13 January 2024
4 menit baca

Force Majeure: Pengertian, Jenis, dan Hukumnya di Indonesia

4 menit baca

force majeure adalah

 

Force majeure, dalam konteks hukum, adalah suatu keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kendali manusia dan sulit diprediksi. Keadaan ini dapat berdampak signifikan terhadap pelaksanaan suatu perjanjian atau kontrak. Berikut ulasan lengkap mengenai force majeure, jenis, dan hukumnya di Indonesia.

 

Pengertian Force Majeure

 

Force majeure adalah keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kendali manusia dan sulit diprediksi, sehingga menghambat atau menghalangi pelaksanaan suatu kontrak atau perjanjian. Keadaan ini mencakup berbagai kejadian seperti bencana alam, perang, pandemi, ketidakstabilan politik, atau perubahan hukum yang tidak dapat diantisipasi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. 

 

Force majeure sendiri berasal dari bahasa Prancis, yang secara harfiah berarti “kekuatan besar” atau “kejadian yang tak terduga”. Konsep force majeure membebaskan pihak yang terkena dampak dari tanggung jawab hukum atas ketidakmampuan mereka untuk memenuhi kewajiban kontrak akibat kejadian di luar kendali mereka.

 

Konsep force majeure juga terinspirasi dari hukum Romawi yang dikenal sebagai “vis major“. Di sini, keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kendali manusia dapat menghapuskan tanggung jawab hukum yang berlaku. Hal itu kemudian diadaptasi dalam sistem hukum perdata Prancis yang kini dikenal di seluruh dunia.

 

Baca Juga: Risiko Bisnis: Pengertian, Jenis, & Cara Mengatasinya

 

Jenis Force Majeure

 

Ada beberapa jenis force majeure yang sering ditemui di berbagai belahan dunia dan dapat diuraikan sebagai berikut.

 

  • Force Majeure Objektif

Jenis force majeure ini erat kaitannya dengan benda yang menjadi fokus kontrak. Sebagai contoh, jika objek kontrak mengalami kerusakan atau hilang karena kebakaran atau banjir.

 

  • Force Majeure Subjektif

Berbeda dengan jenis sebelumnya, force majeure ini lebih menekankan pada kondisi seorang debitur yang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena adanya peristiwa tak terduga pada saat kontrak dibuat.

 

  • Force Majeure Absolut

Seperti namanya, kondisi force majeure ini memaksa debitur untuk tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sama sekali atau sering disebut sebagai impossibility. Sebagai contoh, ketika barang yang menjadi objek kontrak tidak lagi tersedia di pasaran karena produksinya dihentikan.

 

  • Force Majeure Relatif

Berbeda dengan jenis sebelumnya, force majeure relatif bersifat lebih fleksibel atau disebut juga sebagai impractically. Contohnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang aktivitas ekspor-impor suatu barang. Biarpun tidak bisa dikendalikan, namun kondisi ini masih bisa diatasi, misalnya dengan mengimpor langsung barang yang dibutuhkan dari luar negeri.

 

  • Force Majeure Permanen

Force majeure permanen terjadi ketika kedua belah pihak tidak dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara keseluruhan. Contohnya, seniman yang terikat dalam sebuah kontrak menderita penyakit yang menghambat kondisi fisiknya. Jika seniman tersebut dinyatakan tidak dapat sembuh, maka kontrak tidak dapat dilaksanakan.

 

  • Force Majeure Temporer

Force majeure temporer berlaku ketika hak dan kewajiban tidak dapat dilaksanakan hanya untuk sementara waktu. Dengan kata lain, kewajiban dan hak tersebut mungkin dapat dipenuhi di waktu yang lain. Sebagai contoh, dalam perjanjian pegadaian produk yang dihentikan sementara karena mogok kerja pegawai. Setelah keadaan membaik, produksi dapat kembali berjalan seperti semula.

 

Baca Juga: 20 Ide Bisnis Kuliner yang Menjanjikan & Paling Laku Hanya dengan Modal Kecil

 

Hukum Force Majeure di Indonesia

 

Di Indonesia, dasar hukum mengenai force majeure sudah tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1244 dan Pasal 1245.

 

  • Pasal 1244 KUHPer 

“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga atau yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”

 

Berdasarkan pasal di atas, dapat diketahui bahwa seorang debitur wajib memenuhi perjanjian serta kewajibannya kepada kreditur. Jika tidak sanggup, maka debitur akan diberikan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

 

  • Pasal 1245 KUHPer 

“Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”

 

Pasal di atas menjelaskan keadaan force majeure yang bisa terjadi pada seorang debitur sehingga tidak bisa memenuhi perjanjian dan kewajibannya.

 

Baca Juga: 10 Ide Bisnis Sampingan yang Paling Cuan di Tahun 2023

 

Contoh Force Majeure

 

Force majeure merujuk pada keadaan atau peristiwa yang di luar kendali manusia dan sulit diprediksi. Dalam konteks hukum, terdapat beberapa contoh force majeure yang dapat diidentifikasi sebagai berikut:

 

  • Bencana Alam

Jenis Force Majeure yang sering terjadi adalah bencana alam. Gempa bumi, banjir, badai, dan kejadian alam lainnya dapat memiliki dampak signifikan pada pelaksanaan suatu kontrak. Karena sifatnya yang tidak dapat dihindari, bencana alam dianggap sebagai force majeure.

 

  • Perang dan Konflik

Konflik bersenjata, entah itu perang antarnegara atau konflik internal, dapat dianggap sebagai force majeure. Keadaan politik yang tidak stabil dan perang dapat menyebabkan ketidakmampuan untuk melaksanakan kewajiban kontrak.

 

  • Pandemi dan Wabah Penyakit

Kejadian seperti pandemi atau wabah penyakit, seperti yang terjadi pada pandemi COVID-19, dapat dianggap sebagai force majeure. Dampak yang luas dan sulit diprediksi dari penyebaran penyakit dapat mengakibatkan gangguan serius pada pelaksanaan kontrak.

 

  • Ketidakstabilan Politik

Ketidakstabilan politik, termasuk pergolakan politik, kudeta, atau keadaan politik yang tidak stabil, merupakan jenis force majeure. Perubahan drastis dalam keadaan politik suatu negara dapat mempengaruhi pelaksanaan kontrak secara negatif.

 

  • Kebakaran dan Kecelakaan Besar

Kebakaran besar atau kecelakaan industri yang signifikan juga dapat dianggap sebagai force majeure. Kejadian-kejadian ini dapat menyebabkan kerugian besar dan menghambat kemampuan pihak yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban kontrak.

 

  • Perubahan Hukum atau Peraturan Pemerintah

Perubahan mendadak dalam hukum atau peraturan pemerintah yang berdampak pada pelaksanaan kontrak dapat dianggap sebagai force majeure. Kondisi ini mencakup perubahan regulasi atau kebijakan yang tidak dapat diprediksi.

 

Baca Juga: Apa itu Studi Kelayakan Bisnis? Pahami Definisi, Tujuan, Aspek, dan Contohnya

 

Dalam situasi-situasi tertentu, force majeure dapat menjadi pelindung bagi pihak yang terkena dampak kejadian di luar kendali mereka. Namun, klaim Force Majeure tidak dapat dilakukan secara sembarangan, dan syarat-syarat tertentu harus dipenuhi. 

 

Dengan memahami pengertian, jenis, dan hukum force majeure di Indonesia, pihak yang terlibat dalam kontrak dapat mengelola risiko dengan lebih baik dan memastikan keberlanjutan bisnis mereka.

678 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
84 Suka