06 January 2024
5 menit baca

Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali

5 menit baca

cara melaporkan penipuan online

 

Dalam era digital yang semakin berkembang, aktivitas online semakin mendominasi kehidupan sehari-hari. Namun, hal tersebut membuat risiko penipuan juga menjadi lebih tinggi. Peristiwa ini dapat menyebabkan kerugian finansial dan emosional bagi korban. Jika Anda menjadi korban, berikut cara melaporkan penipuan online agar uang Anda kembali.

 

Bentuk Penipuan Online

 

Dalam berbagai kasus penipuan online, kerugian ternyata tidak hanya dirasakan konsumen saja, melainkan juga berbagai pihak yang terlibat, termasuk pelaku usaha. Berikut adalah beberapa jenis dan bentuk penipuan online yang lazim terjadi:

 

  • Barang/produk yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan.
  • Barang/produk adalah barang tiruan.
  • Identitas pelaku usaha atau konsumen fiktif.
  • Penipuan harga diskon terhadap barang/produk yang ditawarkan, yakni barang/produk yang diterima bekas, tidak layak pakai, bahkan tidak dikirimkan.

 

Baca Juga: AWAS! Inilah 341 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Januari 2024

 

Dasar Hukum dan Pasal Penipuan Online

 

Penipuan online merupakan tindakan ilegal yang merugikan korban secara finansial. Di Indonesia, terdapat beberapa dasar hukum dan pasal yang terkait dengan penipuan online. 

 

  • Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008)

Sebenarnya, UU ITE dan perubahannya tidak mengatur eksplisit mengenai penipuan online. Namun, pasal-pasal ini bisa dipakai untuk menjerat para pelaku penipuan online, secara khusus pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: 

 

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar”.

 

  • Pasal 378 KUHP

Pasal untuk menjerat pelaku penipuan pada umumnya menggunakan Pasal 378 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 378 KUHP

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

 

Pasal 492 UU 1/2023

“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.”

 

Baca Juga: Ciri Investasi Bodong yang Harus Anda Tahu, Hati-Hati Penipuan!

 

Cara Melaporkan Penipuan Online

 

Penipuan online dapat merugikan banyak pihak. Untuk itu, Anda harus segera melaporkannya ke pihak berwajib. Meskipun begitu, belum tentu uang bisa kembali 100%, ya, tergantung dari rumitnya kasus yang terjadi. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk melaporkan penipuan online.

 

  • Simpan Bukti-bukti Transaksi

Setelah menyadari bahwa Anda menjadi korban penipuan online, pertama-tama simpan semua bukti transaksi. Screenshot konfirmasi pembayaran, email, dan informasi transaksi lainnya akan menjadi bukti penting saat melaporkan kejadian ini.

 

  • Hubungi Bank Terkait

Cara selanjutnya dalam melaporkan penipuan online adalah dengan menghubungi pihak bank yang bersangkutan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penipu melakukan transaksi atau mengakses lebih banyak data rekening Anda. Harapannya, bank akan langsung melakukan pemblokiran akses ke rekening Anda dan menjaga dana yang disimpan di dalamnya tetap aman.

 

  • Lapor Penipuan Online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selanjutnya, laporkan kasus penipuan online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri memiliki lembaga khusus, Satgas Waspada Investasi (SWI), yang menangani pengaduan dan laporan terkait penipuan. 

 

Dengan melaporkan ke OJK, selain memberi informasi kepada korban, mereka juga dapat mengambil langkah-langkah untuk memblokir dan menindaklanjuti pelaku penipuan online. Proses pelaporan dapat dilakukan melalui Situs Form Pengajuan OJK atau telepon OJK (021) 157.

 

  • Lapor Penipuan Online ke Lapor.go.id

Situs Lapor merupakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang berfungsi sebagai wadah pusat untuk pengelolaan pengaduan terkait pelayanan publik. Dengan melaporkan penipuan melalui lapor.go.id, diharapkan wadah ini dapat mengambil tindakan untuk menindaklanjuti pelaku penipuan.

 

  • Membuat Laporan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Langkah selanjutnya dalam melaporkan penipuan online adalah dengan menghubungi BRTI. BRTI, sebagai wadah yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyediakan tempat bagi masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan jasa telekomunikasi yang terindikasi sebagai penipuan. Melalui BRTI, Anda dapat memberikan laporan terinci terkait penipuan online.

