09 March 2026
6 menit baca

Panduan Pelaporan PPh Final untuk Efek

6 menit baca

Pelaporan PPh Final Efek

Panduan Pelaporan PPh Final Dividen Equity (Saham)

 

Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan PPh Final untuk dividen saham:

✅ Dividen direinvestasikan sesuai ketentuan → Bebas Pajak

❌ Dividen tidak direinvestasikan → PPh Final 10%

⏰ Batas waktu reinvestasi → Akhir tahun pajak dividen diterima

📄 Wajib lapor → SPT Tahunan

 

Tutorial pelaporan PPh Final Dividen bisa anda cek lebih lanjut pada link video berikut

 

Hal – hal yang perlu diperhatikan:

  1. Masa Pajak diisi dengan Desember 2025.
  2. Fasilitas Pajak diisi dengan Tanpa Fasilitas.
  3. Nama Objek Pajak diisi dengan Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
  4. Kemudian Jenis Pajak, Kode Objek Pajak, Sifat Pajak Penghasilan, Tarif, Pajak Penghasilan dan KAP akan terisi secara otomatis.
  5. Dasar Pengenaan Pajak diisi dengan jumlah total Dividen yang diterima selama 1 tahun masa Pajak (Januari – Desember).
  6. Jenis Dokumen diisi dengan Akta Perjanjian (Dokumen Perjanjian Kerjasama Antara Pemodal dan Penyelenggara yang ditandatangani sebelum melakukan investasi pada platform Bizhare).
  7. Nomor Dokumen diisi dengan Nomor Perjanjian.
  8. Tanggal Dokumen diisi dengan Tanggal Perjanjian ditandatangani.

 

Anda juga bisa pelajari ketentuan dividen yang wajib lapor dan mana bebas pajak pada link panduan berikut

 

Panduan Pelaporan PPh Final Dividen Yang Direinvestasikan

 

Dividen saham tidak dikenakan pajak (bebas PPh) apabila seluruh ketentuan berikut dipenuhi oleh investor:

 

  • Dividen diinvestasikan kembali di Indonesia, Dana dividen harus digunakan kembali untuk investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Reinvestasi dilakukan paling lambat akhir tahun pajak, Artinya jika dividen diterima pada tahun 2026, maka reinvestasi wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2026.
  • Investasi dipertahankan minimal 3 (tiga) tahun, Dana hasil dividen yang direinvestasikan tidak boleh dicairkan atau dialihkan ke instrumen yang tidak memenuhi ketentuan sebelum jangka waktu 3 tahun.
  • Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Dividen dan realisasi investasinya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

 

Jika anda telah melakukan reinvestasi hasil dividen, maka daftar reinvestasi anda harus dilaporkan. Selengkapnya anda bisa cek video tutorial berikut untuk melakukan pelaporan reinvestasi dividen

 

Panduan Pelaporan PPh Final Kupon Obligasi dan Sukuk Yang Harus Disetorkan Secara Mandiri

 

Pajak atas kupon obligasi dan sukuk diatur dalam:

 

Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

 

Ketentuan ini berlaku bagi:

 

  1. Wajib Pajak Dalam Negeri, dan
  2. pemodal obligasi dan sukuk yang terdaftar di bawah ini, harus melakukan penyetoran Bentuk Usaha Tetap (BUT).

 

Khusus untuk ajak secara mandiri melalui CoreTax dengan langkah sebagai berikut:

 

Pelaporan PPh Final Kupon Obligasi dan Sukuk yang  disetorkan secara mandiri dapat mengikuti langkah – langkah seperti penyetoran PPh Final dividen, melalui link berikut

 

  1. Login ke akun Coretax Anda dan kemudian masuk ke menu menu eBupot dan klik sub-menu Penyetoran Sendiri 

  2. Kemudian klik menu Create eBupot SP

  3. Selanjutnya, Anda dapat mengisi eBupot Setor Sendiri dengan cara sebagai berikut:

    • Masa Pajak diisi dengan Desember 2025
    • Fasilitas Pajak diisi dengan Tanpa Fasilitas
    • Nama Objek Pajak diisi dengan Bunga Obligasi yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
    • Kemudian Jenis Pajak, Kode Objek Pajak, Sifat Pajak Penghasilan, Tarif, Pajak Penghasilan dan KAP akan terisi secara otomatis.
    • Dasar Pengenaan Pajak diisi dengan jumlah total dana Imbal Hasil yang diterima selama 1 tahun masa Pajak (Januari – Desember)
  4. Kemudian untuk Dokumen Referensi dapat diisi dengan cara sebagai berikut:

