20 July 2024
6 menit baca

APBD: Pengertian, Fungsi, dan Proses Penyusunannya

6 menit baca

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

 

APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah instrumen penting dalam tata kelola keuangan daerah di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang pengertian APBD, fungsi, serta proses penyusunannya. 

 

Apa itu APBD?

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. APBD ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah (Perda), yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemda dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.

 

APBD disusun oleh kepala daerah, dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh seorang sekretaris daerah. TAPD terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan. Tujuan penetapan APBD adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan publik dan pembangunan daerah.

 

Baca Juga: Investasi Publik: Pengertian, Jenis, dan Hambatannya

 

Pengertian APBD menurut Undang-undang

 

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, APBD adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah melalui pembahasan dan persetujuan bersama DPRD, yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

 

Sebagai informasi, proses penyusunan APBD sangat bergantung pada hubungan antara pemerintah daerah (bupati atau eksekutif) dan DPRD (legislatif). Hubungan yang baik dan harmonis dapat menghasilkan penyusunan APBD yang efektif dan efisien, begitu pula sebaliknya.

 

Selain itu, APBD harus mencakup seluruh hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. APBD juga harus disusun secara transparan dan akuntabel, serta berorientasi pada pencapaian kinerja dan hasil yang optimal.

 

Fungsi APBD dalam Pembangunan Daerah

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD memiliki beberapa fungsi penting dalam pembangunan daerah, antara lain:

 

  1. Otorisasi: APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
  2. Perencanaan: APBD berfungsi sebagai pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan selama tahun anggaran yang bersangkutan.
  3. Pengawasan: APBD digunakan sebagai pedoman untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Alokasi: APBD diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja guna mengurangi pengangguran, menghindari pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas ekonomi.
  5. Distribusi: Kebijakan APBD harus memperhatikan aspek keadilan dan kepatutan dalam distribusi sumber daya.
  6. Stabilisasi: APBD berfungsi sebagai alat untuk memelihara dan mencapai keseimbangan fundamental dalam perekonomian daerah.

 

Baca Juga: Kebijakan Moneter: Pengertian, Tujuan, Jenis, & Instrumennya

 

Proses Penyusunan APBD

 

Proses penyusunan APBD melibatkan beberapa tahap yang harus dilalui secara sistematis dan transparan. Berikut adalah tahapan-tahapannya secara lengkap.

 

  • Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah yang telah direviu oleh APIP daerah

Pelaksanaannya dilakukan paling lambat minggu pertama bulan Juli dan berlangsung selama satu minggu. Tahap ini menjadi langkah awal dalam proses penyusunan APBD, yang memastikan bahwa rancangan anggaran telah melalui pengawasan internal sebelum diajukan kepada Kepala Daerah.

 

  • Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD

Setelah itu, Kepala Daerah menyerahkan rancangan KUA dan PPAS kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dan disetujui. Ini adalah tahap krusial di mana legislatif meninjau dan memberikan masukan terhadap rancangan anggaran yang diajukan oleh eksekutif. Tahap ini dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Juli dan memakan waktu sekitar lima minggu.

 

  • Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan PPAS

Tahap ini dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD mengenai rancangan KUA dan PPAS menjadi dasar untuk penyusunan rincian anggaran yang lebih spesifik.

 

  • Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA-SKPD

Penerbitan surat edaran dilakukan paling lambat minggu ketiga bulan Agustus, dengan durasi proses selama tiga minggu, ditambah satu minggu untuk revisi oleh APIP daerah. Surat edaran ini bertujuan untuk mengarahkan SKPD dalam menyusun anggaran mereka sesuai dengan prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati.

 

  • Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD oleh SKPD terkait serta verifikasi oleh TAPD

Setelah menerima pedoman dari surat edaran, SKPD terkait menyusun dan membahas RKA-SKPD mereka. Tahap ini melibatkan verifikasi oleh TAPD untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

 

  • RKA-SKPD wajib direviu oleh APIP daerah

Setelah penyusunan, RKA-SKPD harus direviu oleh APIP daerah untuk memastikan kesesuaian dan kepatuhan terhadap aturan dan prioritas yang telah ditetapkan.

 

  • Penyusunan Rancangan Perda tentang APBD

Tahap ini merupakan langkah selanjutnya setelah RKA-SKPD disetujui. Rancangan Perda tentang APBD disusun untuk menjadi dasar hukum formal bagi pelaksanaan anggaran daerah.

 

  • Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD

Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui. Waktu pelaksanaannya adalah paling lambat minggu kedua bulan September bagi daerah dengan 5 hari kerja per minggu, atau paling lambat minggu keempat bulan September bagi daerah dengan 6 hari kerja per minggu, dengan durasi proses selama 60 hari kerja.

