17 March 2024
3 menit baca

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) & Simulasinya

3 menit baca

cara menghitung pajak penghasilan pph

 

Pajak penghasilan (PPh) adalah kewajiban fiskal yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memperoleh gaji. Bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang baru terjun ke dunia perpajakan, menghitung PPH bisa menjadi tugas yang menantang. Namun, dengan pemahaman yang tepat, proses ini dapat menjadi lebih mudah. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah sederhana untuk menghitung PPH.

 

Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)?

 

Pajak penghasilan atau PPh adalah bentuk pajak yang dikenakan kepada individu yang memperoleh penghasilan minimal Rp4,5 juta per bulan. Ketentuan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di dalam atau di luar negeri, dan pembayarannya dilakukan satu kali dalam setahun.

 

Pajak Penghasilan terbagi menjadi dua kategori, yakni:

 

  • PPh yang dikenakan secara personal kepada wajib pajak, termasuk pegawai, non-pegawai, dan pengusaha.
  • PPh yang dikenakan pada perusahaan atau badan hukum tertentu.

 

PPh merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara dan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan program-program sosial.

 

Wajib pajak biasanya diharuskan untuk melaporkan pendapatannya dan membayar PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem PPh memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan keuangan negara dan pengelolaan perekonomian secara keseluruhan.

 

Baca Juga: Peran dan Fungsi Konsultan Pajak untuk Bisnis Anda

 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

 

Menghitung PPh membutuhkan ketelitian agar tidak salah input data. Selain itu, Anda harus mengikuti beberapa langkah tertentu. Berikut adalah cara umum untuk menghitung pajak penghasilan.

 

  • Membuat Daftar Penghasilan Bulanan

Pajak penghasilan didapat dari total penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Jika Anda tidak memiliki penghasilan bulanan tetap, penting untuk membuat daftar penghasilan yang diterima setiap bulan. Hal ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan dan pendapatan lainnya. Penghasilan kotor harus dihitung selama satu tahun pajak.

 

  • Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurangan dari penghasilan neto untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Setiap individu memiliki PTKP yang berbeda, dipengaruhi oleh jumlah penghasilan dan tanggungan keluarga. Besarnya PTKP sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016.

 

Berikut tarif PTKP terbaru yang harus diketahui bersama:

 

  • Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah.
  • Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

 

Baca Juga: Mengenal Instrumen Investasi, Jangka Waktu, Hingga Jenis-Jenisnya

 

  • Mencari Selisih Antara Penghasilan Kotor dan PTKP

Penghasilan neto atau Penghasilan Kena Pajak (PKP) dapat dihitung dengan mengurangkan PTKP dari penghasilan kotor. Langkah menjadi kunci utama dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

 

  • Menghitung PPh

Setelah menghitung PKP, langkah berikutnya adalah menentukan besaran PPh. Tarif PPh berdasarkan PKP adalah sebagai berikut:

 

    • Penghasilan Rp0 – Rp50.000.000: Tarif 5%
    • Penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000: Tarif 15%
    • Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000: Tarif 25%
    • Penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000: Tarif 30%
    • Penghasilan di atas Rp5.000.000.000: Tarif 35%

 

Sesuaikan tarif pajak dengan kategori penghasilan Anda dan terapkan tarif yang sesuai untuk menghitung jumlah PPh yang harus dibayarkan.

 

Baca Juga: Opportunity Cost: Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya

 

Simulasi Perhitungan Pajak Penghasilan

 

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas terkait perhitungan pajak penghasilan, berikut adalah simulasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua individu dengan situasi yang berbeda:

 

  • William (Kepala Keluarga dengan Satu Anak)

William adalah seorang kepala keluarga yang memiliki satu anak. Dia bekerja di sebuah perusahaan swasta dengan penghasilan bruto (kotor) sebesar Rp100.000.000. William juga membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua sebesar Rp2.000.000 setiap bulan. Berikut adalah perhitungan pajak penghasilan Aditia:

 

Penghasilan Bersih (Penghasilan Bruto – Beban Tanggungan): Rp100.000.000 – Rp2.000.000 = Rp98.000.000

 

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk William sebagai kepala keluarga dengan satu anak: Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000

 

PKP (Penghasilan Kena Pajak): Rp98.000.000 – Rp63.000.000 = Rp35.000.000

 

PPh (Pajak Penghasilan): Karena PKP William kurang dari Rp50.000.000, tarif PPh yang berlaku adalah 5%. Jadi, PPh yang harus dibayarkan William adalah 5% x Rp35.000.000 = Rp1.750.000.

 

Jadi, William harus membayar PPh sebesar Rp1.750.000 setiap tahun.

 

  • Iqbal (Karyawan Belum Menikah)

Iqbal adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta yang belum menikah. Simulasi perhitungan pajak Iqbal adalah sebagai berikut:

 

Gaji per bulan: Rp6.000.000

Penghasilan neto per tahun: Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000

PTKP: Rp54.000.000

PKP Iqbal: Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000

PPh (Pajak Penghasilan): Dengan tarif PPh sebesar 5%, PPh yang harus dibayar Iqbal adalah 5% x Rp18.000.000 = Rp900.000.

 

PPh ini sudah dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan), sehingga saat melaporkan pajak di SPT Tahunan, Iqbal tidak perlu membayar pajak tambahan atau kurang bayar pajak.

 

Demikianlah cara dan simulasi menghitung PPh atau pajak penghasilan untuk kasus yang berbeda. Harapannya, hal ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam terkait proses perhitungan pajak.

394 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
55 Suka