08 November 2023
3 menit baca

Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Semarang Nomor Berapa?

3 menit baca

umk jawa tengah 2023

 

Pada tahun 2023, Provinsi Jawa Tengah telah merilis Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menentukan upah minimum kota dan kabupaten di wilayah tersebut. Keputusan ini menjadi perbincangan utama di kalangan pekerja, pengusaha, dan pengamat ekonomi. Salah satu poin penting yang menjadi fokus perhatian adalah upah minimum tertinggi di antara kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Berikut ulasan lengkap mengenai daftar UMK Jawa Tengah tahun 2023. 

 

Apa itu UMK?

 

Upah Minimum Kota (UMK) adalah besaran upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk kota atau kabupaten tertentu. Keputusan ini mengatur besaran upah yang harus dibayarkan kepada pekerja oleh pengusaha di wilayah tersebut. UMK bertujuan untuk menjaga hak-hak pekerja, memastikan bahwa mereka menerima upah yang layak, dan menciptakan kondisi kerja yang adil.

 

Dengan penetapan UMK, diharapkan pekerja dapat mendapatkan penghasilan yang layak, sementara pengusaha diharapkan dapat memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berlaku untuk wilayah Jawa Tengah yang kita bahas dalam artikel ini.

 

Baca Juga: 15 UMR Terendah di Indonesia Berdasarkan Daerahnya di Tahun 2023

 

Daftar UMK Tertinggi di Jawa Tengah Tahun 2023

 

Gubernur Jawa Tengah telah mengumumkan upah minimum kota dan kabupaten untuk tahun 2023 melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/54 tahun 2022 tentang Upah Minimum di 35 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah.

 

Berikut adalah daftar upah minimum di wilayah Jawa Tengah:

 

  1. Kabupaten Cilacap: Rp2.383.090,46
  2. Kabupaten Banyumas: Rp2.118.123,64
  3. Kabupaten Purbalingga: Rp2.130.980,94
  4. Kabupaten Kebumen: Rp2.035.890,04
  5. Kabupaten Purworejo: Rp2.043.902,33
  6. Kabupaten Wonosobo: Rp2.076.208,98
  7. Kabupaten Magelang: Rp2.236.776,91
  8. Kabupaten Boyolali: Rp2.155.712,29
  9. Kabupaten Klaten: Rp2.152.322,94
  10. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.138.247,70
  11. Kabupaten Wonogiri: Rp1.968.448,32
  12. Kabupaten Karanganyar: Rp2.207.483,64
  13. Kabupaten Sragen: Rp1.969.569,00
  14. Kabupaten Grobogan: Rp2.029.569,04
  15. Kabupaten Blora: Rp2.040.080,17
  16. Kabupaten Rembang: Rp2.015.927,08
  17. Kabupaten Pati: Rp2.107.697,44
  18. Kabupaten Kudus: Rp2.439.813,98
  19. Kabupaten Jepara: Rp2.272.626,63
  20. Kabupaten Demak: Rp2.680.421,39
  21. Kabupaten Semarang: Rp2.480.988,00
  22. Kabupaten Temanggung: Rp2.027.569,32
  23. Kabupaten Kendal: Rp2.508.299,90
  24. Kabupaten Batang: Rp2.282.025,72
  25. Kabupaten Pekalongan: Rp2.247.345,90
  26. Kabupaten Pemalang: Rp2.081.783,00
  27. Kabupaten Tegal: Rp2.106.237,58
  28. Kabupaten Brebes: Rp2.018.836,92
  29. Kota Magelang: Rp2.066.006,64
  30. Kota Surakarta: Rp2.174.169,00
  31. Kota Salatiga: Rp2.284.179,97
  32. Kota Semarang: Rp3.060.348,78
  33. Kota Pekalongan: Rp2.305.822,66
  34. Kota Tegal: Rp2.145.012,11
  35. Kabupaten Banjarnegara: Rp1.958.169,69

 

Dari keputusan tersebut, terungkap bahwa upah minimum kota atau kabupaten tertinggi di Jawa Tengah tahun 2023 adalah Kota Semarang, dengan upah minimum sebesar Rp3.060.348. Angka ini menempatkan Kota Semarang sebagai yang tertinggi, mengungguli kabupaten dan kota lain di wilayah Jawa Tengah.

 

Penting untuk dicatat bahwa Kota Semarang juga mencatatkan kenaikan upah minimum yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, upah minimum di Kota Semarang adalah Rp2.834.485, sehingga kenaikan untuk tahun 2023 mencapai 7,95 persen. Kenaikan ini merupakan salah satu yang tertinggi di Jawa Tengah.

 

Dampak Kenaikan Upah Minimum

 

Kenaikan upah minimum ini tentu memiliki dampak yang signifikan bagi pekerja, pengusaha, dan ekonomi lokal. Pekerja di daerah dengan upah minimum tinggi akan mendapatkan penghasilan yang lebih baik, yang dapat membantu meningkatkan kualitas hidup mereka. Di sisi lain, pengusaha mungkin perlu menyesuaikan anggaran mereka untuk mengakomodasi kenaikan ini.

 

Dalam pandemi COVID-19, kenaikan upah minimum juga dapat menjadi angin segar bagi pekerja yang mungkin telah mengalami kesulitan ekonomi. Meskipun kenaikan sebesar 7,95 persen di Kota Semarang terlihat cukup besar, ini dapat membantu pekerja untuk mengatasi lonjakan biaya hidup.

 

Perbandingan Upah Minimum dengan Biaya Hidup

 

Penting untuk mempertimbangkan perbandingan antara upah minimum dan biaya hidup di masing-masing wilayah. Meskipun Kota Semarang memiliki upah minimum tertinggi, biaya hidup di kota tersebut juga mungkin lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa kabupaten lain.

 

Dalam kasus ini, upah minimum yang lebih tinggi adalah langkah yang baik untuk menciptakan keseimbangan antara penghasilan pekerja dan biaya hidup yang lebih tinggi. Namun, hal ini juga menekankan pentingnya penyesuaian upah minimum sesuai dengan kondisi ekonomi lokal.

 

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Timur 2023, Kota Mana yang Tertinggi?

 

Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang upah minimum di 35 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 adalah langkah yang penting dalam menentukan penghasilan pekerja di wilayah tersebut. Kota Semarang menjadi yang tertinggi dengan upah minimum sebesar Rp3.060.348, sementara Kabupaten Banjarnegara memiliki upah minimum terendah sebesar Rp1.958.169.

 

Kenaikan upah minimum di Kota Semarang sebesar 7,95 persen juga patut dicatat. Hal ini akan memberikan dampak signifikan bagi pekerja dan pengusaha di wilayah tersebut. Namun, perbandingan antara upah minimum dan biaya hidup perlu diperhatikan agar dapat menciptakan keseimbangan yang sesuai dengan kondisi ekonomi lokal.

 

Keputusan mengenai daftar UMK Jawa Tengah tahun 2023 ini adalah salah satu aspek penting dalam memperbaiki kondisi pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah. Diharapkan kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan mendorong perkembangan ekonomi di wilayah tersebut.

466 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
152 Suka