07 September 2023
5 menit baca

8 Perbedaan CV dan PT yang Paling Mencolok, Yuk Simak!

5 menit baca

perbedaan cv dan pt

 

Pada saat memulai bisnis di Indonesia, terdapat beberapa bentuk badan usaha yang dapat dipilih, seperti CV (commanditaire vennootschap) dan PT (perseroan terbatas). Kedua bentuk badan usaha ini memiliki perbedaan-perbedaan yang mencolok. Dalam artikel ini, Bizhare akan menjelajahi perbedaan utama antara CV dan PT yang perlu diketahui. Mari kita simak!

 

Pengertian Umum CV dan PT

 

CV (commanditaire vennootschap) adalah bentuk badan usaha di Indonesia yang dapat didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV, terdapat dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. 

 

Sekutu aktif terlibat secara aktif dalam mengelola perusahaan dan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan. Sementara itu, sekutu pasif memberikan kontribusi modal namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.

 

Sedangkan PT (perseroan terbatas) adalah bentuk badan usaha yang lebih kompleks. PT didirikan oleh satu orang atau lebih yang disebut pemegang saham. Pemegang saham PT memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan. 

 

Modal dasar PT ditetapkan dalam akta pendirian dan harus disetor sesuai dengan persentase kepemilikan saham masing-masing pemegang saham. Modal tersebut menjadi bagian dari aset perusahaan dan digunakan untuk menjalankan operasional perusahaan.

 

Perbedaan utama antara CV dan PT terletak pada struktur, tanggung jawab, dan pengaturan internal perusahaan. CV lebih sederhana dengan tanggung jawab yang tidak terbatas bagi sekutu aktif, sedangkan PT memiliki tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham. Pemilihan antara CV dan PT perlu dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan dan skala bisnis yang akan dijalankan.

 

Baca Juga: Cara Mendirikan CV Perusahaan Serta Syarat dan Biayanya di Tahun 2023

 

Apa Saja Perbedaan CV dan PT?

 

Secara garis besar, ada beberapa perbedaan utama antara CV dan PT. Silakan perhatikan ulasan berikut untuk menentukan mana bentuk usaha yang terbaik buat Anda.

 

  • Bentuk Perusahaan

Salah satu perbedaan utama antara CV dan PT terletak pada bentuk perusahaannya. CV merupakan bentuk perusahaan yang lebih sederhana dan dapat didirikan dengan mudah oleh dua orang atau lebih. Sementara itu, PT adalah bentuk perusahaan yang lebih kompleks dan memiliki struktur organisasi yang lebih terperinci.

 

CV memiliki bentuk yang lebih fleksibel, di mana para sekutu memiliki keterlibatan langsung dalam operasional harian. CV juga tidak memiliki batasan dalam hal jumlah sekutu yang terlibat dalam perusahaan. PT, di sisi lain, memiliki struktur yang lebih formal dengan adanya direksi dan dewan komisaris yang mengelola dan mengawasi operasional perusahaan.

 

  • Modal Dasar Perusahaan

Perbedaan berikutnya adalah dalam hal modal dasar perusahaan. CV tidak memiliki persyaratan modal dasar yang ditetapkan oleh hukum. Artinya, tidak ada batasan jumlah modal yang harus disetor oleh para pendiri CV. Para sekutu dapat menentukan besaran modal yang ingin mereka setor sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

 

Di sisi lain, PT memiliki persyaratan modal dasar yang harus dipenuhi, dan jumlahnya ditentukan oleh hukum. Jumlah modal dasar PT harus disetor oleh pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan mereka. Modal tersebut menjadi bagian dari aset perusahaan dan digunakan sebagai dasar untuk menjalankan operasional perusahaan.

 

Baca Juga: Laporan Laba Rugi: Pengertian, Contoh, Cara Membuat, dan Manfaatnya

 

  • Pendiri dan Status Kepemilikan

Perbedaan lainnya antara CV dan PT terletak pada pendiri dan status kepemilikan. CV didirikan oleh dua orang atau lebih, yang disebut sebagai sekutu. Setiap sekutu dapat memiliki status yang sama dalam kepemilikan perusahaan dan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap perusahaan.

 

Sementara itu, PT dapat didirikan oleh satu orang atau lebih, dan pemiliknya disebut pemegang saham. Pemegang saham PT memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan. Dalam PT, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang atau kewajiban perusahaan. Tanggung jawab mereka terbatas hingga jumlah modal yang telah disetor.