    • Jenis Dokumen diisi dengan Akta Perjanjian (Dokumen Perjanjian Kerjasama Antara Pemodal dan Penyelenggara yang ditandatangani sebelum melakukan investasi pada platform Bizhare)
    • Nomor Dokumen diisi dengan Nomor Perjanjian
    • Tanggal Dokumen diisi dengan Tanggal Perjanjian ditandatangani
    • NITKU bisa langsung mengklik data Pemodal sendiri
    • Setelah itu klik Submit
  5. Setelah eBupot diterbitkan maka selanjutnya klik Menu Surat Pemberitahuan (SPT) untuk melaporkan PPh Final dengan klik Buat Konsep SPT.

  6. Tutorial selanjutnya dapat mengacu pada link video tutorial berikut

  7. NPWP yang di input pada pelaporan pajak adalah NPWP Penerbit sesuai dengan daftar NPWP Penerbit berikut yang terlampir di bawah.

 

Berikut daftar Penerbit yang harus dilakukan penyetoran pajak secara mandiri per tahun 2025:

 

No Nama Penerbit Nama Sukuk / Obligasi Keterangan NPWP Penerbit
1 PT Saga Wira Satya Sukuk Mudharabah Tahap Pertama untuk Penguatan Modal Kerja Kegiatan Usaha PT Saga Wira Satya Imbal hasil 4 84.197.901.6-017.000
2 PT Surya Indotama Bogalestari Sukuk Mudharabah PT Surya Indotama Bogalestari untuk Penguatan Modal Kerja Kegiatan Usaha Imbal Hasil 1 

Imbal Hasil 2

92.326.843.7-416.000
3 PT Lede Putra Perkasa Sukuk Mudharabah Pengadaan Unit Chiller Proyek Pembangunan Kantor PUPR Wing 2 IKN Tahap 1 Imbal Hasil 1 41.379.971.9-008.000
4 PT Infitech Solusi Indonesia Sukuk Mudharabah Pekerjaan Proyek Resource Optimization Regional Papua Maluku 2024 dari Telkominfra Imbal Hasil 1

Imbal Hasil 2

81.038.882.7-014.000
5 PT Megacon Bangun Perkasa Sukuk Mudharabah Pembiayaan Pengadaan Material Untuk Proyek Pembangunan Hunian Tetap Pasca Bencana Imbal Hasil 1 74.259.762.8-029.000
6 PT Dmora Muji Jaya Sukuk Mudharabah Pembiayaan Modal Kerja Untuk Ekspansi Pabrik Produksi Minyak Goreng Imbal Hasil 1

Imbal Hasil 2

08.014.940.4-603.000
7 PT Digital Mitra Sarana Obligasi Korporasi Proyek Pengerjaan Implementasi Loan Origination dan Core System Panin Bank Kupon 1 91.700.932.6-019.000
8 PT Sinar Sakti Kimia Sukuk Mudharabah Untuk Pengerjaan Proyek Pemenuhan Pasokan Solid Sodium Silikat PT Darisa Intimitra Imbal Hasil 1 02.571.072.4-532.000
9 PT Garda Integra Solusindo Sukuk Mudharabah Proyek Pengerjaan Sistem Proteksi Kebakaran di PT PLN Indonesia Power UP Suralaya Imbal Hasil 1 70.720.171.1-036.000
10 PT IDX Consulting Obligasi Korporasi Proyek Implementasi Sistem Anti Money Laundering Bank BUMN Terbesar Di Indonesia Kupon 1 02.505.034.5-022.000
11 PT Labirin Kreasi Indonesia Sukuk Musyarakah Modal Usaha Pembangunan Wisata Nimo Land Ciater Jawa Barat Imbal Hasil 1 50.118.505.2-444.000


Jika portofolio kamu terdaftar pada list di atas, artinya kamu wajib menyetorkan sendiri PPh Final dan melaporkannya pada Coretax.

