15 May 2023
4 menit baca

Jenis dan Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Pahami Sebelum Memulai Bisnis!

4 menit baca

 

Di Indonesia, ada beberapa jenis bentuk badan usaha yang tersedia, dan setiap jenis memiliki keuntungan dan kerugian sendiri. Oleh karena itu, penting untuk memahami jenis-jenis yang ada, keuntungan yang mereka tawarkan, dan bagaimana memilih yang tepat untuk keuntungan Anda.

 

Pengertian Badan Usaha

 

Badan usaha adalah entitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan bisnis dan memiliki tanggung jawab hukum terhadap kegiatan bisnis yang dijalankan. Badan usaha dapat berbentuk perseorangan atau kelompok, dan dapat menjadi entitas yang terpisah dari pemiliknya.

 

Badan usaha memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan bisnis. Mereka bertanggung jawab atas kegiatan bisnis yang mereka jalankan dan harus mematuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku di negara mereka. 

 

Badan usaha juga dapat membantu dalam menciptakan lapangan kerja dan memberikan kontribusi ekonomi positif bagi masyarakat.

 

Baca Juga: Investasi Publik: Pengertian, Jenis, dan Hambatannya

 

Fungsi Badan Usaha

 

Badan usaha memiliki beberapa fungsi penting dalam kegiatan bisnis, khususnya dalam praktiknya di Indonesia. Berikut ulasan selengkapnya!

 

  • Menghasilkan Pendapatan

Badan usaha didirikan dengan tujuan menghasilkan pendapatan melalui kegiatan bisnis yang mereka jalankan. Pendapatan ini dapat digunakan untuk membayar biaya operasional perusahaan, mengembangkan bisnis, dan memberikan keuntungan bagi pemegang saham.

 

  • Menciptakan Peluang Kerja

Badan usaha dapat menciptakan peluang kerja bagi masyarakat melalui kegiatan bisnis yang mereka jalankan. Hal ini dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

  • Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Badan usaha juga dapat berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara melalui kegiatan bisnis mereka. Hal ini dapat terjadi jika badan usaha berhasil menciptakan nilai tambah bagi produk dan layanan yang mereka tawarkan.

 

  • Mendorong Inovasi

Badan usaha dapat mendorong inovasi melalui penelitian dan pengembangan produk dan layanan baru. Inovasi ini dapat membantu meningkatkan daya saing perusahaan dan menghasilkan produk yang lebih berkualitas.

 

  • Menjaga Stabilitas Ekonomi

Badan usaha dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi suatu negara melalui kontribusinya dalam pembayaran pajak dan penciptaan lapangan kerja. Hal ini dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan.

 

  • Mempercepat Pembangunan Infrastruktur

Badan usaha juga dapat berkontribusi dalam mempercepat pembangunan infrastruktur suatu negara melalui kegiatan investasi dan pembangunan proyek-proyek infrastruktur. Hal ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

  • Meningkatkan Kualitas Produk dan Layanan

Badan usaha harus terus berupaya meningkatkan kualitas produk dan layanan yang mereka tawarkan agar dapat bersaing di pasar yang semakin ketat. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepuasan pelanggan dan memperkuat posisi perusahaan dalam persaingan bisnis.

 

Baca Juga: Peluang Resesi Ekonomi di 2023 dan Solusinya, Indonesia Aman?

 

Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan

 

Terdapat lima jenis badan usaha yang dapat diidentifikasi berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukannya. Berikut daftarnya!

 

  • Badan usaha ekstraktif: Kegiatannya berkutat pada ekstraksi dari sumber daya alam. Contohnya, PT Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar.
  • Badan usaha agraris: Berkutat pada kegiatan di bidang pertanian. Contohnya, PT Perkebunan Negara.
  • Badan usaha industri: Kegiatannya mengubah bentuk sumber daya menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
  • Badan usaha perdagangan: Kegiatannya melakukan perdagangan tanpa melakukan perubahan bentuk pada barang.
  • Badan usaha jasa: Kegiatannya berkutat pada penyedia jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum.

