18 May 2024
4 menit baca

Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan & Bagaimana Caranya?

4 menit baca

Pemutihan Pajak Kendaraan

 

Anda mungkin pernah mendengar istilah pemutihan pajak kendaraan. Namun, apakah arti dari istilah tersebut, apa saja keuntungan yang didapatkan, dan bagaiman prosedurnya? Di bawah ini, Bizhare akan jelaskan dengan lengkap mengenai program yang paling ditunggu oleh semua orang tersebut.

 

Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraaan?

 

Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak.  

 

Program ini biasanya berlangsung dalam periode waktu tertentu dan ditujukan untuk mendorong pemilik kendaraan agar segera melunasi tunggakan pajak mereka tanpa dikenakan denda atau sanksi tambahan.

 

Sejumlah manfaat yang bisa didapatkan dari program pemutihan pajak, meliputi: 

 

  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II 
  • Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun ke-5 
  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 
  • Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I  

 

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) & Simulasinya

 

Tujuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

 

Secara garis besar, ada beberapa tujuan dari pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, yakni:

 

  • Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Salah satu tujuan utama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan mereka. Dengan memberikan keringanan atau penghapusan denda, pemerintah daerah berharap bahwa pemilik kendaraan akan lebih terdorong untuk melunasi tunggakan pajak mereka dan menjadi lebih disiplin dalam pembayaran pajak di masa depan.

 

  • Meningkatkan Pendapatan Daerah

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Program ini diharapkan dapat menarik pemilik kendaraan yang menunggak untuk segera membayar pajak mereka, sehingga pendapatan daerah dapat meningkat. Pendapatan ini sangat penting untuk mendanai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

 

  • Meningkatkan Legalitas dan Keamanan Kendaraan

Dengan membayar pajak kendaraan yang menunggak, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan mereka tetap legal dan terdaftar. Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, seperti tilang atau penyitaan kendaraan oleh pihak berwenang. Selain itu, legalitas kendaraan yang terjamin juga berkontribusi pada keamanan dan ketertiban lalu lintas.

 

Baca Juga: Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

 

Syarat untuk Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mobil dan Motor 

 

Bagi Anda yang ingin mendapatkan manfaat dari program pemutihan pajak kendaraan, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut ulasan selengkapnya.

 

Syarat untuk pajak kendaraan bermotor: 

 

  1. e-KTP asli 
  2. STNK asli 
  3. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir 
  4. BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat) 
  5. Kendaraan dihadirkan di SAMSAT sesuai domisili (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat) 
  6. Bukti hasil cek fisik (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat). 

 

Syarat untuk BBNKB II:  

 

  1. e-KTP asli pemilik baru 
  2. STNK asli 
  3. BPKB asli 
  4. SKKP/SKPD terakhir 
  5. Bukti pengalihan kepemilikan atau kuitansi jual beli kendaraan  
  6. Bukti hasil cek fisik 
  7. Kendaraan dihadirkan di SAMSAT 
  8. Seluruh berkas dilampirkan salinannya. 

 

Baca Juga: Pajak Progresif: Pengertian, Contoh, Cara Menghitungnya

 

Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan

 

Jika Anda ingin mengikuti pemutihan pajak kendaraan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

 

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat.
  2. Bawa kendaraan ke tempat cek fisik.
  3. Dapatkan lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan).
  4. Serahkan hasil cek fisik bersama dengan berkas kelengkapan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama.
  5. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian untuk pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.
  6. Daftarkan balik nama di loket pendaftaran balik nama di dalam gedung Samsat.
  7. Siapkan berkas untuk pendaftaran: STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
  8. Datang ke Kantor Samsat lagi dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.
  9. Serahkan tanda terima, fotokopi kwitansi pembelian, dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas.
  10. Tunjukkan BPKB asli jika diminta.
  11. Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.
  12. Setelah membayar pajak, tunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru.

 

Sebagai catatan, panduan ini bisa saja berbeda antar kantor Samsat. Jadi Bizhare sarankan Anda ikuti petunjuk resmi yang tertera di sana atau langsung bertanya pada petugas setempat.

 

Baca Juga: Amnesti Pajak: Pengertian, Manfaat, dan Syaratnya

 

Awas Investasi Bodong! Investasi #TransparanBikinAman Hanya di Bizhare

 

Seiring makin banyaknya kasus investasi bodong di Indonesia, Bizhare, platform securities crowdfunding nomor 1 di Indonesia berkomitmen untuk menjunjung asas transparansi dan keamanan secara end-to-end.

 

Melalui Bizhare, Anda dapat berinvestasi dalam aneka bisnis franchise dengan lebih percaya diri. Dukungan dari Bizhare dalam menerapkan tips-tips aman bertransaksi online, seperti menggunakan sistem pembayaran yang terverifikasi dan memeriksa track record bisnis, berhasil memberikan kepastian bahwa investasi Anda dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan dijamin terhindar dari risiko penipuan.

 

Secara rutin, Bizhare juga melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap bisnis-bisnis tersebut secara berkala. Laporan keuangan tiap bisnis juga selalu diterbitkan tiap bulan agar bisa dipantau oleh para investor.

 

Hal ini merupakan komitmen Bizhare agar para investor, baik lama maupun baru, bisa terus berinvestasi di Bizhare, karena seperti slogan andalannya, #TransparanBikinAman.

 

Baca Lengkap: Skema Investasi Bisnis & Pendanaan di Bizhare, Transparan & Aman!

 

Tak heran, berkat konsistensi Bizhare dalam menjunjung transparansi dan keamanan berinvestasi, Bizhare berhasil mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor SK: 38/D.04/2021 sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding. Artinya, Bizhare beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang ketat.

 

Bizhare juga sudah mendapatkan Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 dari Société Générale de Surveillance (SGS), auditor independen yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Dengan demikian, Bizhare memastikan bahwa data investor aman dan tidak akan bocor. 

 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai #TransparanBikinAman, silakan tekan button di bawah ini.

 

#TransparanBikinAman Sekarang

185 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
70 Suka