18 May 2023
5 menit baca

Panduan Cara Mendirikan PT Perorangan dengan Mudah

5 menit baca

 

Sedang terpikir untuk memulai bisnis sendiri? Coba pertimbangkan untuk membuka perseroan terbatas (PT) perorangan! PT perorangan sendiri adalah jenis perusahaan yang dimiliki oleh satu orang atau perseorangan. Ini adalah pilihan yang ideal bagi orang-orang yang ingin mengelola bisnis mereka sendiri tanpa bergabung dengan kemitraan atau koperasi.

 

Syarat Pendirian PT Perorangan 

 

Syarat untuk mendirikan sebuah perusahaan terbatas (PT) perorangan cukup sederhana. Perusahaan jenis ini hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil (UMK). Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, maka ia harus mendaftarkan perusahaan sebagai PT dengan persekutuan modal.

 

Kriteria UMK sendiri ditentukan berdasarkan modal usaha yang dimiliki. Menurut Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021), terdapat tiga kategori UMK, yaitu:

 

  1. Usaha mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Usaha kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. Usaha menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

 

Baca Juga: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Pengertian, Jenis, dan Peranannya di Indonesia

 

Dengan berpedoman pada kriteria modal tersebut, dapat disimpulkan bahwa untuk mendirikan PT perorangan, modal usaha maksimal yang diperbolehkan adalah Rp5 miliar. Apabila modal usaha melebihi batas tersebut, maka perusahaan harus mengubah status menjadi PT umum atau PT persekutuan modal.

 

Selain kriteria modal, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pendiri PT perorangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Persyaratan tersebut antara lain:

 

  1. Pendiri harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia.
  2. WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap secara hukum.
  3. Jumlah pemegang saham hanya boleh satu orang.
  4. Pendiri hanya dapat mendirikan PT perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.

 

Dengan memenuhi semua syarat tersebut, maka PT perorangan dapat didirikan secara sah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, sebelum memulai proses pendirian, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.

 

Data yang Perlu Disiapkan dalam Pendirian PT Perorangan

 

Sebelum memulai proses pendirian perusahaan perorangan, ada beberapa data yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah data yang harus disiapkan oleh calon pengusaha!

 

  • Identitas direktur dan pemegang saham

Data identitas dari direktur dan pemegang saham harus dipersiapkan sebelum memulai proses pendirian PT perorangan. Identitas ini meliputi KTP, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya.

 

  • Nama PT Perorangan

Calon pengusaha harus menyiapkan nama PT perorangan sebelum memulai proses pendirian PT. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum memilih nama bagi perusahaan, yakni:

 

  1. Nama harus unik dan tidak boleh sama dengan nama perusahaan lain yang telah terdaftar.
  2. Nama harus mudah diingat dan mudah diucapkan.
  3. Nama harus mencerminkan jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan.
  4. Nama harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Nama harus memperhatikan aspek hukum, seperti hak cipta dan hak kekayaan intelektual.
  6. Nama harus memperhatikan aspek etika dan moral.

 

  • Memperhatikan ketentuan permodalan

Dalam mendirikan PT perseorangan, calon pengusaha perlu memperhatikan batasan modal usaha yang tidak boleh melebihi Rp 5 miliar dan harus disesuaikan dengan skala kegiatan usaha. 

 

Setelah PT didirikan, ia harus menyetor modal sebesar 25% dari modal dasar perseroan. Calon pengusaha harus mengirimkan bukti penyetoran secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 60 hari setelah mengisi pernyataan pendirian.

 

  • Memastikan kesesuaian bidang usaha dengan KBLI terbaru

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 telah mengatur tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru. Pemerintah telah melakukan perubahan kode KBLI sesuai dengan penerapan OSS Berbasis Risiko. Saat ini terdapat sekitar 1.790 kode KBLI, termasuk penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017.

 

Untuk mengurus PT Perorangan, calon pengusaha harus menggunakan kode KBLI terbaru sesuai dengan pernyataan pendirian PT Perorangan. Sistem OSS berbasis risiko memungkinkan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik, sehingga kode KBLI yang dipilih menentukan risiko kegiatan usaha dan apakah memerlukan izin usaha atau izin lainnya.

 

  • Pemilihan lokasi usaha

Pasal 14 ayat 1 UU Cipta Kerja mengatur kesesuaian rencana lokasi kegiatan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pemberian proses perizinan tergantung pada acuan ini. Jika lokasi usaha tidak sesuai dengan RDTR yang ada, calon pengusaha harus mencari lokasi usaha lain.

