02 August 2024
5 menit baca

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Pengertian, Jenis, dan Peranannya di Indonesia

5 menit baca

 

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah sektor bisnis yang semakin berkembang di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat sekitar 8,71 juta unit UMKM di seluruh Indonesia pada tahun 2022. Tidak hanya memberikan kontribusi besar pada ekonomi Indonesia, UMKM juga berhasil menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

 

Apa Itu UMKM?

 

UMKM adalah aktivitas bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha kecil. Pendiriannya harus memenuhi kriteria sebagai bisnis usaha yang telah ditentukan oleh pemerintah.

 

Pengertian UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut disebutkan UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

 

UMKM sendiri muncul karena keterbatasan modal yang dimiliki para pelaku usaha. Untuk menyiasatinya, mereka memulai bisnis dalam skala kecil. Memang, pengelolaan seadanya dan keahlian terbatas biasanya akan membuat laju pertumbuhan UMKM lambat. 

 

Namun, jika dikelola secara konsisten dan berkelanjutan, bukan tidak mungkin sebuah unit UKM akan menjadi besar dan menghasilkan profit yang menjanjikan. Itu sebabnya, bisnis UKM menjadi pilihan terbaik untuk keluar dari situasi ekonomi berat.

 

Apakah UMKM dapat Meningkatkan Perekonomian dalam Negeri?

 

Tak dipungkiri, kehadiran UMKM berhasil menggerakkan roda perekonomian secara global di Indonesia. Apalagi, jumlahnya terbilang cukup banyak dan masif, yakni sekitar 8,71 juta unit usaha. Beberapa sumber menyebut keberadaan UMKM berhasil menyelamatkan Indonesia dari resesi ekonomi.

 

Bahkan, disadur situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kontribusi UMKM tercatat mencapai kisaran 61 persen terhadap PDB nasional dan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja.

 

Ciri-Ciri UMKM

 

Secara garis besar, ada perbedaan karakteristik dan ciri-ciri antara UMKM, baik dalam usaha mikro, kecil, dan menengah. Untuk ulasan lebih lengkap, silakan cek penjelasan di bawah ini.

 

  1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah jenis usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, di mana total aset yang dimiliki maksimal sebesar Rp50 juta. Contoh usaha mikro adalah bisnis sablon, usaha kue tradisional, usaha keramik, hingga usaha toko sembako.

 

Jumlah aset tersebut belum termasuk tanah ataupun bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha. Sementara itu, jumlah omzet yang dicapai berjumlah maksimal Rp300 juta per tahunnya. 

 

Ciri-ciri dan karakteristik usaha mikro:

 

  • Memiliki karyawan kurang dari empat orang.
  • Aset (kekayaan bersih) hingga Rp50 juta.
  • Omset penjualan tahunan hingga Rp300 juta.
  • Kekayaan yang berupa bangunan maupun perusahaan yang menjadi tempat usaha tidak masuk ke dalam kalkulasi.
  • Belum pernah melakukan administrasi keuangan yang sistematis.
  • Cukup sulit mendapat bantuan dari perbankan.
  • Barang yang dijual selalu berubah-ubah.
  • Bentuk usahanya relatif kecil.

 

  1. Usaha Kecil

Usaha kecil adalah jenis usaha produktif yang berdiri sendiri dan dikelola secara perorangan atau badan usaha. Usaha kecil bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki.

 

Usaha kecil juga bukan merupakan bagian dari usaha menengah, atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Dengan kata lain, usaha kecil benar-benar berdiri independen.

 

Ciri-ciri dan karakteristik usaha kecil:

 

  • Memiliki karyawan kurang dari 5-19 orang.
  • Aset (kekayaan bersih) dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
  • Omset penjualan tahunan dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
  • Tidak memiliki sistem pembukuan yang baku.
  • Kesulitan untuk memperbesarkan skala usaha. 
  • Masih memiliki modal yang terbatas.

 

  1. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha. Usaha menengah harus memiliki NPWP, izin tetangga, dan legalitas lain yang diatur dalam UU. 

 

Contoh dari usaha menengah adalah usaha perkebunan, perdagangan ekspor impor, ekspedisi muatan kapal laut, dan sebagainya.

 

Ciri-ciri dan karakteristik usaha menengah:

 

  • Memiliki karyawan antara 20 sampai 99 orang.
  • Aset (kekayaan bersih) antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
  • Omset penjualan tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
  • Kekayaan seperti tanah dan bangunan sebagai tempat usaha tidak dimasukkan ke dalam kalkulasi.
  • Manajemen usaha lebih modern dengan sistem administrasi keuangan yang memadai.
  • Tenaga kerja sudah mendapatkan jaminan kesehatan dan kerja.

