14 October 2023
5 menit baca

Apa itu Outsourcing? Pahami Pengertian, Kekurangan dan Kelebihannya

5 menit baca

apa itu outsourcing

 

Di era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan harus senantiasa mencari cara untuk meningkatkan efisiensi, fokus, dan kualitas layanan. Salah satu pendekatan yang telah melintasi batas-batas konvensional adalah “outsourcing“. Fenomena ini, yang seolah datang dengan angin segar namun juga membawa tantangan tersendiri, mengubah lanskap bisnis secara mendalam.

 

Pengertian Outsourcing

 

Outsourcing adalah suatu praktik bisnis di mana perusahaan mempercayakan sebagian tugas dan fungsi operasionalnya kepada pihak luar, biasanya perusahaan yang mengkhususkan diri dalam bidang tertentu. 

 

Awalnya, perusahaan outsourcing memfokuskan pada pekerjaan yang tidak terkait langsung dengan inti bisnis perusahaan dan jarang menawarkan kemajuan karier, seperti tugas operator telepon, call center, satpam, dan layanan kebersihan. Namun, penggunaan outsourcing saat ini telah meluas ke berbagai sektor perusahaan.

 

Dengan memanfaatkan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu menyediakan fasilitas, tunjangan, atau asuransi kesehatan, karena tanggung jawabnya ada pada perusahaan outsourcing.

 

Meskipun menguntungkan bagi perusahaan, sistem ini memiliki dampak negatif bagi karyawan outsourcing. Mereka tidak memiliki kesempatan pengembangan karier, dan terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen sebagai pembayaran kepada perusahaan outsourcing

 

Yang lebih mengkhawatirkan, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui besaran potongan yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas layanan mereka.

 

Baca Juga: 10 Cara Menghadapi Persaingan Bisnis, Sukses Memenangkan Pasar!

 

Sejarah Outsourcing

 

Outsourcing sudah dikenal sejak zaman Yunani dan Romawi, di mana mereka menyewa prajurit asing dan ahli bangunan untuk keperluan perang dan pembangunan. 

 

Konsep ini juga muncul pada tahun 1776 melalui pemikiran Adam Smith yang menyatakan bahwa perusahaan dapat lebih efisien dengan menyerahkan sebagian produksi kepada spesialis lain. 

 

Pemikiran ini dikembangkan oleh Coase pada tahun 1973, mengemukakan bahwa produksi perlu diorganisir oleh perusahaan jika biayanya lebih rendah daripada harga di pasaran.

 

Revolusi industri mendorong perusahaan untuk fokus pada kualitas produk dengan biaya rendah. Pada tahun 1970-an dan 1980-an, persaingan global membuat perusahaan mencari solusi baru. Munculnya pemikiran outsourcing membantu perusahaan konsentrasi pada bisnis inti, sambil mengidentifikasi proses kritikal yang dapat di-outsourcing-kan.

 

Di Indonesia, sistem kerja kontrak dan outsourcing diadopsi melalui Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan pengusaha untuk membagi beban kerja dan merespons persaingan usaha yang ketat. Meskipun sempat “dihilangkan” pada UU Cipta Kerja, istilah ini hadir kembali pada Perppu No. 2/2022.

 

Baca Juga: 10 Cara Meningkatkan Laba Bersih Bisnis Franchise, Makin Cuan!

 

Sistem Kerja Karyawan Outsourcing

 

Sistem perekrutan karyawan outsourcing sebenarnya mirip dengan rekrutmen karyawan biasa. Perbedaannya, karyawan outsourcing direkrut oleh penyedia jasa tenaga, bukan oleh perusahaan yang memerlukan tenaga kerja. Setelah itu, penyedia tenaga akan menempatkan karyawan di perusahaan klien yang membutuhkan.

 

Dalam sistem ini, penyedia jasa tenaga akan membayar karyawan terlebih dahulu, kemudian mengenakan biaya kepada perusahaan klien. Karyawan outsourcing umumnya bekerja berdasarkan kontrak dengan penyedia jasa tenaga, bukan dengan perusahaan klien.

 

Keuntungan Jasa Outsourcing

 

Outsourcing telah menjadi strategi penting dalam dunia bisnis modern, membawa manfaat dan tantangan baik bagi pekerja maupun perusahaan. Mari kita telaah lebih dalam mengenai keuntungan yang terkait dengan sistem kerja ini.

 

Keuntungan Jasa Outsourcing bagi Pekerja

Sistem kerja outsourcing memberikan dampak yang beragam terhadap para pekerja yang terlibat di dalamnya. Berikut ulasan lengkapnya!

 

  1. Kesempatan Pekerjaan Lebih Banyak: Sistem outsourcing memberikan peluang bagi pekerja untuk terlibat dalam berbagai proyek dan perusahaan. Hal ini dapat membuka jalan bagi pengembangan keterampilan yang lebih luas dan peningkatan pengalaman kerja.
  2. Fleksibilitas Pekerjaan: Karyawan outsourcing memiliki kebebasan untuk memilih pekerjaan atau proyek yang sesuai dengan minat dan keterampilan mereka. Hal ini dapat memberikan rasa kepuasan dan kepemilikan terhadap pekerjaan yang mereka lakukan.
  3. Pengembangan Keterampilan: Melalui berbagai tugas yang berbeda, pekerja outsourcing memiliki kesempatan untuk mengembangkan keterampilan yang beragam. Mereka dapat menjadi ahli dalam berbagai bidang, yang dapat meningkatkan nilai pasar mereka di masa depan.

