09 November 2023
2 menit baca

Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2023, Simak Urutannya!

2 menit baca

umk jawa barat 2023

 

Di tahun 2023, upah minimum provinsi (UMP) di wilayah Jawa Barat mengalami perubahan signifikan. Penetapan besaran UMP tersebut menjadi sorotan karena naik cukup masif dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara mendalam daftar UMK Jawa Barat tahun 2023, termasuk perincian besaran UMP di setiap wilayahnya.

 

Apa itu UMK?

 

UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. Ini adalah besaran upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi untuk kabupaten dan kota di wilayah tersebut. UMK menentukan jumlah upah terendah yang harus dibayarkan kepada pekerja di suatu daerah dalam jangka waktu tertentu. 

 

Penetapan UMK bertujuan untuk melindungi hak pekerja, memastikan bahwa mereka menerima upah yang layak, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat regional. Besaran UMK dapat bervariasi antara kabupaten dan kota, tergantung pada faktor-faktor seperti tingkat inflasi, biaya hidup, dan kondisi ekonomi setempat.

 

Baca Juga: 15 Daerah dengan UMR Tertinggi di Indonesia Tahun 2023, Mau Kerja di Sana?

 

Daftar Gaji UMK Paling Tinggi di Jawa Barat 2023

 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) untuk tahun 2023. Kenaikan UMK Jabar 2023 disahkan dengan rata-rata sebesar 7,09 persen dan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 18 Tahun 2022.

 

Keputusan tentang UMK Jabar 2023 ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 yang ditandatangani oleh Gubernur Ridwan Kamil pada 7 Desember 2022. Kenaikan rata-rata UMK sebesar 7,09 persen sesuai dengan perhitungan Permenaker 18 Tahun 2022. UMK 2023 akan mulai berlaku dan dibayarkan pada tanggal 1 Januari tahun depan.

 

berikut adalah daftar besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2023:

 

  1. Kota Bekasi – Rp5.158.248,20
  2. Kabupaten Karawang – Rp5.176.179,07
  3. Kabupaten Bekasi – Rp5.137.575,44
  4. Kabupaten Purwakarta – Rp4.464.675,02
  5. Kabupaten Subang – Rp3.273.810,60
  6. Kota Depok – Rp4.694.493,70
  7. Kota Bogor – Rp4.639.429,39
  8. Kabupaten Bogor – Rp4.520.212,25
  9. Kabupaten Sukabumi – Rp3.351.883,19
  10. Kabupaten Cianjur – Rp2.893.229,10
  11. Kota Sukabumi – Rp2.747.774,86
  12. Kota Bandung – Rp4.048.462,69
  13. Kota Cimahi – Rp3.514.093,25
  14. Kabupaten Bandung Barat – Rp3.480.795,40
  15. Kabupaten Sumedang – Rp3.471.134,10
  16. Kabupaten Bandung – Rp3.492.465,99
  17. Kabupaten Indramayu – Rp2.541.996,72
  18. Kota Cirebon – Rp2.456.516,60
  19. Kabupaten Cirebon – Rp2.430.780,83
  20. Kabupaten Majalengka – Rp2.180.602,90
  21. Kabupaten Kuningan – Rp2.010.734,30
  22. Kota Tasikmalaya – Rp2.533.341,02
  23. Kabupaten Tasikmalaya – Rp2.499.954,13
  24. Kabupaten Garut – Rp2.117.318,31
  25. Kabupaten Ciamis – Rp2.021.657,42
  26. Kabupaten Pangandaran – Rp2.018.389,00
  27. Kota Banjar – Rp1.998.119,05

 

Upah minimum tertinggi tercatat di Kabupaten Karawang, mencapai Rp5.176.179,07, sedangkan upah minimum terendah berada di Kota Banjar, sebesar Rp1.998.119,05. Besaran UMK di masing-masing kabupaten dan kota bervariasi, mencerminkan kondisi ekonomi lokal dan kebutuhan pekerja di setiap daerah.

 

Baca Juga: 15 UMR Terendah di Indonesia Berdasarkan Daerahnya di Tahun 2023

 

Harap diingat bahwa besaran UMK ini berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sementara pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun harus mematuhi struktur dan skala upah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Penetapan UMK Jabar 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Barat dengan memberikan upah yang lebih baik, yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi regional.

 

523 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
134 Suka