14 October 2022
3 menit baca

Mengenal Apa itu KSEI

3 menit baca

 

Sejak awal April Bizhare telah menandatangani perjanjian kerjasama bersama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang ditujukan untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan para investor dalam berinvestasi. Namun teman-teman yang belum familiar akan hal ini pasti memiliki banyak pertanyaan seperti apa itu KSEI? Apa keuntungan apa yang didapat investor melalui kerjasama ini? Dan juga berbagai istilah yang berkaitan dengan KSEI. Kamu gak perlu khawatir, bersama Bizhare yuk kita pelajari lebih dalam!

 

Apa yang dimaksud dengan Kustodian?

Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif termasuk menerima dividen, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya

 

Baca juga: Mengenal Lebih Dalam Mengenai Securities Crowdfunding

 

Apa itu KSEI?

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek tanpa warkat (scripless trading) di Pasar Modal Indonesia. Penerapan tersebut didukung oleh sistem utama KSEI, yaitu The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).

 

Siapa Bank Kustodian yang ditunjuk oleh Bizhare?

Berdasarkan Surat Nomor IDN/15.1/CEO/2020 tentang Surat Penunjukan (Appointment Letter) PT BANK KEB HANA INDONESIA.

 

Baca juga: Apa perbedaan Securities Crowdfunding dan Equity Crowdfunding?

 

Apa saja jasa yang disediakan oleh Bank Kustodian?

  • Pembukaan Efek Kustodian, Single Investor ID (SID) dan Sub Rekening Efek (SRE) atas nama Pemodal

  • Pembukaan Rekening Escrow

  • Penyimpanan Efek

  • Penyelesaian transaksi di Pasar Sekunder (Secondary Market)

  • Menerbitkan dan mengirimkan konfirmasi Bulanan kepada Bizhare mengenai kepemilikan efek atas nama Pemodal

  • Rekonsiliasi atas Dana dan atau Efek

  • Mendistribusikan manfaat (Dividen) yang menjadi hak dari Pemodal

Apa yang dimaksud dengan SRE, SID, RDN?

  • SID (Single Investor Identification) adalah nomor tunggal identitas investor pasar modal indonesia yang diterbitkan oleh KSEI

  • SRE (Sub Rekening Efek) adalah Rekening efek yang digunakan untuk menyimpan portofolio saham atas nama nasabah yang dicatatkan pada KSEI, yang diterbitkan oleh Bank Kustodian

  • RDN (Rekening Dana Nasabah) adalah Rekening dana pada bank administrasi atas nama nasabah (terpisah dari rekening dana milik sekuritas) yang digunakan untuk keperluan penyelesaian transaksi saham

  • Kartu AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) adalah kartu identitas investor yang diterbitkan oleh KSEI untuk memberikan perlindungan investor dengan meningkatkan transparansi informasi atas portofolio investasi mereka yang tersimpan di KSEI

Apa tugas Bizhare sebagai Penyelenggara dan juga Biro Administrasi Efek (BAE)?

Penyelenggara atau melalui Pihak Ketiga wajib melakukan proses Prinsip Mengenal Nasabah atau Customer Due Diligence (CDD) terlebih dahulu, Kemudian Berdasarkan Perjanjian Penyelenggara dan Penerbit segala hal terkait dengan Pendaftaran Penerbit ke KSEI serta administrasinya akan diurus dan dikuasakan kepada Penyelenggara,

Serta dalam Perjanjian Penyelenggara dan Pemodal bahwa Bizhare telah diberikan kuasa termasuk namun tidak terbatas pada pembukaan Sub Rekening Efek (SRE) dan Single Investor Identification (SID) atas nama Pemodal, pemindahbukuan efek dan /atau dana dalam rangka transaksi ECF atau kepentingan  lain atas nama Pemodal, Dalam hal dana Pemodal disimpan dalam 1 rekening atas nama penyelenggara, maka penyelenggara wajib memiliki catatan terpisah detail kepemilikan dana untuk setiap Pemodal.

 

Baca juga: Perbedaan Equity Crowdfunding dengan Peer To Peer Lending

 

Apakah setiap Penerbit Efek yang berhasil terdanai di Bizhare akan didaftarkan ke KSEI?

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) Bahwa Masa Penawaran Saham selama 60 hari, apabila penerbit dan penyelenggara sepakat adanya minimum penawaran saham maka akan tetap berjalan rencana kerjasama tersebut, apabila tidak ada maka Batal Demi Hukum, setelah itu dalam kurun waktu 21 hari Penyelenggara mendistribusikan Dana Pemodal kepada Penerbit, kemudian dalam waktu 5 hari Penerbit efek tersebut melakukan penitipan kolektif kepada kustodian.

1775 Reads
Author: Bizhare Editor
Tags: Legalitas
479 Suka