 

  • Nama Perusahaan

Perbedaan lainnya antara CV dan PT adalah dalam hal pemilihan nama perusahaan. CV tidak memiliki persyaratan khusus untuk pemilihan nama perusahaan. 

 

Para pendiri dapat memilih nama yang diinginkan tanpa batasan tertentu. Nama perusahaan CV dapat mencakup nama pendirinya atau nama yang berkaitan dengan jenis usaha yang dijalankan.

 

Namun, PT memiliki persyaratan pemilihan nama yang lebih ketat. Nama PT harus unik dan tidak boleh sama atau menyerupai nama perusahaan lain. 

 

Sebelum nama PT dapat digunakan secara resmi, perlu dilakukan proses pemeriksaan dan pendaftaran nama perusahaan di instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

  • Prosedur Pendirian

Prosedur pendirian juga menjadi perbedaan yang signifikan antara CV dan PT. CV dapat didirikan secara lebih sederhana dan tidak memerlukan proses yang rumit. 

 

Pendirian CV dapat dilakukan melalui perjanjian antara para sekutu yang akan mendirikan perusahaan. Perjanjian tersebut harus dibuat secara tertulis dan mencakup berbagai hal, seperti keuntungan dan kerugian yang akan dibagi, peran masing-masing sekutu, serta hak dan kewajiban mereka.

 

Sementara itu, PT harus melalui prosedur pendirian yang lebih kompleks. Pendirian PT dimulai dengan pengajuan akta pendirian ke notaris. Akta pendirian berisi informasi penting tentang perusahaan, seperti nama perusahaan, tujuan usaha, modal dasar, susunan pengurus, dan lain-lain. 

 

Setelah akta pendirian disahkan oleh notaris, PT harus menerbitkan anggaran dasar perusahaan, mendaftarkan perusahaan di instansi terkait, dan mendapatkan Surat Izin Usaha (SIU) dari Kementerian Hukum dan HAM.

 

  • Kepengurusan

Perbedaan penting lainnya adalah dalam hal kepemimpinan dan pengelolaan perusahaan. CV tidak memiliki direksi atau dewan komisaris. Pengelolaan perusahaan dilakukan oleh para sekutu yang secara langsung terlibat dalam operasional harian. 

 

Para sekutu dapat memiliki peran yang berbeda-beda berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat. Setiap sekutu memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengelola perusahaan.

 

Di sisi lain, PT memiliki struktur organisasi yang lebih formal dengan adanya direksi dan dewan komisaris. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan harian perusahaan. 

 

Mereka mengambil keputusan strategis, menjalankan operasional perusahaan, dan mewakili perusahaan dalam melakukan transaksi. Dewan komisaris memberikan pengawasan dan arahan kepada direksi, serta bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan.

 

  • Tujuan dan Kegiatan Usaha

CV dan PT juga memiliki perbedaan dalam hal tujuan dan kegiatan usaha yang dapat dilakukan. CV umumnya lebih fleksibel dalam menentukan tujuan dan kegiatan usahanya. Para sekutu dapat menentukan jenis usaha yang ingin mereka jalankan tanpa batasan tertentu, asalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

PT, di sisi lain, harus memiliki tujuan dan kegiatan usaha yang jelas yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Tujuan dan kegiatan usaha PT harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). PT juga dapat memperluas kegiatan usahanya dengan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham.

 

Baca Juga: Profil Crazy Rich Surabaya dan Bisnis yang Digelutinya

 

  • Perbedaan CV dan PT dari Segi Pajak

Perbedaan terakhir yang akan kita bahas adalah perbedaan antara CV dan PT dari segi pajak. CV dianggap sebagai entitas pajak terpisah dari para sekutu, yang berarti CV harus membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang diperoleh. CV dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang besarnya ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku.

 

PT, di sisi lain, memiliki kewajiban membayar pajak atas keuntungan yang diperolehnya. PT juga dapat membagi dividen kepada pemegang saham. Dividen yang diterima oleh pemegang saham PT akan dikenakan pajak final yang besarnya ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku.

 

Baca Juga: Laporan Keuangan Perusahaan: Manfaat, Jenis, dan Unsurnya

 

Dalam artikel ini, kita telah menjelajahi beberapa perbedaan utama antara CV dan PT. Dari bentuk perusahaan hingga modal dasar, pendiri, dan kegiatan usaha, kedua bentuk badan usaha ini memiliki perbedaan yang signifikan. 

 

Memahami perbedaan ini akan membantu Anda membuat keputusan yang tepat dalam memilih bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan bisnis Anda.

33852 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
554 Suka