13 October 2022
3 menit baca

Yuk Cek, Tutorial Laporan Investasi Dividen Orang Pribadi

3 menit baca

Sudahkah Anda ketahui aturan terbaru tentang Undang-undang Cipta Kerja Dividen? Yuk, baca artikel ini sampai habis untuk ketahui bagaimana isi undang – undang terbaru tersebut dan cara pelaporan pajaknya

 

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18) tentang Pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja Dividen yang diterima investor yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Mulai Januari 2021 tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare). Dengan tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan maka tidak ada lagi dokumen bukti potong dividen yang dibuat oleh Bizhare untuk Investor.

 

Dividen yang diinvestasikan kembali di wilayah NKRI minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun menjadi penghasilan bukan objek pajak. Agar dapat memenuhi ketentuan tersebut, investor perlu mengisi formulir laporan realisasi investasi paling lambat tanggal 31 Maret 2022 sesuai dengan batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui saluran yang telah disediakan oleh DJP pada website DJP Online. Pastikan anda sudah memiliki EFIN dan akun DJP Online untuk melanjutkan tahap dibawah ini. Jika belum, dapat diajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pajak Pratama tempat NPWP anda terdaftar atau bisa menghubungi live chat di pajak.go.id.

 

Berikut ini merupakan tatacara untuk pelaporan dividen dan bentuk investasi kembali selama periode tahun 2021 :

 

Silahkan Login akun DJP Online melalui djponline.pajak.go.id. Input NPWP, Password, Kode keamanan dan klik login

 

 

Setelah berhasil login, lalu pilih menu profil dan pilih menu aktivasi fitur

 

 

Setelah menu aktivasi fitur terbuka maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini, lalu checklist fitur eReporting investasi dan lanjutkan dengan klik ubah fitur layanan

 

 

Website akan mengarahkan kembali ke menu login awal lalu login kembali dan pilih menu layanan dan pilih menu eReporting Investasi.

 

 

Pilih menu lapor dan klik tambah pada menu “Laporan Dividen atau Penghasilan Lain”. Pengisian menu ini bertujuan untuk menginformasikan kepada DJP jenis penghasilan, sumber dan jumlah dividen yang telah diterima dan juga besarnya dividen yang telah diinvestasikan kembali pada instrumen keuangan sebagaimana yang tertuang pada PMK No.18/PMK.03/2021.

 

 

Kemudian pilih Periode Pelaporan, Jenis Penghasilan, Pemberi Penghasilan, Tanggal Diterima, Jumlah dividen dibagikan dan Jumlah dividen diinvestasikan kembali. Jika semua kolom sudah terisi dengan lengkap dan benar lalu klik tambah.

 

 

Anda dapat mengecek jumlah dividen yang diterima untuk investasi pada Aplikasi Bizhare di menu portofolio saham anda seperti bawah ini :

 

 

Setelah menu pada laporan dividen telah lengkap diisi kemudian kita isi menuLaporan Investasi”. Tujuan pengisian ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada DJP bentuk investasi yang telah dilakukan kembali atas penerimaan dividen selama periode satu tahun.

 

 

Pilih Periode Pelaporan; Tanggal Investasi; Bentuk Investasi dan Nilai Investasi sesuai dengan investasi yang telah dilakukan. Jika sudah lengkap terisi lalu klik tambah. Input semua aktivitas investasi kembali yang telah dilakukan kemudian untuk mengkonfirmasi semua data yang telah diinput klik submit.

 

 

Yeay! Anda telah menyelesaikan proses pelaporan investasi dividen.

 

Apabila dividen dipergunakan untuk hal lain atau dalam hal ini tidak diinvestasikan kembali dalam instrumen keuangan PMK No.18/PMK.03/2021 maka investor wajib menyetorkan PPh terutang secara mandiri paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran diterima oleh investor.

 

Semoga bermanfaat ya!

14298 Reads
Author: Bizhare Editor
736 Suka