 

  • Laporkan Rekening Penipu ke Situs Cek Rekening

Cara melaporkan penipuan online selanjutnya adalah dengan mengakses situs Cek Rekening. Di dalamnya, Anda dapat mencari informasi mengenai rekening yang mencurigakan atau melaporkan rekening yang diduga terlibat dalam penipuan. Proses pelaporan ini dapat membantu memblokir rekening dan mencegah terjadinya transaksi penipuan selanjutnya.

 

  • Membuat Aduan ke Kantor Polisi

Langkah terakhir yang harus Anda lakukan adalah membuat pengaduan langsung ke kantor polisi terdekat. Dengan melibatkan pihak berwajib, kasus penipuan dapat diproses secara hukum. Pastikan untuk menyertakan bukti dan keterangan rinci agar proses hukum dapat berjalan efektif, menjadi pelajaran bagi para pelaku penipuan.

 

Baca Juga: Sejarah Uang di Dunia Hingga Perkembangannya di Indonesia

 

Apakah Uang Bisa Kembali Jika Kena Penipuan Online?

 

Sebagai langkah awal, jika Anda menjadi korban penipuan online, penting untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau lembaga penegak hukum terkait di wilayah Anda. Selain itu, tergantung pada metode pembayaran yang Anda gunakan, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk mencoba mendapatkan pengembalian uang.

 

  • Kartu Kredit/Debit

Jika Anda menggunakan kartu kredit atau debit, segera hubungi bank atau penyedia kartu Anda. Laporkan kejadian penipuan dan minta bantuan untuk memulihkan dana Anda. Banyak bank memiliki kebijakan perlindungan untuk transaksi yang tidak sah.

 

  • E-wallet

Jika pembayaran dilakukan melalui e-wallet, hubungi penyedia layanan tersebut secepat mungkin. Beberapa penyedia e-wallet memiliki kebijakan perlindungan pelanggan dan dapat membantu Anda menyelidiki serta mengembalikan dana jika terjadi penipuan.

 

  • Transfer Bank

Jika Anda melakukan transfer bank, segera hubungi bank Anda. Meskipun prosesnya mungkin lebih rumit dibandingkan dengan metode lain, bank bisa membantu dalam penyelidikan penipuan dan memberikan petunjuk mengenai langkah-langkah yang dapat diambil.

 

Penting untuk diingat bahwa proses pemulihan uang dapat bervariasi tergantung pada metode pembayaran dan kebijakan penyedia layanan. Oleh karena itu, selalu lakukan pelaporan secepat mungkin dan ikuti panduan dari pihak yang berwenang serta penyedia layanan pembayaran Anda.

 

Meskipun tidak ada jaminan penuh untuk mendapatkan uang kembali, cara melaporkan penipuan online di atas dapat meningkatkan peluang Anda untuk memulihkan kerugian dan mencegah penipuan lebih lanjut. Waspada dan tindakan cepat sangat penting dalam menghadapi kasus penipuan online.

 

Penerapan #TransparanBikinAman Terhadap Bisnis-bisnis yang Listing di Bizhare

 

Bizhare, platform securities crowdfunding nomor 1 di Indonesia telah berkomitmen untuk menjunjung asas transparansi dan keamanan, tak hanya bagi investor, tapi juga bisnis-bisnis yang listing.

 

Melalui Bizhare, Anda dapat berinvestasi dalam proyek-proyek properti yang menjanjikan dengan lebih percaya diri. Dukungan dari Bizhare dalam menerapkan tips-tips aman bertransaksi online, seperti menggunakan sistem pembayaran yang aman dan memeriksa track record bisnis, berhasil memberikan kepastian bahwa investasi Anda dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan dijamin terhindar dari risiko penipuan.

 

Secara rutin, Bizhare juga melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap bisnis-bisnis tersebut secara berkala. Laporan keuangan tiap bisnis juga selalu diterbitkan tiap bulan agar bisa dipantau oleh para investor.

 

Hal ini merupakan komitmen Bizhare agar para investor, baik lama maupun baru, bisa terus berinvestasi di Bizhare, karena seperti slogan andalannya, #TransparanBikinAman.

 

Tak heran, berkat konsistensi Bizhare dalam menjunjung transparansi dan keamanan berinvestasi, Bizhare berhasil mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor SK: 38/D.04/2021 sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding. Artinya, Bizhare beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang ketat.

 

Bizhare juga sudah mendapatkan Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 dari Société Générale de Surveillance (SGS), auditor independen yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Dengan demikian, Bizhare memastikan bahwa data investor aman dan tidak akan bocor. 

 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai #TransparanBikinAman, silakan tekan button di bawah ini.

 

#TransparanBikinAman Sekarang

15492 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
170 Suka