17 October 2023
4 menit baca

Wanprestasi: Definisi, Contoh, Dampak Hukum, dan Cara Mengatasinya

4 menit baca

 

Wanprestasi adalah istilah hukum yang mungkin belum familiar di telinga banyak orang. Namun, jika Anda seorang pelaku bisnis atau punya kontrak kerja dengan pihak lain, maka pengetahuan mengenai wanprestasi sangatlah penting. Berikut ulasan lengkap mengenai apa itu wanprestasi, contoh kasus, dampak hukum, serta cara mengatasinya.

 

Apa Itu Wanprestasi?

 

Wanprestasi adalah pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh salah satu pihak. Dalam kontrak, setiap pihak harus menaati kewajiban yang telah disepakati. Namun, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka dapat disebut sebagai wanprestasi. 

 

Dengan kata lain, wanprestasi merupakan ketidakmampuan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam sebuah kontrak. Pelanggaran tersebut dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti ketidaktahuan, kesulitan keuangan, atau niat buruk.

 

Baca Juga: 10 Prinsip Etika Bisnis, Wajib Diketahui Seorang Pengusaha Sukses!

 

Pasal wanprestasi 1234 dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. 

 

Sementara itu, gugatan wanprestasi dapat diajukan sesuai aturan KUHP pasal wanprestasi 1267.

 

Terdapat pasal pasal wanprestasi lainnya yaitu:

 

  • Pasal 1243 BW mengenai kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh salah satu pihak.
  • Pasal 1267 BW mengatur pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti kerugian.
  • Pasal 1237 ayat (2) BW terkait penerimaan peralihan risiko sejak wanprestasi.
  • Pasal 181 ayat (2) HIR tentang penanggungan biaya perkara di pengadilan

 

Unsur-Unsur Wanprestasi

 

Terdapat unsur-unsur wanprestasi yang patut Anda ketahui dalam melakukan perjanjian. Berikut info selengkapnya!

 

  1. Terdapat Perjanjian di Atas Materai Oleh Para Pihak

Unsur wanprestasi pertama adalah adanya perjanjian di atas meterai oleh para pihak. Suatu kesepakatan di atas hitam dan putih disertai meterai memberikan kekuatan hukum tersendiri bagi seluruh pihak perjanjian. Jika salah satu pihak melakukan pelanggaran di luar perjanjian tersebut, maka bisa dikategorikan wanprestasi.

 

  1. Ada Pihak Melakukan Pelanggaran Kesepakatan

Timbulnya wanprestasi adalah saat terdapat pihak yang melanggar kesepakatan yang tertulis. Kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai unsur wanprestasi karena ada pihak yang dirugikan atas perbuatan pelanggaran tersebut.

 

  1. Sudah Dinyatakan Bersalah Tapi Tetap Melanggar Perjanjian

Unsur wanprestasi terakhir adalah salah satu pihak perjanjian sudah dinyatakan bersalah karena suatu tindakan pelanggaran. Meskipun demikian, pihak tersebut masih melanggar kesepakatan dan tidak jera atas kesalahan yang telah dituduhkan.

 

Contoh Kasus Wanprestasi

 

Dalam hukum kontrak, wanprestasi dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu wanprestasi absolut dan relatif. Wanprestasi absolut terjadi apabila suatu pihak benar-benar tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali, sedangkan wanprestasi relatif terjadi apabila suatu pihak telah melaksanakan kewajibannya, namun tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

 

Berikut ini adalah beberapa contoh kasus wanprestasi di Indonesia:

 

  1. Kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah disepakati

Seorang kontraktor melakukan kesepakatan dengan klien untuk menyelesaikan proyek pembangunan rumah dalam waktu tiga bulan. Namun, pada saat deadline tiba, proyek tersebut masih jauh dari selesai dan kontraktor tidak memberikan alasan yang memadai. Hal ini termasuk wanprestasi absolut karena kontraktor tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali.

