03 August 2023
3 menit baca

Istilah-Istilah di Securities Crowdfunding Bizhare yang Wajib Anda Ketahui

3 menit baca

istilah bizhare

 

Sejak berdiri tahun 2018, platform securities crowdfunding Bizhare selalu berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi para investornya. Meskipun begitu, ada beberapa istilah dalam investasi yang masih belum familiar di telinga investor. Itu sebabnya dalam artikel ini, Bizhare akan mengulas tuntas istilah-istilah yang biasanya digunakan oleh securites crowdfunding Bizhare dalam investasi.

 

Sekilas Tentang Bizhare

 

Bizhare berdiri dengan nama PT Investasi Digital Nusantara pada bulan Maret 2018. Platform securities crowdfunding atau urun dana ini membawa misi mulia untuk membantu pendanaan bisnis UKM yang tersebar di seluruh Indonesia.  

 

Bizhare sendiri sudah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding dengan No. SK: 38/D.04/2021. Selain itu, Bizhare juga telah diaudit dan mendapatkan Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 dari Société Générale de Surveillance (SGS).

 

Dengan demikian, Bizhare menjadi platform urun dana Indonesia yang terjamin legal dan aman. Tak perlu lagi ada keraguan atau kebimbangan untuk berinvestasi di Bizhare. Apalagi, tercatat sudah ratusan bisnis dengan total investasi lebih dari Rp100 miliar telah didanai melalui Bizhare. 

 

Tak heran, Bizhare berhasil mendapat sederet penghargaan prestisius, mulai dari #1 Indonesia Top Crowdfunding Platform 2019 by Top 10 Asia (Top10Asia.org), Top Innovation Choice Award 2021 by Infobrand.id, hingga Startup Terbaik Pilihan TEMPO 2017

 

Baca Juga: Skema Investasi Bisnis & Pendanaan di Bizhare, Aman & Transparan!

 

Daftar Istilah di Bizhare

 

Dalam prosesnya, Anda akan menemui sejumlah istilah yang digunakan di platform securities crowdfunding, salah satunya di Bizhare. Berikut daftar lengkapnya! 

 

  • Biaya Layanan (Platform Fee): Biaya yang dikenakan oleh penyelenggara kepada pemodal untuk penggunaan layanan urun dana berbasis teknologi informasi saat melakukan setoran efek yang dikeluarkan oleh penerbit.

 

  • Biaya Manajemen: Biaya yang dikenakan oleh penyelenggara kepada pemodal saat pembagian dividen.  

 

  • Bank Kustodian: Bank umum yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi kustodian.

 

  • C-Best: The Central Depository and Book Entry Settlement System, yaitu platform elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan.

 

  • Dividen: Keuntungan yang diperoleh dari bisnis.

 

  • EBITDA:Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization”. Dalam bahasa Indonesia artinya adalah “pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi”.

 

  • Efek: Surat berharga seperti surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, sukuk, dan derivatif dari efek.

 

  • Imbal Hasil: keuntungan berupa bunga atau dividen yang diberikan kepada investor pada periode waktu tertentu.

 

  • Penerbit: Badan usaha yang menerbitkan efek melalui penyelenggara securities crowdfunding.

 

  • Pemodal: Pihak yang melakukan pembelian efek penerbit melalui layanan urun dana, baik perorangan maupun badan hukum.

 

  • Proyek: Kegiatan atau pekerjaan yang menghasilkan barang, jasa, atau manfaat lain, termasuk kegiatan investasi yang menjadi dasar penerbitan efek utang atau sukuk.

 

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Rapat yang diadakan untuk pemegang saham, baik tahunan maupun luar biasa.

 

  • Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu): Rapat yang diadakan untuk pemegang sukuk, baik tahunan maupun luar biasa.

 

  • Saham: Efek yang menjadi bukti seseorang telah memiliki bagian atas bisnis yang dibuka melalui Bizhare. Di sini, pemegang saham berhak atas dividen dari bisnis tersebut.

 

  • Sukuk: Surat berharga atau sertifikat tanda kepemilikan suatu aset yang berpedoman pada prinsip-prinsip syariah Islam.

 

  • Tim Ahli Syariah: Tim yang bertanggung jawab mengevaluasi kesesuaian syariah atas produk atau jasa di pasar modal, termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas sukuk yang akan diterbitkan oleh calon penerbit efek bersifat sukuk.

 

  • Tanda Tangan Elektronik: Tanda tangan yang terdiri dari sistem informasi elektronik yang digunakan untuk verifikasi dan autentikasi.

 

  • Pasar Sekunder: Layanan jual beli saham di platform Bizhare untuk bisnis yang telah beroperasi selama setahun dan terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

 

  • Pre-Order: Fitur di mana investor dapat memesan efek sebelum masa open investment.

 

  • Open Investment: Periode penawaran atau pengumpulan pendanaan untuk efek yang ditawarkan di aplikasi Bizhare.

 

  • Saldo Efek: Saldo tempat penyimpanan atau penerimaan dividen dan/atau imbal hasil dari investasi.

 

  • Menu Portofolio: Menu di aplikasi Bizhare untuk memeriksa portofolio investor.

 

  • Tab Informasi: Menu di aplikasi Bizhare untuk melihat informasi terbaru tentang perkembangan bisnis atau proyek investasi.

 

  • Tab Dokumen: Menu di aplikasi Bizhare untuk memeriksa dokumen informasi dari bisnis atau proyek investasi.

 

  • Tab Laporan: Menu di aplikasi Bizhare untuk memeriksa laporan keuangan dari jenis efek saham yang telah diinvestasikan.

 

  • Penawaran Terbatas: Aksi korporasi yang dilakukan untuk menambah pendanaan pada suatu penerbit. Biasanya digunakan untuk keberlanjutan operasional bisnis.

 

Demikianlah daftar lengkap istilah yang digunakan di Bizhare. Bizhare berkomitmen untuk terus memperbarui istilah-istilah yang digunakan dalam platform melalui artikel ini. Jadi ikuti terus, ya!

734 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
176 Suka