05 June 2024
5 menit baca

Apa Itu Tapera? Siap-siap Gaji Dipotong 2,5% Tiap Tanggal 10!

5 menit baca

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat

 

Baru-baru ini, berita tentang Tapera menjadi viral di Indonesia. Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, merupakan sebuah program yang dirancang oleh pemerintah untuk membantu masyarakat Indonesia memiliki rumah sendiri. Namun, adanya kebijakan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama karena adanya pemotongan gaji sebesar 2,5% setiap tanggal 10 bagi karyawan swasta. Benarkah demikian? Bagaimana rincian peraturan tersebut dan seperti apa dampaknya bagi masyarakat?

 

Apa itu Tapera?

 

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Tabungan ini menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

 

Dasar hukum Tapera diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Lalu, Jokowi menerbitkan aturan pelaksanaan UU Tapera berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

 

Baca Juga: Apa itu Inflasi? Simak Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya

 

Implementasi dan Mekanisme Tapera

 

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

 

Lalu pada Pasal 7 disebutkan bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera bukan hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah

 

Dilansir situs Hukum Online, rincian jenis pekerja yang wajib terdaftar dalam Tapera adalah sebagai berikut:

 

  1. calon Pegawai Negeri Sipil;
  2. pegawai Aparatur Sipil Negara;
  3. prajurit Tentara Nasional Indonesia (“TNI”);
  4. prajurit siswa TNI;
  5. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. pejabat negara;
  7. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
  8. pekerja/buruh badan usaha milik desa;
  9. pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
  10. pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada nomor 1 sampai dengan nomor 9 yang menerima gaji atau upah.

 

Yang dimaksud dengan nomor 10 adalah pekerja mandiri alias freelancer. Sesuai definisinya, pekerja mandiri adalah mereka yang bekerja tetapi tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

 

Bisa disimpulkan bahwa semua jenis pekerja yang sudah disebutkan di atas wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta Tapera, termasuk pekerja mandiri yang harus mendaftarkan dirinya sendiri.

 

Sementara itu, dalam Pasal 15 PP 21/2024,  iuran Tapera adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Bagi peserta mandiri, iuran 3% tersebut ditanggung oleh diri sendiri.

 

Pada kasus karyawan swasta, 2,5% dari gaji mereka akan dipotong untuk iuran Tapera setiap tanggal 10 per bulannya, sedangkan 0,5% ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

 

Tapera Bisa untuk Apa Saja?

 

Merujuk Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi para peserta.

 

Pembiayaan rumah meliputi;

 

  1. Pembelian rumah milik baru;
  2. Pembangunan rumah;
  3. Perbaikan rumah.

 

Tapi, untuk pembiayaan pembelian perumahan, Tapera tak boleh dipakai secara asal. Penggunaannya dilakukan dengan syarat sebagai berikut;

 

  1. Untuk membeli rumah pertama;
  2. Hanya diberikan 1 (satu) kali;
  3. Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembelian rumah.

 

Apakah Tapera Bisa Dicairkan?

 

Jawabannya bisa, tapi dengan syarat. Dilansir CNN Indonesia, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resmi Senin (27/5) mengatakan dana Tapera bisa dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

 

Pasal 14 UU Tapera mengatur kepesertaan berakhir bila;

 

  1. Telah pensiun bagi pekerja;
  2. Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
  3. Peserta meninggal dunia;
  4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

 

Baca Juga: Kebijakan Fiskal: Pengertian, Tujuan, Jenis, & Instrumennya

 

Tujuan Tapera

 

Tujuan utama Tapera adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan fasilitas perumahan yang layak. Program ini juga diharapkan dapat:

 

  1. Mengurangi Kesenjangan Sosial: Dengan Tapera, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah dapat lebih mudah memiliki rumah.
  2. Meningkatkan Kualitas Hidup: Kepemilikan rumah yang layak akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dari segi kesehatan, pendidikan, dan sosial.
  3. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Sektor perumahan memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Program Tapera diharapkan dapat mempercepat perkembangan industri perumahan.

