09 May 2024
3 menit baca

Cara Bayar PBB Online via HP, Mudah dan Anti Ribet!

3 menit baca

Cara Bayar PBB online

 

Cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ternyata bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, Anda tak perlu repot-repot keluar rumah. Hanya berbekal HP dan koneksi internet yang aman dan lancar, PBB Anda sudah terbayarkan dengan cepat dan praktis. Berikut panduan cara bayar PBB secara online (termasuk yang tertunggak) lewat third-party platform.

 

Cara Bayar PBB melalui GoPay

 

Anda bisa membayar tunggakan PBB lewat aplikasi GoPay. Berikut panduannya.

 

  1. Buka aplikasi GoPay.
  2. Buka opsi “GoTagihan”, pilih “PBB”.
  3. Cari “Regional – Sub Regional Pembayaran”.
  4. Masukan “Nomor Pajak” dan “Tahun”.
  5. Lakukan konfirmasi pembayaran.
  6. Tarik ke atas untuk melihat detail pembayaran.

 

Baca Juga: Financial Planning: Pengertian, Manfaat, & Cara Membuatnya

 

Cara Bayar PBB melalui Tokopedia

 

Anda bisa membayar PBB tertunggak secara online via aplikasi Tokopedia. Berikut panduan lengkapnya.

 

  1. Buka aplikasi Tokopedia.
  2. Pilih menu “Top-up dan Tagihan”.
  3. Pada menu layanan pemerintah, pilih “Pajak PBB”.
  4. Pilih cluster provinsi, kota atau kabupaten tempat tinggal Anda.
  5. Pilih tahun PBB yang akan dibayar, masukkan 18 digit nomor objek Pajak Bumi Bangunan.
  6. Klik opsi “Bayar” dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  7. Sistem akan segera memproses pembayaran tersebut.

 

Cara Bayar PBB melalui Bukalapak

 

Cara bayar PBB kedua adalah dengan menggunakan aplikasi Bukalapak. Lewat HP, Anda bisa langsung membayar PBB on time. Berikut panduannya.

 

  1. Buka aplikasi Bukalapak.
  2. Pada menu jenis pajak, pilih “PBB”.
  3. Masukkan nomor objek pajak dan seluruh data yang diperlukan seperti alamat dan tahun pajak SPPT.
  4. Klik “Lanjut”, selesaikan proses pembayaran.
  5. Bukti pembayaran akan dikirimkan melalui email.

 

Cara Bayar PBB melalui Traveloka

 

Anda juga bisa membayar PBB secara online via Traveloka. Berikut panduan lengkapnya.

 

  1. Buka aplikasi Traveloka.
  2. Klik ikon “PBB”.
  3. Tentukan wilayah bangunan dan masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
  4. Pilih tahun pembayaran.
  5. Setelah muncul jumlah tagihan, klik opsi “Bayar”.
  6. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  7. Bayar dan akan muncul notifikasi pembayaran sukses. 

 

Cara Bayar PBB melalui ATM

 

Selain online, Anda juga bisa melakukan pembayaran PBB secara offline. Salah satunya adalah dengan pergi ke ATM terdekat dan melakukan pembayaran di sana. Berikut panduannya.

 

  1. Pilih menu “Pembayaran”, pilih “Pajak”.
  2. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran PBB.
  3. Informasi tentang objek pajak, tagihan, dan nama Anda muncul.
  4. Pastikan jumlah pajak yang harus dibayar sudah benar.
  5. Tekan tombol “Bayar”.

 

Baca Juga: Panduan Lengkap Belanja Online Aman dan Hemat

 

Awas Investasi Bodong! Investasi #TransparanBikinAman Hanya di Bizhare

 

Seiring makin banyaknya kasus investasi bodong di Indonesia, Bizhare, platform securities crowdfunding nomor 1 di Indonesia berkomitmen untuk menjunjung asas transparansi dan keamanan secara end-to-end.

 

Melalui Bizhare, Anda dapat berinvestasi dalam aneka bisnis franchise dengan lebih percaya diri. Dukungan dari Bizhare dalam menerapkan tips-tips aman bertransaksi online, seperti menggunakan sistem pembayaran yang terverifikasi dan memeriksa track record bisnis, berhasil memberikan kepastian bahwa investasi Anda dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan dijamin terhindar dari risiko penipuan.

 

Secara rutin, Bizhare juga melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap bisnis-bisnis tersebut secara berkala. Laporan keuangan tiap bisnis juga selalu diterbitkan tiap bulan agar bisa dipantau oleh para investor.

 

Hal ini merupakan komitmen Bizhare agar para investor, baik lama maupun baru, bisa terus berinvestasi di Bizhare, karena seperti slogan andalannya, #TransparanBikinAman.

 

Baca Lengkap: Skema Investasi Bisnis & Pendanaan di Bizhare, Transparan & Aman!

 

Tak heran, berkat konsistensi Bizhare dalam menjunjung transparansi dan keamanan berinvestasi, Bizhare berhasil mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor SK: 38/D.04/2021 sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding. Artinya, Bizhare beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang ketat.

 

Bizhare juga sudah mendapatkan Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 dari Société Générale de Surveillance (SGS), auditor independen yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Dengan demikian, Bizhare memastikan bahwa data investor aman dan tidak akan bocor. 

 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai #TransparanBikinAman, silakan tekan button di bawah ini.

 

#TransparanBikinAman Sekarang

43 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
9 Suka