 

Manfaat UMKM bagi Masyarakat

 

Kehadiran UMKM membawa manfaat yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia, mulai dari melancarkan perputaran uang, meningkatkan kreativitas dan inovasi, hingga mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Berikut manfaat lain yang tak kalah vital! 

 

  1. Meningkatkan Perekonomian Lokal

UMKM memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian lokal. Di daerah-daerah, UMKM dapat memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat. UMKM juga dapat menciptakan lapangan kerja baru yang dapat mengurangi angka pengangguran di daerah tersebut.

 

Baca Juga: 7 Ide Bisnis UMKM yang Bisa Jadi Inspirasi Usaha Anda

 

  1. Meningkatkan Kualitas Produk Lokal

UMKM memproduksi beragam produk lokal dengan kualitas yang terjamin. Produk-produk UMKM biasanya dibuat secara handmade dan dalam skala kecil, sehingga proses produksinya dapat diawasi dengan lebih teliti. Hal tersebut membuat produk-produk UMKM memiliki ciri khas yang berbeda dari produk industri berskala besar.

 

  1. Memberikan Dampak Sosial Positif

Manfaat UMKM selanjutnya adalah memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat sekitar. Kegiatan UMKM dapat memperkuat rasa kebersamaan dan kerja sama antara masyarakat. Selain itu, UMKM juga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti dengan memberikan bantuan atau sumbangan kepada orang-orang yang kurang mampu.

 

  1. Meningkatkan Kreativitas dan Inovasi

UMKM memiliki fleksibilitas dalam menciptakan produk dan jasa baru yang berbeda dengan produk yang sudah ada. Hal ini dapat memicu kreativitas dan inovasi di kalangan pengusaha dan masyarakat. Kreativitas dan inovasi yang dimiliki UMKM dapat menjadi modal penting dalam memenangkan persaingan bisnis di masa depan.

 

  1. Mengurangi Ketergantungan pada Produk Impor

Produk-produk UMKM dapat menjadi alternatif bagi produk impor yang seringkali memiliki harga yang lebih tinggi. Dengan membeli produk lokal dari UMKM, masyarakat dapat mengurangi ketergantungan dengan barang impor, apalagi jika merek lokal punya kualitas jauh lebih bagus dengan harga murah.

 

  1. Meningkatkan Kesadaran Berwirausaha

Kegiatan UMKM juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berwirausaha. Melihat kesuksesan dan manfaat UMKM bagi masyarakat, banyak orang yang terinspirasi untuk memulai usaha sendiri. Dalam jangka panjang, aksi ini dapat mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

  1. Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Dengan adanya UMKM, masyarakat dapat lebih mandiri dan berdikari dalam hal ekonomi. Masyarakat tidak hanya mengandalkan pendapatan dari pekerjaan formal, tetapi juga dapat memperoleh penghasilan dari usaha yang mereka jalankan. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan diri dan kemandirian ekonomi masyarakat.

 

Bantu UMKM dengan Investasi di Bizhare

 

UMKM mengambil peran signifikan dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Itu sebabnya, keberadaannya harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Salah satu bentuk dukungan yang bisa Anda lakukan adalah dengan berinvestasi di UMKM.

 

Biasanya, investasi UMKM dilakukan dalam skema patungan atau crowdfunding. Di sini, para investor akan melakukan urun dana kepada UMKM yang tersedia. Nah, salah satu platform crowdfunding yang menyajikan UMKM terbaik adalah Bizhare. Di sini, Anda bisa berinvestasi mulai dari Rp1 juta saja, loh.

 

Bizhare sendiri sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan. Sejak berdiri tahun 2018, tercatat sudah ratusan UMKM dengan total investasi lebih dari Rp100 miliar telah didanai melalui Bizhare. 

 

Itu sebabnya, Bizhare berhasil mendapat sederet penghargaan prestisius, mulai dari #1 Indonesia Top Crowdfunding Platform 2019 by Top 10 Asia (Top10Asia.org), Top Innovation Choice Award 2021 by Infobrand.id, hingga Startup Terbaik Pilihan TEMPO 2017

 

Nah, dengan berinvestasi di UMKM, Anda dapat memainkan peran aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan membantu komunitas setempat. Hal ini dapat memberikan rasa pencapaian dan keterlibatan sosial yang positif bagi Anda sebagai investor. 

 

Dari artikel di atas, bisa disimpulkan bahwa UMKM memiliki peran yang penting bagi perekonomian Indonesia. Dengan adanya dukungan dari pemerintah, masyarakat, dan pelaku bisnis lainnya, UMKM dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi bertumbuhnya ekonomi Nusantara.

 

Jadi tunggu apalagi, segera cek detail bisnis UMKM dan pilih bisnis terbaik untuk diinvestasikan di tautan berikut!  

 

Cek Detail Bisnis

 

13902 Reads
Author: Bizhare Contributor
1182 Suka