07 January 2024
4 menit baca

Cara Pemutihan BI Checking di SLIK, Biar Mudah Urus Kredit!

4 menit baca

cara pemutihan bi checking

 

Pemutihan BI Checking adalah langkah penting dalam menjaga kebersihan dan kredibilitas riwayat kredit Anda. Proses ini menjadi kunci utama untuk memastikan Anda mendapatkan persetujuan kredit yang diinginkan, baik itu KPR ataupun kartu kredit. Artikel ini akan membahas secara mendalam cara pemutihan BI Checking.

 

Tingkatan Skor Kredit di BI Checking / SLIK

 

Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

 

  1. Kolektibilitas 1: Kredit Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  2. Kolektibilitas 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1–90 hari.
  3. Kolektibilitas 3: Kredit Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91–120 hari.
  4. Kolektibilitas 4: Kredit Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121–180 hari.
  5. Kolektibilitas 5: Kredit Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

 

Dari Kol 1 hingga 5, bank cenderung menolak pengajuan kredit bagi calon debitur yang mendapatkan Kol 3, Kol 4, dan Kol 5, yang secara otomatis masuk ke dalam Black List BI Checking. Alasannya, bank tidak ingin mengambil risiko terhadap kemungkinan masalah atau kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di masa depan.

 

Sebagai informasi, Non Performing Loan (NPL) sendiri menjadi indikator kesehatan suatu bank. Adanya NPL dapat mengurangi modal bank dan berpotensi memengaruhi pemberian kredit di masa mendatang.

 

Kabar baiknya, BI Checking lebih menyukai calon debitur dengan Kol 1, sementara Kol 2 masih perlu mendapat pengawasan. Alasannya, hasil ini berpotensi dapat berdampak pada NPL bank.

 

Baca Juga: Cara Cek BI Checking Sendiri Secara Online di SLIK

 

Cara Pemutihan BI Checking dan Tidak Masuk Daftar Blacklist OJK

 

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat meningkatkan peluang mendapatkan persetujuan transaksi dan kredit, serta menciptakan dasar keuangan yang kuat untuk masa depan Anda.

 

  • Lunasi Segala Jenis Utang

Cara paling utama untuk memutihkan BI Checking dan memperbaiki skor kredit adalah dengan menyelesaikan semua utang atau tunggakan yang mungkin Anda miliki. 

 

Harus diingat, memiliki tunggakan di satu bank dapat berdampak pada kemampuan Anda untuk mendapatkan persetujuan pinjaman di bank lain. Oleh karena itu, dengan membayar semua utang tepat waktu, Anda tidak hanya membersihkan catatan kredit Anda, tetapi juga meningkatkan peluang untuk mendapatkan dukungan keuangan di masa depan.

 

  • Negosiasi dengan Pemberi Pinjaman

Cara pemutihan BI Checking selanjutnya yang mungkin bisa Anda lakukan adalah bernegosiasi dengan pemberi pinjaman, entah itu bank atau platform pinjaman online. Proses ini dapat melibatkan pembicaraan mengenai perpanjangan tenor pembayaran atau potensi pengurangan tingkat bunga. 

 

Harapannya setelah negosiasi disetujui, Anda dapat mengelola beban finansial dengan lebih ringan, sambil tetap berkomitmen untuk memperbaiki catatan kredit Anda secara bertahap. Langkah ini sangat strategis dalam membangun pondasi keuangan yang lebih stabil dan merestorasi kepercayaan lembaga keuangan terhadap kredibilitas Anda.

 

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal di Indonesia Terbaru 2024

 

  • Periksa Ulang Skor Kredit Anda

Setelah melakukan negosiasi dan pembayaran utang, lakukan pemeriksaan ulang terhadap skor kredit Anda. Jika tidak melihat perubahan yang signifikan, jangan ragu untuk menghubungi bank dan meminta penjelasan lebih lanjut. 

 

Terkadang, kesalahan atau ketidaksesuaian data mungkin terjadi, dan dengan memahami lebih dalam mengenai skor kredit Anda, Anda dapat mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kredibilitas finansial Anda.

 

Pemeriksaan ini juga menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa semua perubahan yang telah Anda lakukan tercermin dengan benar pada catatan kredit Anda. Dengan berkomunikasi secara proaktif dengan pihak bank, Anda dapat mengatasi potensi masalah atau ketidaksesuaian data yang mungkin mempengaruhi skor kredit Anda.

 

  • Minta Surat Keterangan dari Bank dan Perbarui Skor Kredit

Setelah berhasil melunasi seluruh utang, langkah selanjutnya adalah meminta surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa Anda telah menyelesaikan semua kewajiban finansial. Dokumen ini merupakan bukti konkret yang dapat Anda bawa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperbarui skor kredit Anda. 

 

Proses ini melibatkan penyampaian surat keterangan dan bukti pembayaran kepada OJK untuk memastikan bahwa catatan kredit Anda diperbarui secara akurat. Tunggu hingga OJK mengonfirmasi bahwa skor kredit Anda bersih sebelum mempertimbangkan mengajukan pinjaman atau kredit baru. 

 

Dengan langkah ini, Anda membangun dasar yang kuat untuk transaksi keuangan masa depan dan meningkatkan peluang mendapatkan persetujuan dengan kredibilitas finansial yang terpercaya.

 

Baca Juga: Lunas Total! 10 Cara Melunasi Utang Pinjol Sampai Tuntas

 

  • Diamkan Saja Hingga Skor Kredit Kembali Normal

Tahukah Anda, tanpa harus mengurus surat keterangan lunas dari bank, sebenarnya skor kredit Anda akan kembali normal setelah 5 tahun? Alasannya, BI Checking via SLIK secara otomatis akan menghapus catatan utang yang telah dilunasi setelah melewati periode 5 tahun.

 

Meskipun demikian, selama periode tersebut, penting untuk tetap memelihara riwayat kredit yang baik. Disarankan untuk membayar tagihan tepat waktu dan menghindari pengambilan utang baru agar kredibilitas finansial Anda tetap terjaga. Dengan menjaga disiplin keuangan selama periode ini, Anda dapat memastikan bahwa catatan kredit yang bersih dapat memberikan manfaat positif dalam transaksi keuangan di masa depan.

 

Itulah tadi panduan singkat cara pemutihan BI Checking yang kini berubah namanya jadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi tunggu apalagi, segera terapkan strategi di atas demi kesehatan finansial yang lebih baik!

4888 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
104 Suka