05 February 2026
3 menit baca

Panduan Lengkap Pajak Kupon Obligasi & Sukuk

3 menit baca

Pajak kupon obligasi dan sukuk

 

Dalam investasi obligasi dan sukuk (bond), investor memperoleh penghasilan berupa imbal hasil atau kupon. Sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia, penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

 

Artikel ini bertujuan memberikan edukasi yang jelas, detail, dan informatif, agar investor dan calon investor memahami:

 

  1. Besaran pajak yang dikenakan,
  2. Siapa yang melakukan pemotongan pajak,
  3. Kapan ketentuan tersebut berlaku, dan
  4. Jumlah dana bersih yang diterima investor.

 

Apa Itu Kupon Obligasi dan Imbal Hasil Sukuk?

 

Kupon obligasi dan imbal hasil sukuk adalah penghasilan yang diterima investor atas dana yang diinvestasikan.

 

Bentuk imbal hasil dapat berupa:

 

  1. Bunga (obligasi konvensional),
  2. Ujrah atau fee,
  3. Margin,
  4. Bagi hasil,
  5. Diskonto, atau
  6. Bentuk penghasilan sejenis lainnya.

 

Untuk tujuan perpajakan, obligasi dan sukuk diperlakukan sama. Tidak terdapat perbedaan tarif maupun perlakuan pajak antara keduanya. Kamu juga bisa cek kembali mekanisme pembagian dividen di saham melalui Bizhare.

 

Dasar Hukum Pajak Kupon

 

Pajak atas kupon obligasi dan sukuk diatur dalam:

 

Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi

 

Ketentuan ini berlaku bagi:

 

  1. Wajib Pajak Dalam Negeri, dan
  2. Bentuk Usaha Tetap (BUT).

 

Tarif Pajak Kupon Obligasi dan Sukuk

 

Imbal hasil obligasi dan sukuk dikenakan:

 

  1. PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen)

 

Karena bersifat final, maka:

 

  1. Pajak tidak digabungkan dengan penghasilan lain,
  2. Tidak dikenakan tarif progresif,
  3. Dan tidak dihitung ulang dalam penghitungan PPh Tahunan.

 

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kupon?

 

Pajak dihitung dari jumlah bruto imbal hasil.

 

Contoh sederhana:

 

  1. Kupon yang diperoleh investor: Rp1.000.000
  2. PPh Final 10%: Rp100.000
  3. Dana bersih yang diterima investor: Rp900.000

 

Investor tidak perlu menghitung atau menyetor pajak secara mandiri.

 

Siapa yang Melakukan Pemotongan Pajak Kupon Obligasi Sukuk?

 

Pihak yang melakukan pemotongan pajak berbeda berdasarkan tenor bond:

 

1. Bond dengan Tenor ≤ 1 (Satu) Tahun

 

  1. Pemotongan pajak dilakukan oleh Penyelenggara (Platform).
  2. Pajak dipotong langsung pada saat pembagian imbal hasil dan/atau kupon.
  3. Investor menerima nominal bersih setelah pajak.

 

2. Bond dengan Tenor > 1 (Satu) Tahun

 

  1. Pemotongan pajak dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  2. Pajak dipotong secara otomatis melalui sistem kustodian.
  3. Investor menerima nominal bersih setelah pajak.

 

Dengan demikian, investor selalu menerima dana yang telah dipotong pajak, tanpa perlu melakukan proses tambahan.

 

Kapan Ketentuan Pemotongan oleh Penyelenggara Berlaku Efektif?

 

Pemotongan pajak oleh Penyelenggara (Platform) untuk bond dengan tenor ≤ 1 tahun akan Mulai berlaku efektif pada bulan Januari 2026. Ketentuan ini berlaku untuk:

 

  1. Seluruh pembagian imbal hasil, dan/atau
  2. Kupon obligasi dan sukuk

 

Apakah Pajak Kupon Obligasi Sukuk Tetap Harus Dilaporkan di SPT Tahunan?

 

Ya, tetap wajib dilaporkan meskipun pajak bersifat final, dan pajak telah dipotong oleh pihak terkait, investor tetap harus melaporkan penghasilan kupon tersebut dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Final. Penghasilan ini tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.

 

Ringkasan Penting untuk Investor

 

  1. Kupon obligasi dan sukuk dikenakan PPh Final 10%.
  2. Tidak ada perbedaan pajak antara obligasi dan sukuk.
  3. Tenor ≤ 1 tahun → pajak dipotong oleh Penyelenggara (mulai Januari 2026).
  4. Tenor > 1 tahun → pajak dipotong oleh KSEI.
  5. Investor menerima imbal hasil bersih setelah pajak.
  6. Penghasilan tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan.

 

Penutup

 

Pemahaman pajak merupakan bagian penting dalam berinvestasi. Dengan mengetahui mekanisme pajak kupon, investor dapat:

 

  1. memahami alur distribusi imbal hasil,
  2. memperkirakan hasil investasi secara realistis, dan
  3. berinvestasi dengan lebih aman dan terinformasi.

 

Bizhare berkomitmen untuk terus menyediakan edukasi yang transparan dan mudah dipahami demi mendukung keputusan investasi yang bijak.

22 Reads
Author: Farel Lufiara
1 Suka