 

Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

 

Terdapat empat jenis badan usaha yang dapat diidentifikasi berdasarkan kepemilikan modalnya. Berikut daftar lengkapnya!

 

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan usaha yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian besar oleh pemerintah pusat.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
  • Badan Usaha Swasta Nasional: Badan usaha yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian besar oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
  • Badan Usaha Swasta Asing: Badan usaha yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian besar oleh warga negara asing atau badan hukum asing.

 

Jenis Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

 

Terdapat dua jenis badan usaha yang dapat diidentifikasi berdasarkan wilayah negaranya. Berikut daftar lengkapnya!

 

  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan usaha milik orang luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.

 

Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia

 

Terdapat banyak bentuk badan usaha yang dapat dipilih oleh investor untuk mengembangkan bisnis mereka di Indonesia. Berikut daftarnya!

 

  • Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama. Koperasi seringkali didirikan oleh masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh barang atau jasa yang mereka butuhkan dengan harga yang lebih murah. 

 

Koperasi juga memberikan keuntungan bagi anggotanya karena mereka dapat memperoleh dividen dari keuntungan yang diperoleh oleh koperasi tersebut.

 

  • BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. BUMN memiliki peran penting dalam mengembangkan ekonomi Indonesia karena mereka memiliki peran yang cukup besar di beberapa sektor industri seperti energi, telekomunikasi, dan transportasi. 

 

BUMN memiliki hak istimewa karena mereka mendapatkan dukungan dari pemerintah, termasuk subsidi dan akses ke sumber daya yang terbatas.

 

  • Persero (Perusahaan Perseroan)

Persero adalah bentuk badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah namun memiliki struktur organisasi yang berbeda dengan BUMN. Persero memiliki otonomi yang lebih besar dalam mengambil keputusan dan mengelola bisnis mereka. 

 

Tak hanya itu, Persero juga dapat memperoleh modal dari investor non-pemerintah, sehingga mereka tidak tergantung pada dana dari pemerintah.

 

  • Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah namun tidak memiliki status sebagai perseroan. Perum biasanya didirikan untuk mengelola aset-aset publik, seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara. Perum juga dapat memperoleh pendanaan dari pihak swasta.

 

  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS adalah badan usaha yang dimiliki oleh pihak swasta, baik perorangan maupun perusahaan. BUMS biasanya didirikan untuk memperoleh keuntungan, namun mereka juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat karena mereka dapat menciptakan lapangan kerja dan memajukan perekonomian Indonesia.

 

  • Firma

Firma adalah bentuk badan usaha yang dimiliki oleh beberapa orang yang bekerja bersama-sama dalam mengelola bisnis. Firma tidak memiliki status sebagai badan hukum yang terpisah dari para pemiliknya, sehingga para pemilik bertanggung jawab secara pribadi atas semua kewajiban dan hutang yang dimiliki oleh firma.

 

  • Perseroan Komanditer (CV)

Perseroan Komanditer adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis anggota, yaitu komanditer dan komplementer. Komplementer bertanggung jawab penuh atas keuangan dan operasional perusahaan, sedangkan komanditer hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah mereka investasikan dalam perusahaan.

 

  • Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah bentuk badan usaha yang paling umum di Indonesia. PT memiliki struktur manajemen yang terorganisir dengan baik, dan pemiliknya hanya bertanggung jawab atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor. 

 

PT dapat didirikan oleh minimal dua orang dan dapat bergerak dalam berbagai jenis kegiatan usaha, seperti perdagangan, manufaktur, konstruksi, jasa, dan sebagainya. 

 

Baca Juga: Bisnis B2B: Pengertian, Karakteristik, dan Cara Kerjanya

 

Itulah tadi uraian lengkap mengenai jenis dan ragam bentuk badan usaha di Indonesia. Semoga setelah membaca ini, wawasan Teman Bizharian jadi bertambah, khususnya dalam mengambil keputusan bisnis yang penting.

1797 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
220 Suka