06 September 2023
4 menit baca

Cara Mendirikan CV Perusahaan Serta Syarat dan Biayanya di Tahun 2023

4 menit baca

cara mendirikan cv

 

CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang berkembang pesat di Indonesia. Jika Anda tertarik, mendirikan bisnis sendiri, berikut adalah panduan cara mendirikan CV di tahun 2023, lengkap dengan seluruh syarat dan biaya yang harus dikeluarkan.

 

Pengertian CV

 

CV (commanditaire vennootschap) adalah bentuk badan usaha di Indonesia yang memiliki kekayaan terpisah antara pemilik dan pengurusnya. CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor.

 

CV memiliki kelebihan dalam fleksibilitas struktur organisasi. Dalam CV, struktur organisasi dapat ditentukan sesuai dengan kesepakatan para pendiri. Terdapat kebebasan dalam menentukan peran dan tanggung jawab masing-masing sekutu, sehingga memungkinkan untuk adanya peran khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

 

Selain itu, CV tidak diwajibkan untuk menerbitkan laporan keuangan, yang menjadi salah satu keuntungan bagi para pengusaha yang ingin menjaga kerahasiaan informasi perusahaan. CV juga memberikan keuntungan dalam pengelolaan perpajakan, karena tidak terikat pada ketentuan pengenaan pajak badan seperti pada bentuk badan usaha lainnya.

 

Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam CV, tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas. Artinya, jika terjadi masalah atau kewajiban perusahaan, sekutu aktif akan bertanggung jawab secara penuh. Oleh karena itu, penting untuk memilih mitra bisnis yang dapat dipercaya dan memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan perusahaan.

 

Baca Juga: Laporan Laba Rugi: Pengertian, Contoh, Cara Membuat, dan Manfaatnya

 

Dasar Hukum Pendirian CV Perusahaan

 

Pendirian CV perusahaan didasarkan pada beberapa peraturan hukum di Indonesia, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 19-21 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 

 

Secara spesifik, dalam KUHD, Pasal 19-21 mengatur dan menjelaskan mengenai pengertian CV, persyaratan pendirian, serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam CV. 

 

Syarat Pembuatan CV Perusahaan

 

Untuk mendirikan CV perusahaan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pastikan semuanya dipenuhi sebelum memulai proses pendirian CV perusahaan.

 

Berikut syarat pembuatan sebuah CV:

 

  1. Paling tidak didirikan oleh dua orang, yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
  3. Wajib berstatus WNI.
  4. Seluruh atau 100 persen kepemilikan perusahaan hanya boleh dimiliki WNI, tanpa pemodal asing.

 

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan pendirian CV, yaitu:

 

  1. Foto copy KTP sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Foto copy NPWP penanggung jawab perusahaan.
  3. Keterangan/pernyataan domisili bermaterai.
  4. Surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bermeterai.
  5. Nomor telepon dan email perusahaan.
  6. Jika perusahaan dikuasakan, maka wajib mencantumkan surat kuasa dan notulen bermaterai beserta KOP perusahaan.

 

Cara Mendirikan CV Perusahaan

 

Berikut adalah panduan cara mendirikan CV perusahaan di Indonesia:

 

  • Tentukan Struktur Organisasi Pendiri CV

Langkah pertama adalah menentukan struktur organisasi pendiri CV. Anda perlu memutuskan siapa yang akan menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif dalam CV perusahaan.

 

  • Siapkan Data Pendirian CV Perusahaan

Selanjutnya, kumpulkan semua data yang diperlukan untuk pendirian CV perusahaan. Data tersebut meliputi:

 

  1. Fotokopi KTP dan NPWP dari semua pendiri.
  2. Surat pernyataan kesanggupan membayar utang perusahaan.
  3. Surat kuasa dari pendiri yang akan diwakilkan ke notaris.

 

  • Membuat Akta Pendirian CV di Notaris

Setelah data terkumpul, langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian CV di hadapan notaris. Notaris akan membantu menyusun akta pendirian yang mencakup informasi mengenai pendiri, struktur organisasi, dan perjanjian antara sekutu aktif dan sekutu pasif.

 

  • Penandatanganan Akta Pendirian CV

Setelah akta pendirian selesai disusun, semua pendiri perlu menandatanganinya di hadapan notaris. Pastikan semua pendiri hadir pada saat penandatanganan akta.

 

  • Menentukan Jenis Usaha sesuai KBLI

Langkah berikutnya adalah menentukan jenis usaha yang akan dijalankan oleh CV perusahaan sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Jenis usaha ini akan dicantumkan dalam akta pendirian CV.

 

  • Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB) di OSS

CV perlu mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). NIB adalah izin berusaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pengurusan NIB dapat dilakukan secara online melalui portal OSS.

 

  • Mengurus SKT Pajak

Setelah mendapatkan NIB, CV perlu mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. SKT Pajak diperlukan untuk keperluan administrasi perpajakan.

 

  • Pengurusan NPWP

CV perusahaan juga harus mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di KPP terdekat. NPWP adalah identitas perpajakan yang wajib dimiliki oleh setiap badan usaha. Pengurusan NPWP dilakukan dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

 

  • Pendaftaran Ke Kemenkumham SABU

Langkah terakhir adalah melakukan pendaftaran CV perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Pendaftaran ini diperlukan untuk mendapatkan tanda daftar CV.

 

Baca Juga: Apa Perbedaan Laba Berjalan dan Laba Ditahan?

 

Biaya Pendirian CV Tahun 2023

 

Biaya pendirian CV perusahaan dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk biaya notaris, biaya pengurusan NIB, biaya pengurusan SKT Pajak, biaya pengurusan NPWP, dan biaya pendaftaran ke Kemenkumham SABU. 

 

Disadur berbagai sumber, biaya pendirian CV di tahun 2023 berkisar antara Rp3-8 juta. Pastikan untuk menghubungi notaris dan instansi terkait untuk mendapatkan perkiraan biaya yang akurat sesuai dengan kebutuhan Anda.

 

Baca Juga: 5 Jenis Laporan Keuangan Perusahaan yang Wajib Diketahui

 

Pendirian CV perusahaan menjadi salah satu upaya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. 

 

Dengan semakin banyaknya CV perusahaan yang berdiri, diharapkan akan terjadi dorongan ekonomi yang positif dan berkelanjutan bagi bangsa dan negara Indonesia.

31126 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
629 Suka