04 February 2024
3 menit baca

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

3 menit baca

Cara Daftar BPJS Kesehatan

 

BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui program ini, setiap warga negara dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Untuk dapat menikmati manfaat BPJS Kesehatan, Anda perlu melakukan proses pendaftaran. Berikut adalah panduan lengkap cara daftar BPJS Kesehatan.

 

Pengertian BPJS Kesehatan menurut Undang-undang

 

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan adalah entitas hukum publik yang didirikan untuk melaksanakan program perlindungan kesehatan. 

 

Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan kesehatan adalah jaminan yang diberlakukan secara nasional dengan prinsip asuransi sosial dan prinsip keadilan, dengan tujuan memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia dapat merasakan manfaat perlindungan dan pemeliharaan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan mereka. 

 

Peran utama BPJS Kesehatan sangat penting dalam melaksanakan sistem jaminan sosial nasional di bidang kesehatan. Ini disebabkan oleh upaya BPJS Kesehatan dalam melakukan perubahan mendasar terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang pada saat ini masih didominasi oleh pembayaran secara langsung, menuju ke arah sistem pembiayaan yang lebih terstruktur berdasarkan asuransi kesehatan sosial.

 

Baca Juga: Polis Asuransi: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

 

Syarat Daftar BPJS Kesehatan

 

Berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi saat mendaftar BPJS Kesehatan:

 

  1. Kartu Keluarga.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Nomor Handphone yang aktif.
  5. Buku Rekening (untuk pembayaran premi).
  6. Pas foto ukuran 3×4 dengan ukuran digital maksimal 50 KB.
  7. Alamat email yang aktif.

 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

 

Pendaftaran BPJS Kesehatan secara online memudahkan akses bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan kesehatan. Berikut adalah langkah-langkah cara daftar BPJS Kesehatan secara online.

 

  1. Download aplikasi Mobile JKN.
  2. Buka aplikasi Mobile JKN, lalu tekan “Daftar”.
  3. Tekan “Pendaftaran Peserta Baru“.
  4. Tekan “Setuju” pada laman ketentuan dan persyaratan yang muncul di layar.
  5. Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia.
  6. Ketikkan kode captcha. 
  7. Akan tampil data peserta BPJS Kesehatan di keluarga Anda. Tekan “Selanjutnya“.
  8. Isi dengan data diri Anda, tekan “Selanjutnya“. 
  9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan dokter gigi yang diinginkan.
  10. Masukkan email dan nomor handphone, lalu tekan “Simpan“.
  11. Buka email lalu salin kode verifikasi. 
  12. Tempelkan kode tersebut di kolom yang tersedia di aplikasi Mobile JKN.
  13. Pilih kelas BPJS Kesehatan yang diinginkan. Tekan “Selanjutnya“.
  14. Lakukan pembayaran dengan virtual account yang dikirim ke email.
  15. Selamat! Anda terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

 

Baca Juga: 10 Tips Hemat Akhir Bulan ala Bizhare, No Worry!

 

Cara Daftar BPJS Kesehatan via Offline

 

Anda juga bisa melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan dengan cara mendaftar secara offline di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. Berikut panduannya.

 

  1. Bawa fotokopi KTP, fotokopi KK dan foto terbaru ukuran 3 X 4 (1 lembar).
  2. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  3. Ambil nomor antrian di pintu masuk atau tanya petugas yang berjaga.   
  4. Isi formulir pendaftaran, lalu serahkan pada petugas beserta persyaratan lainnya. 
  5. Anda akan diberi nomor virtual account yang digunakan untuk membayar sesuai kelas yang dipilih.
  6. Pembayaran iuran dapat dilakukan di loket teller, ATM, mobile banking maupun internet banking.
  7. Serahkan bukti transfer kepada petugas kantor BPJS Kesehatan.
  8. Tunggu kartu BPJS Kesehatan selesai dicetak.
  9. Cek nomor kartu Anda di situs resmi BPJS Kesehatan dan pastikan diri Anda terdaftar.

 

Baca Juga: Tips Mengatur Keuangan Rumah Tangga dengan Gaji Rp3 Juta yang Efektif

 

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Tahun 2024

 

Untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara mandiri, peserta akan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP).

 

BPJS Kesehatan menetapkan tiga kelas dengan iuran yang berbeda, dimana pilihan tersebut akan berdampak pada jenis layanan dan ruang perawatan yang dapat diakses sesuai dengan kelasnya.

 

Bagi peserta mandiri, besaran iuran tergantung pada kelas yang dipilih, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3 dengan rincian biaya sebagai berikut:

 

  • Kelas 1: Rp150.000/orang per bulan
  • Kelas 2: Rp100.000/orang per bulan
  • Kelas 3: Rp35.000/orang per bulan

 

Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait besaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri tahun 2024 melalui sumber resmi untuk memastikan akurasi dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. 

 

Dengan mengetahui besaran iuran ini, peserta dapat membuat keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan kesehatan dan preferensi layanan yang diinginkan.

503 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
103 Suka