 

  1. Penjual barang mengirim barang yang cacat

Seorang penjual barang menjual produk elektronik kepada pelanggan dengan jaminan bahwa produk tersebut dalam keadaan baik. Namun, ketika produk sampai kepada pelanggan, ternyata produk tersebut rusak atau cacat. Hal ini termasuk wanprestasi relatif karena penjual barang telah melaksanakan kewajibannya untuk mengirim barang, namun tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

 

  1. Pekerja tidak memenuhi standar kualitas yang telah disepakati

Seorang pekerja di sebuah perusahaan telah menandatangani kontrak dengan atasan yang menjelaskan tentang standar kualitas pekerjaan yang harus dilakukan. Namun, setelah beberapa waktu, atasan menemukan bahwa pekerja tersebut tidak memenuhi standar kewajiban yang telah disepakati. Hal ini termasuk wanprestasi relatif karena pekerja telah melaksanakan kewajibannya, namun tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

 

  1. Pihak yang melakukan pemesanan tidak membayar sesuai dengan yang telah disepakati

Seorang pemesan membuat kesepakatan dengan pihak lain untuk memesan barang atau jasa dengan harga yang telah disepakati. Namun, pada saat jatuh tempo pembayaran, pemesan tidak membayar sesuai dengan yang telah disepakati. Hal ini termasuk wanprestasi absolut karena pemesan tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali.

 

Baca Juga: 10 Cara Mendapatkan Passive Income di Tahun 2023, Mudah!

 

Dampak Hukum Wanprestasi

 

Wanprestasi dapat berdampak serius pada kedua belah pihak yang terlibat dalam kontrak. Berikut ini adalah beberapa dampak hukum dari wanprestasi!

 

  1. Gugatan Hukum

Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan hukum terhadap pihak yang melakukan wanprestasi. Dalam gugatan tersebut, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi atau pemenuhan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dalam kontrak.

 

  1. Pembatalan Kontrak

Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi yang serius dan tidak dapat diperbaiki, maka pihak yang dirugikan dapat memutuskan untuk membatalkan kontrak.

 

  1. Pengakhiran Kontrak

Jika pelanggaran kontrak yang dilakukan cukup serius dan berulang, maka pihak yang dirugikan dapat mengakhiri kontrak secara sepihak.

 

  1. Denda dan Sanksi

Dalam kontrak, terdapat ketentuan mengenai denda atau sanksi yang akan diberikan jika salah satu pihak melakukan wanprestasi. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong setiap pihak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.

 

Cara Mengatasi Wanprestasi

 

Jika terjadi kasus wanprestasi, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah berusaha untuk menyelesaikan masalah secara damai. Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi wanprestasi!

 

  1. Diskusikan masalah dengan pihak yang bersangkutan

Jika terjadi pelanggaran kontrak, maka langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menghubungi pihak yang melakukan wanprestasi untuk membahas masalah tersebut. Cobalah untuk mencari solusi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.

 

  1. Ajukan tuntutan hukum

Jika cara damai tidak membuahkan hasil, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak yang melakukan wanprestasi. Pastikan bahwa tuntutan yang diajukan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

 

  1. Lakukan negosiasi

Jika terjadi perselisihan, maka langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan negosiasi. Coba untuk mencari solusi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.

 

  1. Batalkan kontrak

Jika wanprestasi yang dilakukan cukup serius, maka langkah yang dapat dilakukan adalah membatalkan kontrak.

 

Wanprestasi adalah pelanggaran kontrak yang dapat merugikan kedua belah pihak yang terlibat. Jika terjadi kasus wanprestasi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencoba menyelesaikan masalah secara damai. Namun, jika tidak membuahkan hasil, maka dapat mengajukan tuntutan hukum atau membatalkan kontrak.

 

Semoga setelah membaca artikel ini, Anda jadi memiliki wawasan tentang hukum, khususnya yang berhubungan dengan apa itu wanprestasi.

2277 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
312 Suka