 

Keuntungan Jasa Outsourcing bagi Perusahaan

Dalam lingkungan bisnis yang kompetitif, perusahaan memiliki berbagai alasan untuk mengadopsi sistem kerja outsourcing. Alasannya, ada aspek positif yang dapat ditemukan dari perspektif perusahaan. 

 

  1. Efisiensi Biaya dan Manajemen: Outsourcing memungkinkan perusahaan mengurangi biaya operasional, seperti upah tetap dan manajemen sumber daya manusia. Ini juga membebaskan perusahaan dari tanggung jawab langsung terhadap karyawan, mengurangi biaya administratif dan hukum.
  2. Fokus pada Inti Bisnis: Dengan mengalihkan tugas-tugas non-inti kepada penyedia jasa, perusahaan dapat fokus pada kegiatan yang mendorong pertumbuhan dan inovasi. Ini dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas dalam area bisnis yang menjadi fokus utama.
  3. Akses Terhadap Keterampilan Khusus: Outsourcing memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan keterampilan dan keahlian spesifik yang mungkin tidak dimiliki oleh tim internal. Hal ini dapat membantu dalam menyelesaikan proyek-proyek tertentu dengan lebih cepat dan lebih efektif.

 

Kekurangan Jasa Outsourcing bagi Pekerja

 

Meskipun ada manfaat yang diperoleh oleh para pekerja dalam sistem outsourcing, terdapat juga beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan. Mari kita selidiki lebih lanjut mengenai dampak negatifnya terhadap para pekerja. 

 

Kekurangan Sistem Kerja Outsourcing bagi Pekerja

Sistem kerja outsourcing memiliki sisi gelap yang dapat mempengaruhi para pekerja secara signifikan. Berikut ulasan lengkapnya!

 

  • Ketidakpastian Pekerjaan Jangka Panjang: Pekerja outsourcing sering menghadapi ketidakpastian dalam hal pekerjaan jangka panjang. Kontrak pendek atau proyek-per-proyek membuat mereka lebih rentan terhadap fluktuasi pasar atau keputusan perusahaan.
  • Tidak Ada Jaminan Tunjangan dan Perlindungan: Karyawan outsourcing mungkin tidak mendapatkan manfaat seperti tunjangan, asuransi kesehatan, dan jaminan pensiun dari perusahaan induk. Ini dapat memberikan ketidakpastian keuangan dan kurangnya perlindungan dalam hal risiko kesehatan atau kecelakaan kerja.

 

Kekurangan Sistem Kerja Outsourcing bagi Perusahaan

Tidak hanya para pekerja yang terpengaruh, perusahaan juga menghadapi tantangan dalam menerapkan sistem kerja outsourcing.

 

  1. Kontrol Lebih Sedikit terhadap Karyawan: Perusahaan outsourcing memiliki kendali yang lebih terbatas atas karyawan yang bekerja untuk mereka. Ini dapat mempengaruhi kualitas dan konsistensi pekerjaan yang dihasilkan.
  2. Potensi Masalah Kualitas dan Koordinasi: Pemisahan tugas-tugas mungkin menghasilkan tantangan dalam hal koordinasi dan komunikasi antara tim internal dan karyawan outsourcing. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan dan keberlanjutan proses bisnis.

 

Peraturan Undang-Undang Outsourcing Terbaru di UU Cipta Kerja

 

Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melakukan revisi terhadap sejumlah pasal dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satunya berkaitan dengan prinsip-prinsip outsourcing

 

Sebelumnya, dalam UU Ketenagakerjaan, outsourcing diartikan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Proses penyerahan ini bisa melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.

 

Namun, UU Cipta Kerja mengubah konsep outsourcing dengan menghilangkan Pasal 64 dan Pasal 65 serta mengubah Pasal 66 dalam UU Ketenagakerjaan. Dalam kerangka UU Cipta Kerja, istilah “alih daya” digunakan sebagai pengganti istilah outsourcing

 

Perubahan ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK), yang menjelaskan bahwa perusahaan alih daya adalah entitas hukum yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

 

Sebelumnya, dalam konteks UU Ketenagakerjaan, terdapat pembatasan mengenai jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing oleh pekerja alih daya. Pekerja alih daya dilarang melaksanakan tugas-tugas inti atau yang berkaitan langsung dengan proses produksi; mereka hanya boleh melaksanakan tugas-tugas pendukung yang tidak terkait langsung dengan proses produksi. 

 

Namun, UU Cipta Kerja menghapus pembatasan ini, memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam praktik alih daya. Dengan demikian, semua aspek bisa dimasukkan ke dalam ranah outsourcing.

 

Baca Juga: Akuisisi Perusahaan: Pengertian, Jenis, dan Alasannya

 

Outsourcing adalah strategi bisnis yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Meskipun memberikan fleksibilitas dan efisiensi, perlu diingat bahwa penerapan outsourcing harus dilakukan dengan bijak dan mempertimbangkan dampaknya terhadap pekerja dan perusahaan. Dengan regulasi yang tepat, praktik outsourcing dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat.

4593 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
273 Suka