05 February 2026
3 menit baca

Dividen Saham Bisa Bebas Pajak? Ini Penjelasannya!

3 menit baca

Informasi Ketentuan Pajak Dividen Saham

 

Dividen Saham Bisa Bebas Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya!

 

Dalam berinvestasi saham, dividen merupakan salah satu sumber keuntungan utama bagi investor selain potensi kenaikan nilai saham (capital gain). Namun, masih banyak investor dan calon investor yang belum memahami secara jelas bagaimana dividen saham bisa bebas pajak yang diterima.

 

Artikel ini disusun sebagai materi edukasi untuk memberikan penjelasan yang jelas, praktis, dan mudah dipahami mengenai pajak dividen saham di Indonesia, khususnya bagi Investor Orang Pribadi Dalam Negeri yang berinvestasi melalui platform securities crowdfunding.

 

Apa Itu Dividen Saham?

 

Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki. Dividen dapat dibagikan secara:

  1. Dividen final, yaitu dividen yang dibagikan berdasarkan keputusan RUPS Tahunan; dan
  2. Dividen interim, yaitu dividen yang dibagikan sebelum tahun buku berakhir sesuai ketentuan anggaran dasar perusahaan.

 

Keduanya memiliki perlakuan pajak yang sama, sehingga investor tidak perlu membedakan jenis dividen dari sisi perpajakan. Kamu juga bisa cek kembali mekanisme pembagian dividen di saham melalui Bizhare.

 

Ketentuan Umum Pajak Dividen Saham

 

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku:

 

  1. Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Final.
  2. Tarif PPh Final atas dividen saham adalah 10% dari jumlah dividen bruto.

 

Namun, pemerintah memberikan fasilitas pengecualian pajak atas dividen saham dengan persyaratan tertentu.

 

 

Dividen Saham Bisa Bebas Pajak, Ini Syaratnya

 

Dividen saham tidak dikenakan pajak (bebas PPh) apabila seluruh ketentuan berikut dipenuhi oleh investor:

 

  1. Dividen diinvestasikan kembali di Indonesia, Dana dividen harus digunakan kembali untuk investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Reinvestasi dilakukan paling lambat akhir tahun pajak, Artinya jika dividen diterima pada tahun 2026, maka reinvestasi wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2026.
  3. Investasi dipertahankan minimal 3 (tiga) tahun, Dana hasil dividen yang direinvestasikan tidak boleh dicairkan atau dialihkan ke instrumen yang tidak memenuhi ketentuan sebelum jangka waktu 3 tahun.
  4. Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Dividen dan realisasi investasinya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

 

Apabila seluruh syarat di atas dipenuhi, maka:

 

  1. Dividen tidak dikenakan PPh; dan
  2. Investor tidak perlu menyetor pajak apa pun atas dividen tersebut.

 

Contoh Kasus Dividen Saham Bebas Pajak

 

Seorang investor menerima dividen saham sebesar Rp1.000.000 pada tanggal 15 September 2025.

 

  1. Investor mereinvestasikan dana tersebut ke instrumen investasi di Indonesia pada bulan Oktober 2025.
  2. Dana investasi dipertahankan hingga minimal Oktober 2028.
  3. Dividen dan reinvestasi dilaporkan dalam SPT Tahunan 2025.

 

Hasil: Dividen sebesar Rp1.000.000 tersebut bebas pajak dan tidak dikenakan PPh Final 10%.

 

Jika Dividen Tidak Direinvestasikan, Apa Konsekuensinya?

Apabila investor tidak melakukan reinvestasi atau tidak memenuhi salah satu syarat, maka:

 

  1. Dividen menjadi objek PPh Final 10%;
  2. Pajak dihitung dari jumlah dividen bruto;
  3. Kewajiban pajak sepenuhnya berada di pihak investor.

 

Kewajiban Investor dalam Kondisi Ini:

 

  1. Membuat ID Billing PPh Final secara mandiri melalui sistem perpajakan;
  2. Menyetor PPh Final sebesar 10% dari dividen bruto;
  3. Melaporkan dividen tersebut dalam SPT Tahunan sebagai:
    • Penghasilan dikenakan PPh Final; dan
    • PPh Final disetor sendiri.

 

Apakah Bizhare Memotong Pajak Dividen?

 

  1. Bizhare membayarkan dividen secara bruto (tanpa pemotongan pajak);
  2. Bizhare tidak menerbitkan bukti potong PPh dividen;
  3. Status pajak dividen baru dapat ditentukan setelah investor memutuskan untuk reinvestasi atau tidak.

 

Dengan demikian, tanggung jawab pajak sepenuhnya berada di pihak investor, bukan pada Bizhare sebagai platform Securities Crowdfunding.

 

Ringkasan Singkat untuk Investor

 

Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan pajak dividen saham:

 

  • ✅ Dividen direinvestasikan sesuai ketentuan → Bebas Pajak
  • ❌ Dividen tidak direinvestasikan → PPh Final 10%
  • ⏰ Batas waktu reinvestasi → Akhir tahun pajak dividen diterima
  • 📄 Wajib lapor → SPT Tahunan

 

Penutup

 

Pemahaman pajak dividen saham sangat penting agar investor dapat mengambil keputusan investasi yang optimal dan tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan.

Melalui pemanfaatan fasilitas reinvestasi, investor tidak hanya dapat mengembangkan portofolio investasinya, tetapi juga memperoleh efisiensi pajak secara legal dan transparan.

Platform berkomitmen untuk terus menyediakan edukasi yang jelas dan terpercaya demi mendukung kenyamanan dan kepatuhan investor dalam berinvestasi.

 

Artikel ini disusun sebagai materi edukasi dan bukan merupakan nasihat pajak. Untuk kondisi tertentu, investor disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak masing-masing.

28 Reads
Author: Farel Lufiara
2 Suka