syariah dan bank konvensional seringkali menjadi pertimbangan serius bagi masyarakat dalam mengelola keuangan mereka. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional. Harapannya, Anda makin terbantu untuk memahami opsi keuangan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan pribadi.

 

  • Prinsip Operasional

 

Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang mencakup keadilan, kebersihan, dan keberlanjutan. Prinsip utama yang diterapkan adalah larangan riba (bunga), yang mengharuskan bank untuk tidak mengenakan bunga pada pinjaman atau investasi. Selain itu, bank syariah juga memastikan bahwa aktivitas mereka sejalan dengan nilai-nilai moral dan etika Islam.

 

Sebaliknya, bank konvensional beroperasi dengan mengandalkan sistem bunga dan keuntungan. Mereka memberikan pinjaman dengan imbalan bunga, yang menjadi sumber pendapatan utama. Sistem ini tidak terikat pada prinsip syariah dan lebih berfokus pada hasil keuangan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan moralitas dalam aktivitas bisnis mereka.

 

Baca Juga: 10 Kelebihan dan Kekurangan Menabung di Bank

 

  • Sistem Bagi Hasil

 

Salah satu ciri khas bank syariah adalah penggunaan sistem bagi hasil. Dalam sistem ini, keuntungan dan risiko dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan awal. Hal ini menciptakan hubungan kemitraan antara bank dan nasabah, di mana kedua belah pihak memiliki kepentingan dalam kesuksesan investasi atau pembiayaan.

 

Di sisi lain, bank konvensional menggunakan sistem bunga tetap. Nasabah membayar bunga sesuai dengan jumlah pinjaman yang diberikan oleh bank. Sistem ini memberikan kepastian pembayaran bunga kepada bank, tetapi nasabah tidak ikut serta dalam keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari investasi atau bisnis yang didukung oleh pinjaman tersebut.

 

Baca Juga: 10 Bank dengan Suku Bunga Tertinggi di 2024, Mana yang Paling Tinggi?

 

  • Transparansi

 

Transparansi menjadi nilai yang sangat dihargai dalam operasional bank syariah. Mereka memberikan informasi yang jelas dan terperinci tentang aset, investasi, dan pendapatan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah dan masyarakat umum, sekaligus memastikan bahwa semua aktivitas bisnis sesuai dengan prinsip syariah.

 

Sementara itu, tingkat transparansi bank konvensional dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan regulasi setiap bank. Meskipun sebagian besar bank konvensional juga menawarkan laporan keuangan, kejelasan mengenai sumber pendapatan atau alokasi dana mungkin tidak selalu sejelas pada bank syariah.

 

  • Tujuan Investasi

 

Bank syariah berfokus pada investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Mereka cenderung berinvestasi dalam sektor keuangan yang berbasis syariah, properti, perdagangan yang dianggap halal, dan bisnis-bisnis yang mendukung nilai-nilai ekonomi Islam.

 

Sebaliknya, bank konvensional memiliki kebebasan lebih besar dalam memilih investasi mereka. Mereka dapat berinvestasi dalam berbagai sektor tanpa mempertimbangkan apakah bisnis tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip agama atau tidak. Keputusan investasi mereka lebih didasarkan pada pertimbangan keuangan dan risiko bisnis.

 

Baca Juga: Tujuan Investasi Menurut Para Ahli dan Manfaatnya bagi Masyarakat

 

  • Produk Keuangan

 

Bank syariah menawarkan produk-produk keuangan yang disesuaikan dengan prinsip syariah. Ini mencakup produk tabungan, pembiayaan syariah, investasi syariah, dan instrumen keuangan lainnya yang mematuhi larangan riba.

 

Sebaliknya, bank konvensional menyediakan berbagai produk keuangan konvensional, termasuk tabungan, deposito, kredit dengan bunga, dan instrumen keuangan lainnya yang sesuai dengan sistem bunga tetap. Produk-produk ini dapat mencakup beragam opsi dengan berbagai tingkat risiko dan imbal hasil.

