19 February 2023
5 menit baca

Penjelasan Bursa Efek, Pengertian, serta Tugas secara Lengkap

5 menit baca

 

Bursa efek adalah tempat untuk melakukan transaksi berbagai macam surat berharga. Selayaknya pasar, Anda bisa menemukan berbagai produk yang diperjualbelikan, yakni surat berharga seperti saham, obligasi dan sebagainya. Keberadaannya sangat membantu para investor dalam berinvestasi dan memanen cuan.

 

Pengertian Bursa Efek

 

Berdasakan UU No. 8 tahun 1995, Busa efek dijabarkan sebagai pasar modal yang menjual surat-surat berharga seperti saham dan obligasi. Dengan kata lain, bursa efek bisa diartikan sebagai tempat untuk melakukan transaksi jual-beli surat berharga. 

 

Di sini, para investor bisa melakukan berbagai macam transaksi efek, mulai dari pertukaran, pembelian, penjualan, bahkan hingga percetakan saham perusahaan secara publik. 

 

Berkat kehadiran bursa pasar modal, para pelaku pasar, baik penjual maupun pembeli, dapat melakukan transaksi saham atau instrumen lainnya dengan aman dan cepat. Tak hanya itu, keberadaan pasar efek ini memiliki keyakinan risiko operasional nol atau rendah.

 

Contoh bursa efek resmi yang berdiri di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesian Stock Exchange (IDX). Keduanya merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). 

 

Fungsi Bursa Efek

 

Bursa efek berfungsi sebagai pengawas, pendukung, dan fasilitator perdagangan efek. Tujuannya adalah menjaga transaksi surat berharga agar berjalan dengan wajar, teratur, dan efisien sesuai dengan pedoman prinsip keterbukaan.

 

Nantinya, bursa efek juga bertanggung jawab untuk membuat rancangan anggaran rutin secara tahunan serta mencatat laba dalam laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas dalam pasar modal. Dengan demikian, keberadaan bursa pasar modal sangat krusial dalam memastikan lancarnya kegiatan dalam bursa.

 

Selain itu, fungsi bursa efek adalah memantau transaksi, mencegah adanya kecurangan harga, memberikan wewenang pada perusahaan yang membuat pelanggaran, hingga memiliki hak mencabut efek.

 

Jika diurutkan dalam poin, fungsi bursa efek adalah:

 

  • Menyediakan semua sarana perdagangan efek. 
  • Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa. 
  • Mengupayakan likuiditas instrumen. 
  • Mencegah praktik-praktik yang dilarang seperti pembentukan harga yang tidak wajar, kolusi, dan insider trading.
  • Menyebarluaskan informasi bursa. 
  • Menciptakan instrumen dan jasa baru.

Peran Bursa Efek

 

Bursa efek memiliki peran yang sangat besar terhadap kelancaran perdagangan modal di Indonesia. Tak heran, pasar efek sendiri memiliki dua cabang di Indonesia, yakni di Surabaya dan Jakarta. 

 

Pelaksana Mandat Kementerian dan OJK

Bursa efek berperan sebagai pelaksana mandat Kementerian Keuangan RI dan OJK. Agar seluruh transaksi di pasar modal berjalan dengan lancar dan aman, bursa pasar modal melakukan fungsi pengawasan berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan instansi terkait, dalam hal ini Kemenkeu dan OJK.

 

Fasilitator Perdagangan Efek

Bursa efek juga berperan sebagai fasilitator perdagangan efek. Dalam menjalankan kegiatan jual beli surat berharga, para pelaksana menyediakan serangkaian sistem, layanan, dan penawaran yang menunjang kelancaran transaksi. Dengan demikian, pasar efek menjembatani investor, emiten, dan pelaku bursa lainnya untuk mencapai suatu tujuan.

 

Pengontrol Lalu Lintas Transaksi Efek

Peran bursa efek selanjutnya adalah menjadi pengontrol lalu lintas transaksi efek. Tidak hanya sebagai wadah transaksi, bursa juga berperan dalam mengawasi dan mengontrol kegiatan perdagangan surat berharga. Hal tersebut dilakukan agar semua pihak di dalamnya mendapat jaminan keamanan dan terhindar dari potensi fraud.

 

Tugas Bursa Efek

 

Secara garis besar, tugas bursa efek di Indonesia bisa dirangkum dalam poin-poin berikut ini.

  • Memfasilitasi perdagangan efek dan surat berharga secara efisien, wajar, dan teratur.
  • Memberi fasilitas yang memperlancar jalannya transaksi efek serta mendukung dan mengawasi segala aktivitas yang terjadi di dalamnya.
  • Membuat rancangan anggaran rutin tahunan dan mencatat laba dengan membuat laporan ke OJK, selaku pengawas pasar modal.

 

Cara Kerja Bursa Efek

 

Cara kerja bursa efek cukup rumit karena banyaknya regulasi yang menyertainya. Hal itu terjadi karena transaksi yang diselenggarakannya sangat berpengaruh bagi jahat hidup banyak orang. Berikut penjelasannya.

 

Price and Time Priority

Price and time priority adalah cara kerja bursa efek dalam mengoperasikan aktivitas perdagangan surat berharga. Nantinya, sistem bursa akan menyajikan prioritas kepada investor atau emiten yang berniat mengajukan permintaan pembelian atau penawaran penjualan.

