05 June 2024
6 menit baca

Apa itu LPS? Simak Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Perbedaannya dengan OJK

6 menit baca

LPS adalah

 

LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan independen yang bertugas untuk menjamin simpanan nasabah di bank-bank Indonesia. Berikut ulasan lengkap mengenai apa itu LPS, lengkap dengan tugas dan wewenangnya.

 

Pengertian LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan


 

Menurut situs resmi LPS, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

 

Fungsi LPS adalah menjamin dan melindungi simpanan/tabungan nasabah perbankan di Indonesia. Saat terjadi konflik antar nasabah dan lembaga keuangan, LPS berwenang menjadi penengah dan memberikan solusi dari konflik tersebut. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang sejenis.

 

Latar Belakang Didirikan LPS

 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdiri sebagai respons terhadap krisis moneter di Indonesia pada tahun 1998, di mana 16 bank dilikuidasi, mengakibatkan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Kehadiran LPS merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, karena sebagian besar kondisi ekonomi dipengaruhi oleh kesehatan perbankan.

 

Pendirian LPS didasarkan pada Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang jaminan kewajiban pembayaran bank umum dan Keputusan Presiden No. 193 Tahun 1998 mengenai jaminan kewajiban pembayaran bank perkreditan rakyat.

 

Dengan memberikan blanket guarantee atau jaminan simpanan, LPS berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Hal ini membuat nasabah merasa aman untuk menyimpan uangnya di bank, yang pada akhirnya menjaga stabilitas sistem perbankan.

 

Baca Juga: Investasi Publik: Pengertian, Jenis, dan Hambatannya

 

Perbedaan LPS dan OJK


 

LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah dua lembaga yang memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur sektor keuangan di Indonesia, namun keduanya memiliki peran yang berbeda. Berikut ulasan selengkapnya.

 

LPS (Lembaga Penjamin Simpanan):

  • LPS adalah lembaga independen yang bertugas untuk memberikan perlindungan kepada nasabah bank dalam hal terjadi kegagalan bank.
  • Fungsi utama LPS adalah memberikan jaminan kepada nasabah bank atas simpanan mereka hingga batas tertentu jika bank tempat mereka menyimpan uang mengalami kebangkrutan.
  • Batas perlindungan yang diberikan oleh LPS bisa berbeda-beda, tergantung pada peraturan yang berlaku. Pada umumnya, LPS memberikan jaminan hingga sejumlah tertentu per nasabah per bank.

 

OJK (Otoritas Jasa Keuangan):

  • OJK adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk bank, asuransi, dan pasar modal.
  • Fungsi utama OJK adalah untuk memastikan stabilitas sistem keuangan, melindungi kepentingan nasabah, serta mendorong perkembangan sektor keuangan yang sehat dan berkualitas.
  • OJK memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan, melakukan pengawasan, dan memberikan sanksi terhadap lembaga jasa keuangan yang melanggar peraturan.

 

Jadi, perbedaan utama antara LPS dan OJK adalah dalam fungsi dan peran mereka. LPS fokus pada perlindungan simpanan nasabah bank, sementara OJK bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia.

 

Lembaga yang Menaungi LPS

 

LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Meskipun demikian, secara lebih luas, LPS juga terkait dengan lembaga dan instansi lain yang terlibat dalam pengawasan dan pengaturan sektor keuangan di Indonesia. Beberapa lembaga yang memiliki keterkaitan dengan LPS antara lain:

 

  • Bank Indonesia (BI)

Sebagai bank sentral, BI memiliki peran penting dalam pengaturan dan pengawasan sektor keuangan. BI bekerja sama dengan LPS dalam mengawasi bank-bank di Indonesia.

 

  • OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Sebagai lembaga yang mengatur seluruh sektor jasa keuangan, OJK juga memiliki keterkaitan dengan LPS. Keduanya bekerja sama dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.

 

  • Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan memiliki peran dalam kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan negara. Meskipun tidak langsung terkait dengan LPS, kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan juga dapat berdampak pada sektor keuangan termasuk LPS.

 

  • Dewan Komisioner LPS

Dewan Komisioner LPS merupakan lembaga pengambil keputusan di LPS yang terdiri dari para komisioner yang ditunjuk oleh Presiden. Dewan Komisioner ini memegang peran penting dalam menjalankan fungsi LPS.