 

  • Risiko dan Keuntungan

 

Bank syariah menerapkan prinsip keadilan dalam pembagian risiko dan keuntungan antara bank dan nasabah. Dalam skema bagi hasil, jika investasi atau proyek yang didukung bank memberikan keuntungan, keuntungan tersebut dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. 

 

Begitu juga dengan risiko; jika investasi mengalami kerugian, risiko tersebut juga dibagi secara proporsional. Hal ini menciptakan hubungan saling ketergantungan dan tanggung jawab antara bank dan nasabah.

 

Di sisi lain, bank konvensional cenderung menanggung risiko dan mengambil keuntungan dengan proporsi yang telah ditentukan oleh kebijakan internal bank. Dalam sistem ini, nasabah biasanya membayar bunga tetap terlepas dari hasil yang diperoleh dari investasi atau proyek yang didukung oleh pinjaman tersebut. Risiko lebih ditanggung oleh bank, dan nasabah tidak berpartisipasi dalam keuntungan atau kerugian secara langsung.

 

  • Penilaian Kredit

 

Penilaian kredit dalam bank syariah dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan risiko bersama. Bank menilai kelayakan proyek atau investasi dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan, etika, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Nasabah juga dievaluasi secara menyeluruh, dan kesepakatan kredit dibangun berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

 

Bank konvensional, dalam menilai kredit, lebih cenderung menggunakan parameter yang bersifat umum seperti profil kredit, riwayat keuangan, dan kemampuan membayar. Penilaian ini didasarkan pada metrik finansial yang mungkin tidak selalu mencerminkan nilai-nilai moral atau etika. Keputusan kredit lebih bersifat bisnis dan keuangan, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek keadilan atau keberlanjutan.

 

  • Corporate Social Responsibility (CSR)

 

Bank syariah cenderung memiliki fokus yang lebih tinggi pada Corporate Social Responsibility (CSR) yang sesuai dengan prinsip syariah. Inisiatif CSR melibatkan dukungan terhadap proyek-proyek sosial dan ekonomi yang mempromosikan keadilan, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan masyarakat yang berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

 

Bank konvensional juga terlibat dalam CSR, tetapi fokusnya bisa lebih bervariasi. Inisiatif ini mungkin mencakup dukungan terhadap pendidikan, lingkungan, atau kesejahteraan masyarakat secara umum, tergantung pada kebijakan bank dan kebutuhan masyarakat di sekitarnya. Tidak seperti bank syariah, aspek kepatuhan terhadap prinsip syariah mungkin tidak menjadi prioritas utama dalam kegiatan CSR.

 

Baca Juga: Green Marketing, Penerapan Prinsip Pemasaran Berkelanjutan dalam Bisnis

 

  • Denda dan Sanksi

 

Dalam penegakan kepatuhan terhadap prinsip syariah, bank syariah menerapkan sistem denda yang sesuai dengan prinsip syariah. Denda ini dapat menjadi instrumen untuk mendorong kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam dan memastikan bahwa bank tetap beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan moral Islam.

 

Bank konvensional juga memberlakukan denda dan sanksi, tetapi dasar hukumnya mungkin berbeda. Denda ini biasanya terkait dengan pelanggaran terhadap regulasi perbankan atau kebijakan internal bank. Tujuan utama adalah untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

 

  • Peran Dewan Pengawas

 

Bank syariah melibatkan dewan pengawas syariah yang bertugas memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam setiap aspek operasional bank. Dewan ini memiliki peran penting dalam menetapkan kebijakan dan mengevaluasi kinerja bank untuk memastikan konsistensi dengan prinsip-prinsip Islam.

 

Bank konvensional juga memiliki dewan pengawas, tetapi fokusnya mungkin lebih terkait dengan pengawasan terhadap kepatuhan terhadap regulasi perbankan dan kebijakan internal. Dewan ini berperan dalam menjaga keberlanjutan dan kesehatan keuangan bank sesuai dengan standar perbankan yang berlaku.

 

Memahami perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional membantu kita membuat pilihan keuangan yang lebih bijaksana sesuai dengan nilai dan kebutuhan pribadi. Sebelum memutuskan, penting untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip agama, tujuan keuangan, dan preferensi pribadi.

286 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
46 Suka