 

Manfaat Tapera

 

Sebenarnya, bila ditarik dalam jangka panjang, ada beberapa manfaat dari pelaksanaan Tapera menurut Pemerintah, yakni:

 

  1. Kemudahan Memiliki Rumah: Peserta Tapera dapat menggunakan dana tabungan mereka untuk membeli rumah pertama, membangun, atau merenovasi rumah.
  2. Akses Kredit Perumahan yang Lebih Mudah: Dengan adanya tabungan perumahan, diharapkan peserta Tapera lebih mudah mendapatkan kredit perumahan dari bank.
  3. Investasi Jangka Panjang: Dana yang ditabung dalam Tapera akan dikelola secara profesional dan dapat memberikan imbal hasil bagi pesertanya.

 

Baca Juga: Pentingnya Investasi untuk Membangun Keuangan yang Sehat dan Aman

 

Kenapa Tapera Banyak Ditolak Masyarakat dan Pengusaha?

 

Kebijakan Tapera mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pengusaha, karena beberapa alasan berikut:

 

  • Kurangnya Sosialisasi

Banyak pekerja merasa kebijakan ini kurang disosialisasikan dengan baik sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpahaman. Banyak yang tidak mengetahui detail tentang bagaimana dana mereka akan dikelola dan manfaat yang akan mereka dapatkan.

 

  • Beban Tambahan bagi Pekerja

Pemotongan gaji sebesar 2,5% dianggap sebagai beban tambahan yang memberatkan, terutama bagi pekerja dengan gaji rendah. Mereka merasa bahwa pemotongan ini akan mengurangi daya beli mereka dan memperburuk kondisi ekonomi pribadi.

 

  • Beban Tambahan bagi Pengusaha

Pengusaha juga merasa terbebani dengan kebijakan ini. Mereka harus memastikan pemotongan gaji dilakukan tepat waktu dan benar, yang dapat menambah beban administrasi dan biaya operasional perusahaan.

 

  • Kekhawatiran tentang Transparansi dan Akuntabilitas

Ada kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Masyarakat ingin memastikan bahwa dana mereka dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan.

 

Baca Juga: 7 Cara Jitu Memulai Bisnis Properti Dari Nol, Khusus Pemula

 

Investasi Crowdfunding lewat Bizhare dan #AmankanMasaDepanMu Sekarang

 

Mengelola investasi dengan bijak menjadi semakin penting di tengah dinamika ekonomi yang makin tidak bisa ditebak. Salah satu cara untuk melindungi diri dari dampak risiko penyusutan nilai ekonomi adalah dengan melakukan investasi yang cerdas, cermat, dan terukur.

 

Apabila Anda menginvestasikan uang pada saham, sukuk, reksa dana, emas, berlian, atau bisnis franchise, Anda akan menghasilkan uang lewat passive income selama 24 jam, bahkan saat tidur sekalipun. 

 

Baca Lengkap: Skema Investasi Bisnis & Pendanaan di Bizhare, Transparan & Aman!

 

Dengan memiliki sumber passive income yang stabil, Anda dapat lebih siap menghadapi ketidakpastian ekonomi, khususnya selama resesi. Masa depan Anda akan terjamin damai, tenang, dan bahagia. 

 

Salah satunya, Anda bisa berinvestasi di aneka jenis platform crowdfunding seperti Bizhare. Bizhare menyediakan layanan investasi dengan jumlah mulai dari Rp10 juta. Secara eksklusif, Bizhare juga menawarkan investasi khusus dengan nilai mulai dari Rp50 juta, tentunya dengan jaminan dividend yield yang lebih besar.

 

Ada banyak keunggulan yang ditawarkan Bizhare, salah satunya adalah kenyamanan dalam berinvestasi dengan jumlah yang sesuai dengan kemampuan Anda. Selain itu, Bizhare telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memberikan perlindungan tambahan bagi para investor.

 

Baca Lengkap: Panduan Berinvestasi di Bizhare

 

Bersama platform securities crowdfunding pertama Indonesia Bizhare, amankan masa depan Anda dengan kemerdekaan finansial seutuhnya. Jika Anda adalah salah satu orang yang ingin masa depannya cerah, silakan klik button di bawah ini.

 

#AmankanMasaDepanMu Sekarang

539 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
97 Suka