 

Bentuk price priority atau prioritas harga ditinjau dari segi penawaran dan permintaan. Sementara itu, time priority atau waktu prioritas merupakan penawaran membeli atau menjual aset dengan harga sama. 

 

Sistem Pembelian Saham

Sistem pembelian saham yang diadakan di bursa efek menggunakan satuan perdagangan yang diakui suatu negara. Di Indonesia sendiri, satuan saham di BEI adalah lot (round lot). Nilai satu lot saham sebanding dengan 100 lembar saham. Para investor harus paham betul hal ini agar tidak terjadi miskomunikasi saat melakukan transaksi.

 

Penyelesaian Transaksi

Durasi penyelesaian transaksi baik penjualan dan pembelian saham di bursa efek adalah T+3 hari perdagangan. “T” sendiri merupakan hari di mana transaksi berlangsung. Nantinya, seluruh proses transaksi diperkirakan selesai pada hari ke-3 pasca perdagangan efek.

 

Jam Bursa Efek

Jam kerja bursa efek terbatas sesuai regulasi pemerintah. Di Indonesia, bursa aktif beroperasi pada hari Senin sampai Jumat. Waktu perdagangan dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi I pukul 09.00-12.00 WIB dan sesi II pukul 14.00-16.00 WIB

 

Nah, selama pandemi Covid-19 kemarin, jam bursa efek berubah menjadi sesi I pukul 09.00-11.30 WIB dan sesi II jam 13.00-15.00 WIB. Namun, sejak tahun 2023, seluruh sesi sudah kembali normal seperti semula.

 

Pengawasan Perdagangan

Proses pengawasan yang dilakukan bursa efek meliputi penjaminan keamanan segala informasi perusahaan, pengawasan real time, penindakan atas transaksi tidak wajar, permintaan klarifikasi akan isu dalam suatu perusahaan, hingga pemberian suspend atau sanksi bagi pelaku pasar modal yang melakukan pelanggaran.

 

Instrumen Bursa Efek

 

Ada beberapa instrumen yang menjadi komponen di dalam pasar efek. Berikut daftar lengkapnya!

 

Saham

Saham (stock) adalah tanda bukti penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan di suatu perusahaan. Di bursa efek sendiri, saham menjadi efek yang paling banyak diperjualbelikan. 

 

Saham juga bisa menjadi bukti penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan swasta atau perseroan terbatas (PT). Itu sebabnya, pihak yang memiliki saham tersebut mempunyai klaim atas pendapatan perusahaan. 

 

Obligasi

Obligasi adalah surat pengakuan utang yang dapat kita perjualbelikan. Aset ini berisi janji dari pihak yang menerbitkan efek kepada pihak pembeli untuk membayar bunga (kupon) pada periode tertentu.

 

Selain itu, obligasi juga berisi pembayaran pokok di akhir masa pinjaman (jatuh tempo). Produk ini merupakan salah satu produk investasi yang memberikan pendapatan tetap.

 

Baca Juga: Penjelasan Obligasi dan Perbedaannya dengan Saham

 

Obligasi Konversi

Sekilas, obligasi konversi memiliki kemiripan dengan obligasi biasa. Hanya saja, perbedaannya terletak pada kemampuannya untuk ditukar dengan saham biasa. Sementara itu, untuk obligasi biasa, Anda hanya mendapatkan kupon tetap dengan jatuh tempo yang sudah ditetapkan. Selain itu,obligasi biasa tidak bisa ditukar dengan saham.

 

Reksadana

Reksadana adalah tipe investasi di mana Anda menitipkan uang untuk dikelola oleh pihak ketiga. Pihak ini biasa disebut sebagai manajer investasi, di mana ia akan mengelola dana tersebut dalam bentuk portofolio efek seperti saham, obligasi, dan deposito, tergantung dari jenis produk reksadananya. 

 

Baca Juga: Reksadana: Pengertian, Jenis, Keuntungan, dan Risikonya

 

Bukti Right (Right Issue)

Bukti Right merupakan hak bagi pemodal dalam membeli saham baru yang dikeluarkan oleh emiten. Pemegang produk ini berhak memesan efek terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Right sendiri termasuk di dalam jenis derivatif pada BEI.

 

Waran (Warrant)

Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya, penjualan waran bersamaan dengan surat berharga lainnya, contohnya saham dan obligasi. Penerbit waran harus memiliki saham yang bisa dikonversi oleh pemegang waran. 

 

Pelaku di Bursa Efek

 

Dalam menjalankan operasionalnya, bursa efek tak lepas dari pelaku pasar yang ada di dalamnya. Berikut daftarnya!

 

  • Emiten; perusahaan penerbit efek (saham atau obligasi).
  • Investor; orang-orang yang menanamkan modal pada emiten.
  • Penjamin Emisi (underwriter); lembaga penjamin terjualnya saham dan obligasi sampai batas waktu tertentu dan target dana yang emiten butuhkan.
  • Agen Penjualan; pihak yang menjual efek yang akan go public (IPO) tanpa kontrak dengan emiten terkait.
  • Pialang (broker); perantara antara antara penjual (emiten) dan pembeli (investor).

 

Itulah tadi penjelasan mengenai apa itu bursa efek serta tugas, peran, cara kerja, instrumen, serta pelaku yang ada di dalamnya. Semoga lewat artikel Bizhare ini, Anda jadi mengetahui lebih banyak mengenai seluk beluk yang terjadi di dalam pasar modal.

7464 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
813 Suka