 

  • Bank-bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Bank-bank dan lembaga keuangan lainnya juga memiliki keterkaitan dengan LPS karena merupakan lembaga yang dijamin simpanannya oleh LPS. Dalam hal terjadi kegagalan bank, LPS akan bertanggung jawab untuk memberikan jaminan kepada nasabah bank tersebut.

 

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

 

Sepanjang sejarahnya, LPS memiliki beberapa fungsi penting bagi perbankan Indonesia, yakni:

 

  1. Menjamin dan melindungi simpanan nasabah yang disimpan melalui bank.
  2. Berusaha memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan wewenang LPS.

 

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

 

Lembaga Penjamin Simpanan memiliki tugas dalam menjaga keamanan perbankan Indonesia, yakni:

 

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait penjaminan dan perlindungan simpanan nasabah.
  2. Melakukan penjaminan simpanan setelah nasabah mengajukan klaim.
  3. Berperan aktif dalam perumusan dan penetapan kebijakan untuk memelihara stabilitas sistem perbankan.
  4. Bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah Bank Gagal yang tidak berdampak secara sistemik.

 

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

 

Adapun wewenang Lembaga Penjamin Simpanan adalah:

 

  1. Menentukan tata cara, syarat, dan ketentuan pembayaran klaim.
  2. Memilih pihak lain sebagai perwakilan LPS untuk menjalankan sebagian tugas tertentu.
  3. Memaksimalkan penyuluhan kepada masyarakat dan bank terkait LPS.
  4. Memutuskan sanksi administratif.
  5. Menetapkan dan meminta premi jaminan dari nasabah.
  6. Menetapkan nominal dan memungut kontribusi kepada bank yang baru menjadi peserta.
  7. Mengelola kekayaan dan melaksanakan kewajiban LPS.
  8. Memiliki data kesehatan dan laporan keuangan bank, simpanan nasabah, dan laporan hasil pemeriksaan bank.
  9. Menjalankan rekonsiliasi, verifikasi, dan konfirmasi atas data nasabah yang mengajukan klaim.

 

Kewajiban Bank dan Lembaga Keuangan Peserta LPS

 

Bank dan lembaga keuangan lain yang ingin menjadi peserta perlindungan LPS memiliki beberapa kewajiban, yaitu:

 

  1. Mengumpulkan dokumen salinan perizinan, akta pendirian, dan tingkat kesehatan bank.
  2. Membayar kontribusi sebagai peserta sebesar 0.1% dari ekuitas secara rutin.
  3. Membayar premi secara rutin.
  4. Membuat laporan secara berkala kemudian diserahkan kepada LPS.
  5. Memberikan dokumen, data, dan informasi yang dibutuhkan kepada LPS.
  6. Menyimpan bukti kepesertaan LPS di kantor bank agar masyarakat mengetahuinya.
  7. Menyetujui seluruh ketentuan LPS dengan membuat surat pernyataan Direksi, Komisaris & Pemegang Saham.
  8. Berkomitmen memenuhi seluruh aturan LPS.
  9. Bertanggung jawab atas pelanggaran dan kelalaian, serta bersedia melepaskan segala hak apabila bank gagal yang diselamatkan atau dilikuidasi.

 

Baca Juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di Semua Jenis ATM

 

Syarat Simpanan bisa Dijamin LPS

 

Sebagai informasi, tidak seluruh jenis dan produk simpanan dapat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Ada beberapa syarat simpanan akan memperoleh jaminan dan pelindungan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, yakni:

 

