28 March 2023
4 menit baca

Akad Sukuk, Pentingnya Memahami Kontrak Investasi Islami

4 menit baca

 

Sukuk adalah instrumen keuangan syariah yang diterbitkan oleh pihak yang membutuhkan dana, seperti perusahaan atau pemerintah, untuk mendanai proyek atau kegiatan tertentu. Sukuk didasarkan pada akad atau kontrak syariah yang melarang riba dan spekulasi. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai akad sukuk!

 

Apa Itu Akad Sukuk?

 

Akad sukuk adalah kontrak atau perjanjian antara investor dan penerbit sukuk yang menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam akad sukuk, investor membeli saham dalam aset yang dimiliki oleh penerbit sukuk. 

 

Setelah itu, penerbit memberikan hak kepemilikan dan hak atas pendapatan dari aset tersebut kepada investor. Aset yang dimiliki oleh penerbit sukuk biasanya berupa properti, infrastruktur, atau proyek-proyek bisnis yang menghasilkan pendapatan.

 

Baca Juga: Apa itu Sukuk: Pengertian, Jenis, dan Cara Membelinya

 

Jenis-Jenis Akad Sukuk

 

Berdasarkan POJK No. 53/POJK.04/2015, terdapat beberapa akad syariah yang dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah termasuk sukuk. Berikut penjelasannya!

 

  • Ijarah (Sewa)

Akad ijarah atau sewa adalah suatu bentuk kontrak yang berisi perjanjian antara dua pihak, yaitu pemberi sewa dan penyewa. Dalam perjanjian ini, pemberi sewa akan mengalihkan hak penggunaan atas objek ijarah kepada penyewa dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa atau upah yang disepakati. Namun, pemberi sewa tidak akan mengalihkan kepemilikan atas objek ijarah tersebut kepada penyewa.

 

Sebagai contoh, sewa gedung dengan harga dan waktu sewa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam akad ijarah. Melalui akad ini, penyewa membayar biaya sewa yang telah disepakati, dan pihak penyedia jasa atau barang akan mengalihkan hak penggunaan gedung kepada penyewa tanpa mengalihkan kepemilikan atas gedung tersebut selama masa sewa.

 

  • Mudharabah (Bagi Hasil)

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha, di mana pemilik modal menyerahkan modal kepada pengelola untuk diinvestasikan dalam usaha yang dirancang secara bersama. 

 

Bagi hasil dari usaha tersebut dibagikan antara kedua belah pihak dengan proporsi yang telah disepakati sebelumnya. Setelah akhir masa kerja sama, pengelola usaha harus mengembalikan modal kepada pemilik modal.

 

Sebagai contoh, dalam sebuah akad mudharabah, pemilik modal memberikan modal kepada pengelola usaha untuk diinvestasikan dalam sebuah usaha. Bagi hasil dari usaha tersebut akan dibagikan antara pemilik modal dan pengelola usaha dengan nisbah yang telah disepakati. Nisbah tersebut dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sebelum kerja sama dimulai.

 

  • Musyarakah (Kerja Sama Usaha)

Musyarakah merupakan sebuah akad kerja sama usaha yang melibatkan dua atau lebih pihak untuk menyertakan modal dalam bentuk uang atau aset lainnya guna menjalankan suatu usaha. 

 

Sebagai contoh, dua orang sepakat untuk membentuk patungan usaha dengan kesepakatan bahwa masing-masing pihak akan menyumbangkan modal sebesar 40% dan 60% dari total modal yang dibutuhkan.

 

Dalam akad musyarakah, para pihak akan berperan sebagai pemodal yang membagi risiko dan keuntungan dari usaha yang dijalankan. Setiap pemodal akan memiliki hak untuk mengelola usaha sesuai dengan proporsi modal yang disetorkan, dan hasil usaha akan dibagi secara proporsional pula.