 

  • Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah

DPRD dan Kepala Daerah mencapai persetujuan bersama mengenai Rancangan Perda tentang APBD. Persetujuan ini harus dicapai paling lambat satu bulan sebelum Tahun Anggaran baru dimulai.

 

  • Menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi

Setelah persetujuan bersama, Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri atau Gubernur untuk dievaluasi. Waktu pelaksanaannya adalah tiga hari kerja setelah persetujuan bersama.

 

  • Hasil evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD

Menteri Dalam Negeri atau Gubernur menyampaikan hasil evaluasi dalam waktu paling lama 15 hari kerja setelah Rancangan Perda dan Rancangan Perkada diterima. Evaluasi ini memberikan arahan dan rekomendasi untuk penyempurnaan rancangan anggaran.

 

  • Penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD sesuai dengan hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD

Kepala Daerah bersama DPRD melakukan penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD berdasarkan hasil evaluasi yang diterima. Penyempurnaan ini dilakukan dalam waktu paling lambat 7 hari kerja setelah diterimanya keputusan hasil evaluasi.

 

  • Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur

Keputusan pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri atau Gubernur dalam waktu tiga hari kerja setelah keputusan ditetapkan.

 

  • Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi

Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD ditetapkan paling lambat akhir Desember untuk memastikan anggaran siap dilaksanakan pada Tahun Anggaran baru.

 

  • Penyampaian Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur

Setelah ditetapkan, Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri atau Gubernur dalam waktu paling lambat 7 hari kerja untuk informasi dan tindak lanjut yang diperlukan.

 

Baca Juga: Ekonomi Makro: Pengertian, Tujuan, & Lingkupnya

 

Tantangan dalam Pelaksanaan APBD

 

Pelaksanaan APBD tidak lepas dari berbagai tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah. Beberapa tantangan tersebut antara lain:

 

  • Keterbatasan Sumber Daya

Keterbatasan sumber daya, baik sumber daya manusia maupun keuangan, menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan APBD. Pemerintah daerah harus dapat mengelola sumber daya yang ada secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan.

 

  • Transparansi dan Akuntabilitas

Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD merupakan tantangan yang tidak mudah. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa seluruh proses penyusunan dan pelaksanaan APBD dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

  • Koordinasi Antar Lembaga

Pelaksanaan APBD membutuhkan koordinasi yang baik antar berbagai lembaga pemerintah daerah. Kurangnya koordinasi dapat menghambat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan.

 

  • Perubahan Kebijakan

Perubahan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat mempengaruhi pelaksanaan APBD. Pemerintah daerah harus mampu beradaptasi dengan perubahan kebijakan tersebut agar pelaksanaan APBD tetap berjalan lancar.

 

  • Partisipasi Masyarakat

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dan pengawasan APBD menjadi tantangan tersendiri. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa APBD sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

 

Baca Juga: Persero: Pengertian, Jenis, & Peran dalam Ekonomi

 

Awas Investasi Bodong! Investasi #TransparanBikinAman Hanya di Bizhare

 

Seiring makin banyaknya kasus investasi bodong di Indonesia, Bizhare, platform securities crowdfunding nomor 1 di Indonesia berkomitmen untuk menjunjung asas transparansi dan keamanan secara end-to-end.

 

Melalui Bizhare, Anda dapat berinvestasi dalam aneka bisnis franchise dengan lebih percaya diri. Dukungan dari Bizhare dalam menerapkan tips-tips aman bertransaksi online, seperti menggunakan sistem pembayaran yang terverifikasi dan memeriksa track record bisnis, berhasil memberikan kepastian bahwa investasi Anda dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan dijamin terhindar dari risiko penipuan.

 

Secara rutin, Bizhare juga melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap bisnis-bisnis tersebut secara berkala. Laporan keuangan tiap bisnis juga selalu diterbitkan tiap bulan agar bisa dipantau oleh para investor.

 

Hal ini merupakan komitmen Bizhare agar para investor, baik lama maupun baru, bisa terus berinvestasi di Bizhare, karena seperti slogan andalannya, #TransparanBikinAman.

 

Baca Lengkap: Skema Investasi Bisnis & Pendanaan di Bizhare, Transparan & Aman!

 

Tak heran, berkat konsistensi Bizhare dalam menjunjung transparansi dan keamanan berinvestasi, Bizhare berhasil mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor SK: 38/D.04/2021 sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding. Artinya, Bizhare beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang ketat.

 

Bizhare juga sudah mendapatkan Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 dari Société Générale de Surveillance (SGS), auditor independen yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Dengan demikian, Bizhare memastikan bahwa data investor aman dan tidak akan bocor. 

 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai #TransparanBikinAman, silakan tekan button di bawah ini.

 

#TransparanBikinAman Sekarang

1010 Reads
Author: Bizhare Contributor
94 Suka