 

Contohnya, untuk wilayah Jakarta, kode K1, K2, K3, K4, C1 diperbolehkan untuk kegiatan usaha. Jika di luar lokasi yang sudah ditentukan, calon pengusaha harus mencari lokasi lain untuk mendirikan usaha. Jika lokasi usaha tidak sesuai dengan RDTR, proses pengurusan perizinan tidak dapat dilanjutkan.

 

Baca Juga: 7 Cara Jitu Menentukan Lokasi Bisnis yang Strategis

 

  • Pernyataan pendirian PT Perorangan

Calon pengusaha harus membuat pernyataan pendirian perusahaan perorangan dalam bahasa Indonesia. Isi dari pernyataan pendirian tersebut memuat beberapa hal sebagai berikut: 

 

  1. Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan. 
  2. Jangka waktu berdirinya PT Perorangan. 
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Perorangan. 
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. 
  5. Nilai nominal dan jumlah saham. 
  6. Alamat PT Perorangan. 

 

Nantinya, pernyataan ini harus didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham untuk kemudian mendapatkan Sertifikat Pernyataan Pendirian. Alhasil, PT perorangan bisa mendapatkan status sebagai badan hukum.

 

  • Penyesuaian bidang usaha dengan perizinan berbasis risiko

Dalam PP No 5/2021, sistem OSS menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ada empat tingkat risiko yang digunakan, yakni:

 

  • Tingkat risiko rendah: Menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Tingkat risiko menengah rendah: Menggunakan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.
  • Tingkat risiko menengah tinggi: Menggunakan NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
  • Tingkat risiko tinggi: Menggunakan NIB, izin, dan apabila diperlukan, Sertifikat Standar Produk.

 

Setelah perizinan ditetapkan berdasarkan tingkat risiko, calon pengusaha perlu menyesuaikan kode KBLI yang diterima. Alasannya, tidak semua kode KBLI cocok untuk usaha mikro dan kecil. 

 

Selain itu, untuk mendirikan PT perseorangan, calon pengusaha perlu membuat pernyataan pendirian pelaku usaha serta mengeluarkan biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu.

 

Baca Juga: Wanprestasi: Definisi, Contoh, Dampak Hukum, dan Cara Mengatasinya

 

Cara Mendaftar PT Perorangan Online Melalui AHU Online

 

Saat ini, pendaftaran PT perorangan bisa dilakukan secara online. Caranya adalah dengan mengakses situs AHU Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI.

 

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

 

  1. Surat Pengantar Permohonan Pendirian PT.
  2. Akta Pendirian Perseroan Perorangan.
  3. Surat Pernyataan Keabsahan Data dan Dokumen.
  4. Surat Pernyataan Kepemilikan Lokasi Usaha.
  5. Surat Pernyataan Domisili Usaha.
  6. Fotokopi KTP pemohon dan Direktur Utama.
  7. Fotokopi NPWP pemohon dan Direktur Utama.
  8. Pas Foto Direktur Utama.
  9. Bukti Setoran Modal.

 

Setelah menyiapkan semua berkas di atas, kini Anda bisa mulai melakukan proses pendaftaran perseroan perorangan secara online. Berikut langkah-langkahnya.

 

  1. Buka situs https://ptp.ahu.go.id/, tekan Daftar.
  2. Isi data dan dokumen persyaratan pada formulir yang tersedia.
  3. Mengunggah dokumen persyaratan yang telah diisi.
  4. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui rekening bank yang telah ditentukan.
  5. Kirimkan dokumen asli persyaratan pendirian PT ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat.
  6. Tunggu hingga menerima pengesahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari PTSP sebagai bukti terdaftar sebagai PT.
  7. Umumkan pendirian PT dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
  8. Daftarkan PT perorangan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) untuk mendapatkan izin usaha dan izin lainnya yang dibutuhkan.
  9. Lakukan pencatatan PT di Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) setempat.
  10. Nantinya, Anda akan memperoleh tanda daftar PT dan tanda bukti pencatatan dari KPP sebagai bukti resmi pendirian dan terdaftarnya PT perorangan.

 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai langkah-langkah pembuatan PT perseorangan, Anda bisa mempelajari panduan online situs AHU Online di sini.

 

Membuat PT perorangan mungkin terlihat menantang, tetapi dengan mengikuti langkah-langkah dan tips yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat memulai bisnis sendiri dengan mudah dan efektif. 

 

Bagi Teman Bizharian yang tertarik membuat perseroan perorangan sendiri, pastinya Anda memiliki rencana bisnis yang jelas, modal yang cukup, strategi pemasaran yang baik, hingga manajemen keuangan yang baik.

 

Tak hanya itu, Anda bekerja dengan profesional untuk membantu mengurus administrasi dan manajemen bisnis. Semoga artikel ini bermanfaat dalam memandu Anda memulai bisnis!

7318 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
422 Suka