 

Baca Juga: Mitigasi Risiko Sukuk yang Telat Bayar Imbal Hasil atau Pokok di Bizhare

 

  • Wakalah (Pemberian Kuasa)

Akad wakalah adalah sebuah perjanjian antara pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang menerima kuasa. Caranya, pihak yang memberikan kuasa memberikan wewenang kepada pihak yang menerima kuasa untuk melakukan tindakan atau kegiatan tertentu atas namanya.

 

Sebagai contoh, seorang pemilik dana dapat memberikan kuasa kepada seorang manajer investasi untuk mengelola investasinya di pasar modal. Sebagai imbalan atas penggunaan kuasa tersebut, pihak yang memberikan kuasa akan memberikan imbalan kepada penerima kuasa.

 

Dalam akad wakalah, pihak yang memberikan kuasa bertindak sebagai pemilik aset dan memiliki hak untuk mengendalikan keputusan yang dibuat oleh pihak yang menerima kuasa. Pihak yang menerima kuasa harus bertindak atas nama pihak yang memberikan kuasa dan harus memastikan bahwa kepentingan pihak yang memberikan kuasa selalu diprioritaskan dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

 

  • Istishna (Pembelian melalui Pesanan)

Akad istishna adalah kesepakatan antara pihak pembeli (pemesan) dan pihak penjual (pembuat) untuk membuat objek yang telah disetujui oleh kedua belah pihak dengan kriteria, persyaratan, dan spesifikasi yang telah disepakati sebelumnya.

 

Sebagai contoh, seseorang memesan gedung dengan persyaratan dan spesifikasi tertentu dari seorang kontraktor. Kemudian, kontraktor akan membangun gedung sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pemesan dalam jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya.

 

Dalam akad Istishna, pembeli dapat menentukan persyaratan dan spesifikasi yang dibutuhkan untuk objek yang dibuat oleh penjual. Sebaliknya, penjual bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dan persyaratan pembeli dalam membangun objek.

 

  • Kafalah (Penjaminan)

Kafalah atau penjaminan adalah perjanjian antara pihak penjamin dan pihak yang dijamin yang bertujuan untuk menjamin kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain yang menjadi kreditornya. Dalam perjanjian ini, pihak penjamin bertanggung jawab untuk membayar kewajiban yang tidak dipenuhi oleh pihak yang dijamin kepada kreditornya.

 

Contoh dari perjanjian kafalah adalah ketika Pihak 2 berutang kepada Pihak 1, lalu Pihak 2 meminta bantuan kepada Pihak 3 untuk menjadi penjamin atas hutangnya tersebut. Dalam hal Pihak 2 tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka Pihak 3 akan bertanggung jawab untuk membayar hutang tersebut kepada Pihak 1.

 

Perjanjian kafalah ini memberikan keuntungan bagi kreditornya karena memastikan bahwa mereka akan menerima pembayaran atas hutang yang diberikan kepada pihak yang dijamin. Sementara itu, bagi pihak yang dijamin, perjanjian ini memungkinkan mereka untuk memperoleh pinjaman atau kredit yang mungkin tidak dapat mereka peroleh tanpa adanya penjamin.

 

Untuk menghindari kesalahpahaman atau perselisihan di kemudian hari, sebaiknya perjanjian kafalah diatur secara tertulis dengan rincian dan persyaratan yang jelas antara semua pihak yang terlibat. Sebagai contoh, perjanjian tersebut harus mencakup jumlah hutang yang dijamin, waktu pelunasan hutang, dan syarat-syarat lainnya yang relevan.

 

Baca Juga: Skema Investasi Bisnis & Pendanaan di Bizhare, Aman & Transparan!

 

Itulah tadi penjelasan mengenai akad sukuk beserta jenis-jenisnya. Jika Anda masih ingin bertanya seputar bisnis dan proyek yang sudah diinvestasikan, silakan hubungi Support Relation Bizhare di aplikasi maupun WA Official di sini. Anda juga bisa membaca di opsi Frequently Asked Questions (FAQ) berikut.

 

Bizhare FAQ 

2350 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
419 Suka