 

Panduan Pelaporan PPh Final Kupon Obligasi dan Sukuk Yang Tinggal Lapor Saja

 

Khusus untuk penerbit Obligasi / Sukuk dengan tenor lebih dari 12 bulan yang melakukan pembagian kupon / imbal hasil melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), telah dilakukan pemotongan pajak PPh Final 10% sebelum dibagikan kepada pemodal. Untuk itu, saat ini Anda tinggal melakukan pelaporan pajak pada Coretax dengan langkah sebagai berikut:

 

  1. Login ke akun Coretax;

  2. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu buat konsep SPT, dan pilih menu PPh Final Pengungkapan Harta Bersih;

  3. Selanjutnya pilih tahun pajak Desember 2025;

  4. Pilih jenis SPT normal dan klik buat Konsep SPT;

  5. Konsep SPT akan muncul di menu Konsep SPT, Klik Lihat; 

  6. Ke Menu Daftar Rincian Harta dan Hutang, dengan rincian berikut: 

    • Pada bagian A.1. isi nilai harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh
      • Nama harta: pilih Obligasi Perusahaan atau Surat Utang lainnya
      • Tahun Perolehan: Isi tahun perolehannya
      • Nilai Nominal: Diisi dengan nilai yang telah didistribusikan
      • Negara: Indonesia
      • Alamat: Diisi Alamat PT Penerbit
      • Atas Nama: Diisi Atas nama pemodal
      • NPWP: Diisi NPWP Penerbit
      • Lalu simpan konsep, bayar dan lapor dengan mendaftarkan aset (kupon obligasi / imbal hasil sukuk) pada menu yang relevan.
  7. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau SSP yang telah divalidasi, wajib dilaporkan dalam proses pelaporan pajak Anda;

  8. Berikut adalah penjelasan mengapa NTPN penting dalam pelaporan pajak, khususnya untuk PPh Final

    • Bukti Pembayaran yang Sah: NTPN adalah nomor unik yang membuktikan bahwa pembayaran pajak Anda telah berhasil diterima dan divalidasi oleh sistem administrasi kas negara. Tanpa NTPN, pembayaran Anda dianggap tidak sah secara administrasi perpajakan;
    • Syarat Pengisian SPT: Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau Tahunan, NTPN harus di-input ke dalam kolom yang tersedia sebagai bukti setor/pembayaran. Tindakan menginput NTPN ini adalah bagian dari proses pelaporan;
    • Validasi Pelaporan: Ketika Anda melaporkan SPT, sistem Coretax DJP akan mencocokkan NTPN yang Anda masukkan dengan data yang ada di sistem penerimaan negara. Jika NTPN valid, pelaporan Anda akan diterima tanpa kendala administrasi;
  9. Untuk kasus PPh Final obligasi (bonds) yang Anda tanyakan sebelumnya, meskipun PPh Final umumnya dianggap telah selesai dengan penyetoran, detail pembayaran (termasuk NTPN) tetap harus dicantumkan dalam formulir pelaporan yang relevan di sistem Coretax untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pelaporan.

 

Penting: 

 

Selalu simpan dengan baik Bukti Penerimaan Negara (BPN) Anda karena BPN ini memuat NTPN dan berfungsi sebagai dokumen bukti pembayaran pajak yang sah.

Berikut daftar Penerbit yang tinggal melakukan pelaporan pajak di Coretax per tahun 2025:

No Nama Penerbit Nama Sukuk / Obligasi Keterangan NPWP Penerbit
1 PT Kreasi Handal Selaras Sukuk Mudharabah Tahap Kedua Dalam Rangka Pengadaan Peralatan Kerja Imbal hasil (IH) 2

IH tambahan 1

IH tambahan 2

02.314.362.1-013.000

 

 

Ringkasan Penting untuk Investor

 

  1. Kupon obligasi dan sukuk dikenakan PPh Final 10%.
  2. Tidak ada perbedaan pajak antara obligasi dan sukuk.
  3. Tenor ≤ 1 tahun → pajak dipotong oleh Penyelenggara (mulai Januari 2026) Untuk tahun 2025, pemodal menyetorkan sendiri pajaknya di Coretax
  4. Tenor > 1 tahun → pajak dipotong oleh KSEI.
  5. Investor menerima imbal hasil bersih setelah pajak.
  6. Penghasilan tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan.
  7. Dividen direinvestasikan sesuai ketentuan → Bebas Pajak
  8. Dividen tidak direinvestasikan → PPh Final 10%
  9. Batas waktu reinvestasi → Akhir tahun pajak dividen diterima
  10. Wajib lapor → SPT Tahunan

 

Jika terdapat informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Customer Support melalui email support@bizhare.id dan chat bantuan di Aplikasi Bizhare Anda.

99 Reads
Author: Farel Lufiara
6 Suka