  1. Nilai tabungan dengan saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank juga akan dijamin pula.
  2. Saldo yang dimaksud nomor 1 meliputi: Pokok simpanan ditambah bagi hasil sebagai hak nasabah yang timbul karena transaksi prinsip syariah; Pokok simpanan ditambah suku bunga sebagai hak nasabah dari transaksi produk konvensional; Simpanan yang mengandung komponen diskonto akan tercatat pada bilyet giro sejak nilai saat ini per tanggal pencabutan izin usaha.
  3. Saldo yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening simpanan nasabah baik tunggal dan gabungan (joint account) dalam satu bank.
  4. Jika nasabah memiliki dua rekening antara tunggal dan gabungan (joint account), maka saldo rekening yang dihitung terlebih dahulu oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah saldo rekening tunggal.
  5. Bentuk simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah sertifikat deposito, giro, deposito, tabungan, dan bentuk lain yang diakui bank.
  6. Jaminan simpanan syariah oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah sebagai berikut: Giro sesuai Prinsip Wadiah; Giro sesuai Prinsip Mudharabah; Tabungan sesuai Prinsip Wadiah;
  7. Tabungan sesuai Prinsip Mudharabah Muthlaqah atau Prinsip Mudharabah Muqayyadah yang resikonya ditanggung oleh bank;
  8. Deposito dengan prinsip syariah Mudharabah muthlaqah dan muqayyadah yang resikonya ditanggung pihak bank.
  9. Simpanan dengan prinsip syariah lainnya dijamin setelah mendapat pertimbangan LPP.
  10. Simpanan yang berasal dari bank lain juga terjamin oleh LPS.
  11. Apabila nasabah memiliki rekening untuk pihak lain dengan bukti secara tertulis, maka saldo rekening yang dihitungkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah saldo rekening milik pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan.
  12. Jumlah maksimal dana yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah Rp2 miliar.

 

Penyebab Klaim Tidak Diterima LPS

 

Jika Anda punya masalah dana dengan lembaga keuangan tertentu, Anda dapat mengajukan klaim terhadap LPS. Nantinya, LPS akan langsung menyelidiki masalah tersebut dan menghubungkannya ke lembaga terkait.

 

Hanya saja, tidak semua laporan nasabah dapat diproses LPS. Ada beberapa hal yang mengakibatkan dana atau produk keuangan perbankan tidak mendapatkan klaim jaminan dari LPS, yaitu karena:

 

  1. Data nasabah pelapor tidak tercatat pada bank.
  2. Nasabah pelapor diuntungkan secara tidak wajar.
  3. Nasabah pelaporlah yang menyebabkan keadaan bank tidak sehat.

 

Waktu Pembayaran Klaim dari LPS

 

Proses pembayaran dan klaim jaminan dari LPS akan dilakukan paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak verifikasi. Besaran simpanan yang layak dibayarkan dan disetujui oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah simpanan yang telah mengalami rekonsiliasi dan verifikasi dalam jangka waktu maksimal 90 hari setelah pencabutan izin usaha bank.

 

Baca Juga: Perlu Modal Usaha? Simak 15 Cara Mendapatkan Modal Usaha Berikut

 

Awas Investasi Bodong! Investasi #TransparanBikinAman Hanya di Bizhare

 

Seiring makin banyaknya kasus investasi bodong di Indonesia, Bizhare, platform securities crowdfunding nomor 1 di Indonesia berkomitmen untuk menjunjung asas transparansi dan keamanan secara end-to-end.

 

Melalui Bizhare, Anda dapat berinvestasi dalam aneka bisnis franchise dengan lebih percaya diri. Dukungan dari Bizhare dalam menerapkan tips-tips aman bertransaksi online, seperti menggunakan sistem pembayaran yang terverifikasi dan memeriksa track record bisnis, berhasil memberikan kepastian bahwa investasi Anda dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan dijamin terhindar dari risiko penipuan.

 

Secara rutin, Bizhare juga melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap bisnis-bisnis tersebut secara berkala. Laporan keuangan tiap bisnis juga selalu diterbitkan tiap bulan agar bisa dipantau oleh para investor.

 

Hal ini merupakan komitmen Bizhare agar para investor, baik lama maupun baru, bisa terus berinvestasi di Bizhare, karena seperti slogan andalannya, #TransparanBikinAman.

 

Baca Lengkap: Skema Investasi Bisnis & Pendanaan di Bizhare, Transparan & Aman!

 

Tak heran, berkat konsistensi Bizhare dalam menjunjung transparansi dan keamanan berinvestasi, Bizhare berhasil mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor SK: 38/D.04/2021 sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding. Artinya, Bizhare beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang ketat.

 

Bizhare juga sudah mendapatkan Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 dari Société Générale de Surveillance (SGS), auditor independen yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Dengan demikian, Bizhare memastikan bahwa data investor aman dan tidak akan bocor. 

 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai #TransparanBikinAman, silakan tekan button di bawah ini.

 

#TransparanBikinAman Sekarang

2683 Reads
Author: Bizhare Contributor
250 Suka