29 July 2024
3 menit baca

Bagaimana Hukum Pinjam-Meminjam dalam Agama Islam?

3 menit baca

Bagaimana Hukum Pinjam-Meminjam dalam Agama Islam?

 

Pinjam-meminjam adalah salah satu aktivitas ekonomi yang umum terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, aktivitas ini diatur sesuai rukun-rukunnya untuk memastikan keadilan dan kejujuran antara kedua belah pihak. Artikel ini akan membahas hukum pinjam-meminjam dalam syariat Islam secara lengkap.

 

Hukum Pinjam-Meminjam dalam Islam

 

Pinjam-meminjam, atau dalam istilah fikih dikenal sebagai “qardh”, adalah pemberian harta kepada orang lain yang akan dikembalikan dengan jumlah yang sama. Aktivitas ini bertujuan untuk membantu orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan lebih.

 

Mengutip dari artikel penelitian berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Utang Piutang(2019), meminjam artinya membolehkan orang lain untuk mengambil manfaat dari barang/jasa milik pribadi. Sebagai catatan, aktivitas pinjam-meminjam ini tidak boleh merusak benda/jasa tersebut. Tak hanya itu, peminjam wajib mengembalikan pinjaman secara utuh tanpa kekurangan sedikitpun.

 

Baca Juga: Bisnis Syariah: Pengertian, Bisnis, & Strateginya agar Sukses

 

Dalil Al-Quran dan Hadis tentang Pinjam-Meminjam

 

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk saling membantu, termasuk dalam hal pinjam meminjam. Beberapa dalil yang mengatur pinjam meminjam dalam Islam antara lain:

 

  1. Al-Quran: “Jika kamu berhutang dengan hutang yang ditangguhkan sampai suatu waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
  2. Hadis: Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa melepaskan satu kesusahan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan melepaskan satu kesusahan di hari kiamat.” (HR. Muslim)

 

Baca Juga: Investasi Syariah: Cara Mendapat Keuntungan dengan Halal

 

Rukun Pinjam-Meminjam dalam Islam

 

Praktik pinjam-meminjam memiliki sejumlah rukun yang harus dipenuhi agar sah menurut syariat Islam. Berikut adalah rukun pinjam-meminjam dalam Islam berdasarkan penelitian terbaru:

 

  • Orang yang Meminjamkan (Mu’ir)

Orang yang meminjamkan atau memberikan izin penggunaan barang adalah pihak yang memiliki barang dan memberikan pinjaman kepada orang lain. Orang ini haruslah memiliki barang tersebut secara sah dan memiliki hak penuh untuk meminjamkannya.

 

  • Orang yang Meminjam (Musta’ir)

Orang yang meminjam adalah pihak yang menerima barang pinjaman dan bertanggung jawab atas penggunaannya sesuai dengan kesepakatan. Peminjam harus menjaga barang tersebut dengan baik dan mengembalikannya dalam kondisi yang sama seperti saat dipinjam.

 

  • Barang yang Dipinjam (Musta’ar)

Barang yang dipinjam haruslah barang yang halal dan dapat digunakan tanpa mengubah atau merusak substansinya. Barang tersebut bisa berupa uang, alat, kendaraan, tanah, atau benda lainnya yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

 

  • Ijab Kabul (Sighat)

Ijab kabul adalah pernyataan yang menunjukkan persetujuan kedua belah pihak untuk melakukan pinjam-meminjam. Ini bisa berupa permintaan dan penerimaan secara lisan atau tulisan yang jelas dan dipahami oleh kedua pihak. Tanpa ijab kabul, akad pinjam-meminjam dianggap tidak sah.

 

Baca Juga: 10 Cara Berdagang Ala Rasulullah, Wajib Ditiru!

 

Selain rukun-rukun tersebut, ada beberapa ketentuan tambahan yang harus diperhatikan dalam praktik pinjam-meminjam:

 

  • Tanggung Jawab dan Keamanan Barang

Peminjam bertanggung jawab untuk menjaga barang yang dipinjam dengan sebaik-baiknya. Sang peminjam harus bertanggung jawab jika terjadi kerusakan pada barang yang dipinjamnya, baik karena kelalaian atau tidak.

 

  • Pengembalian Barang

Barang pinjaman harus dikembalikan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan awal. Jika pengembalian memerlukan biaya, maka biaya tersebut ditanggung oleh peminjam. Adanya biaya tambahan atau persyaratan lain harus disepakati di awal agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari​.

 

  • Tujuan Penggunaan

Barang yang dipinjam harus digunakan sesuai dengan tujuan yang halal dan tidak melanggar hukum Islam. Penggunaan barang untuk tujuan maksiat atau perbuatan haram menjadikan akad pinjam-meminjam tersebut batal dan haram.

 

  • Pembatalan Akad

Akad pinjam-meminjam bisa dibatalkan jika salah satu pihak merasa dirugikan atau jika ada perubahan kondisi yang signifikan, seperti kematian salah satu pihak atau ketidakmampuan melanjutkan akad karena alasan tertentu yang dibenarkan secara syariat. Dalam hal pembatalan, barang pinjaman harus segera dikembalikan​.

 

Awas Judi Online! Investasi #TransparanBikinAman Hanya di Bizhare

 

Seiring makin banyaknya kasus judi online dan investasi bodong di Indonesia, Bizhare, platform securities crowdfunding nomor 1 di Indonesia berkomitmen untuk menjunjung asas transparansi dan keamanan secara end-to-end.

 

Melalui Bizhare, Anda dapat berinvestasi dalam aneka bisnis franchise dengan lebih percaya diri. Dukungan dari Bizhare dalam menerapkan tips-tips aman bertransaksi online, seperti menggunakan sistem pembayaran yang terverifikasi dan memeriksa track record bisnis, berhasil memberikan kepastian bahwa investasi Anda dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan dijamin terhindar dari risiko penipuan.

 

Secara rutin, Bizhare juga melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap bisnis-bisnis tersebut secara berkala. Laporan keuangan tiap bisnis juga selalu diterbitkan tiap bulan agar bisa dipantau oleh para investor.

 

Hal ini merupakan komitmen Bizhare agar para investor, baik lama maupun baru, bisa terus berinvestasi di Bizhare, karena seperti slogan andalannya, #TransparanBikinAman.

 

Baca Lengkap: Skema Investasi Bisnis & Pendanaan di Bizhare, Transparan & Aman!

 

Tak heran, berkat konsistensi Bizhare dalam menjunjung transparansi dan keamanan berinvestasi, Bizhare berhasil mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor SK: 38/D.04/2021 sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding. Artinya, Bizhare beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang ketat.

 

Bizhare juga sudah mendapatkan Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 dari Société Générale de Surveillance (SGS), auditor independen yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Dengan demikian, Bizhare memastikan bahwa data investor aman dan tidak akan bocor. 

 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai #TransparanBikinAman, silakan tekan button di bawah ini.

 

#TransparanBikinAman Sekarang

643 Reads
Author: Bizhare Contributor
140 Suka