06 January 2024
4 menit baca

Cara Cek BI Checking Sendiri Secara Online di SLIK

4 menit baca

cara cek bi checking

 

BI Checking menjadi salah satu momok yang ditakuti orang-orang yang mengajukan kredit ke bank baik itu Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau kartu kredit. Jika skor BI Checking jelek, kredit Anda pastinya tidak akan dikabulkan. Lalu, bagaimana cara cek BI Checking sendiri secara online? Berikut panduan lengkapnya!

 

Apa itu BI Checking?

 

BI Checking adalah bagian dari Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat segala aspek pembayaran kredit, termasuk sejauh mana keteraturan pembayaran atau apakah ada tunggakan pembayaran. Awalnya, BI Checking merupakan bagian dari Sistem Informasi Debitur (SID), di mana data kredit nasabah dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

 

Dalam SID, informasi yang saling dipertukarkan mencakup identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, serta riwayat pembayaran cicilan kredit, termasuk status kredit macet.

 

Seiring berjalannya waktu, SID berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, fungsi BI Checking tetap berperan penting dalam menilai kredibilitas dan risiko kredit seseorang.

 

Pentingnya BI Checking terletak pada fungsinya sebagai alat evaluasi untuk menilai sejarah kredit calon peminjam. Informasi yang diperoleh dari BI Checking membantu bank atau lembaga keuangan dalam membuat keputusan mengenai persetujuan atau penolakan suatu aplikasi kredit. 

 

Baca Juga: 10 Cara Melunasi Utang Pinjol Sampai Tuntas

 

Tingkatan Skor Kredit di BI Checking / SLIK

 

Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

 

  1. Kolektibilitas 1: Kredit Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  2. Kolektibilitas 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1–90 hari.
  3. Kolektibilitas 3: Kredit Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91–120 hari.
  4. Kolektibilitas 4: Kredit Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121–180 hari.
  5. Kolektibilitas 5: Kredit Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

 

Dari Kol 1 hingga 5, bank cenderung menolak pengajuan kredit bagi calon debitur yang mendapatkan Kol 3, Kol 4, dan Kol 5, yang secara otomatis masuk ke dalam Black List BI Checking. Alasannya, bank tidak ingin mengambil risiko terhadap kemungkinan masalah atau kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di masa depan.

 

Sebagai informasi, Non Performing Loan (NPL) sendiri menjadi indikator kesehatan suatu bank. Adanya NPL dapat mengurangi modal bank dan berpotensi memengaruhi pemberian kredit di masa mendatang.

 

Kabar baiknya, BI Checking lebih menyukai calon debitur dengan Kol 1, sementara Kol 2 masih perlu mendapat pengawasan. Alasannya, hasil ini berpotensi dapat berdampak pada NPL bank.

 

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal di Indonesia Terbaru 2024

 

Syarat dan Ketentuan Mengurus BI Checking

 

Sebelum mengurus BI Checking yang sekarang sudah berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Anda harus mengecek syarat dan ketentuan untuk mengecek BI Checking di bawah ini.

 

Syarat Debitur Perseorangan

 

  1. KTP untuk Warga Negara Indonesia.
  2. Paspor bagi Warga Negara Asing.

 

Syarat Debitur Badan Usaha

 

  1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
  2. NPWP badan usaha.
  3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama.
  4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

 

Syarat Debitur yang Meninggal Dunia

 

  1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
  2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
  3. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

 

Baca Juga: Cara Pemutihan BI Checking di SLIK, Biar Mudah Urus Kredit!

 

Cara Cek BI Checking di SLIK Offline

 

Cara paling mudah dan praktis untuk mengecek skor kredit di SLIK (dulu BI Checking) adalah secara online. Silakan ikuti panduannya di bawah ini.

 

Berikut cara cek BI Checking/SLIK secara online:

 

  1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id.
  2. Klik tombol “Pendaftaran”.
  3. Masukkan data yang diminta, yakni jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas.
  4. Isi data diri, yaitu nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor smartphone.
  5. Klik tombol “Selanjutnya”.
  6. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
  7. Klik tombol “Selanjutnya”.
  8. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan “Seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK”.
  9. Kalau sudah, tekan tombol “Ajukan Permohonan”.
  10. Tunggu hingga muncul notifikasi “Pendaftaran Berhasil”.
  11. Salin nomor pendaftaran SLIK.
  12. Tekan tombol “Status Layanan”, masukkan nomor pendaftaran.
  13. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

 

Cara Cek BI Checking di SLIK Offline

 

Kerennya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan kemudahan untuk melakukan pengecekan BI Checking secara offline. Dilansir situs resmi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), seperti ini panduan lengkapnya.

 

Berikut cara cek BI Checking/SLIK secara offline:

 

  1. Kunjungi kantor OJK terdekat.
  2. Bawa dokumen sesuai persyaratan di atas.
  3. Isi formulir permintaan informasi debitur.
  4. OJK melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung.
  5. Jika sudah sesuai, OJK akan menarik data informasi debitur.
  6. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.

 

Cara cek BI Checking haruslah Anda kuasai demi menjaga kredibilitas keuangan Anda. Pastikan untuk selalu menjaga kedisiplinan pembayaran dan mengelola keuangan dengan bijak untuk mempertahankan riwayat kredit yang baik. 

3246 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
70 Suka