29 October 2023
4 menit baca

Aturan Debt Collector dan Cara Menghadapinya

4 menit baca

debt collector adalah

 

Dalam kehidupan finansial, utang bisa menjadi bagian yang tidak terhindarkan. Ketika seseorang atau perusahaan mengalami keterlambatan dalam pembayaran utang, muncul peran penting dari entitas yang dikenal sebagai debt collector. Artikel ini akan mengupas secara detail apa itu debt collector, peraturan yang mengaturnya, etika yang harus diikuti, dan cara yang efektif untuk menghadapinya. 

 

Apa Itu Debt Collector?

 

Debt collector, atau yang sering disebut penagih utang, adalah individu atau badan usaha yang bergerak dalam industri penagihan utang. Tugas utama mereka adalah mengumpulkan utang yang belum dibayar oleh individu atau perusahaan. Debt collector biasanya bekerja untuk kreditur seperti bank, perusahaan kartu kredit, atau lembaga keuangan lainnya.

 

Ketika seseorang atau perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utangnya dalam waktu yang ditentukan, kreditur biasanya akan mengontrak jasa seorang debt collector untuk menagih utang tersebut. 

 

Pihak ini akan berusaha mengumpulkan dana yang belum dibayar dengan berbagai cara, mulai dari menghubungi debitur melalui telepon, surat, hingga kunjungan langsung ke rumah debitur.

 

Sebagai informasi, kata “debt collector” berasal dari bahasa Inggris. Secara harfiah, kata “debt” artinya utang, dan kata “collector” artinya pengumpul atau dalam konteks ini berarti penagih. Jadi, “debt collector” dapat diartikan sebagai penagih utang atau seseorang yang bertugas mengumpulkan utang yang belum dibayar oleh individu atau perusahaan kepada kreditur atau pihak yang memberikan pinjaman.

 

Baca Juga: Lunas Total! 10 Cara Melunasi Utang Pinjol Sampai Tuntas

 

Peraturan OJK terkait Debt Collector

 

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peraturan yang mengatur praktik dan perilaku para debt collector. Tujuannya adalah melindungi hak-hak debitur dan mencegah praktik penagihan yang tidak etis. 

 

Lengkapnya, Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan ini dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 

 

Undang-undang ini menyatakan OJK berwenang menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 

 

Sebagai informasi, aturan ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK yang menetapkan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan sebagai bagian dari penerimaan Pungutan OJK.

 

Berikut beberapa peraturan yang berkaitan dengan debt collector:

 

  • Kewajiban Identifikasi

Debt collector wajib mengidentifikasi diri mereka sendiri secara jelas ketika menghubungi debitur. Mereka harus memberitahukan nama, perusahaan tempat mereka bekerja, dan tujuan panggilan tersebut.

 

  • Tidak Mengancam atau Melecehkan

Debt collector dilarang keras menggunakan ancaman, kata-kata kasar, atau tindakan melecehkan terhadap debitur. Mereka harus menjalankan pekerjaan mereka dengan sopan dan etika yang tinggi.

 

  • Waktu Penagihan yang Dibatasi

OJK memiliki aturan yang membatasi waktu penagihan oleh debt collector. Mereka hanya boleh menghubungi debitur pada jam-jam yang diizinkan, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

 

  • Tidak Menerapkan Biaya Tambahan yang Tidak Sah

Debt collector tidak boleh menarik biaya tambahan yang tidak diatur dalam perjanjian kredit atau yang tidak diizinkan oleh hukum.

 

  • Melakukan Pelatihan Etika

Debt collector wajib menjalani pelatihan tentang etika penagihan utang. Pelatihan ini bertujuan agar mereka memahami hak-hak debitur dan cara berinteraksi dengan mereka secara benar.

 

Baca Juga: AWAS! Inilah 288 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Oktober 2023

 

Etika Penagihan Utang oleh Debt Collector

 

Ada beberapa prinsip etika yang sebaiknya diterapkan oleh debt collector dalam menjalankan tugas mereka. Prinsip-prinsip ini mencerminkan norma-norma perilaku yang harus diikuti untuk menjaga keseimbangan antara tugas mereka sebagai penagih utang dan perlindungan terhadap hak-hak debitur. 

 

  1. Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
  2. Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja debt collector.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Tidak menggunakan jeans, kaos oblong ataupun jaket.
  4. Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.
  5. Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.
  6. Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.
  7. Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.
  8. Selalu membawa fotokopi surat kuasa yang dilegalisir oleh kantor external agency, surat tugas resmi dan identitas diri profesional collector agency yang dilengkapi dengan foto diri professional collector agency.
  9. Tidak menggunakan kuitansi/tanda terima yang palsu.
  10. Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.
  11. Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.
  12. Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai total tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.

 

Cara Menghadapi Debt Collector

 

Menghadapi debt collector bisa menjadi pengalaman yang menegangkan dan membingungkan. Namun, dengan pemahaman yang tepat dan tindakan yang bijaksana, Anda dapat mengatasi situasi ini dengan lebih percaya diri. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ambil jika Anda harus berurusan dengan debt collector.

 

  • Kenali Hak Anda

Penting untuk memahami hak-hak Anda sebagai debitur. Anda memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang utang Anda, dan Anda bisa meminta catatan tertulis tentang perjanjian pembayaran.

 

  • Lakukan Komunikasi yang Jelas

Jika Anda merasa terganggu oleh penagihan utang, sebaiknya komunikasikan permasalahan Anda dengan baik kepada debt collector. Jangan takut untuk bertanya atau meminta penjelasan lebih lanjut tentang utang Anda dan opsi pembayaran yang tersedia.

 

  • Periksa Data Utang Anda

Pastikan bahwa jumlah utang yang diminta oleh debt collector sesuai dengan catatan Anda. Seringkali, ada kesalahan atau perbedaan data yang perlu diidentifikasi dan diselesaikan.

 

  • Ajukan Keluhan Jika Diperlukan

Jika Anda merasa bahwa debt collector telah melanggar peraturan atau etika penagihan, Anda memiliki hak untuk mengajukan keluhan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga yang berwenang. Ini adalah langkah penting untuk melindungi hak-hak Anda.

 

  • Bicarakan Rencana Pembayaran

Jika Anda memiliki kesulitan membayar utang, bicarakan dengan debt collector tentang opsi pembayaran yang lebih fleksibel. Beberapa kreditur bersedia menjalin kesepakatan untuk membantu debitur menyelesaikan utang mereka dengan jadwal pembayaran yang lebih sesuai.

 

  • Pahami Jenis Debt Collector

Ketahui bahwa ada berbagai jenis debt collector, seperti desk collector, juru tagih, dan juru sita. Setiap jenis memiliki peran yang berbeda dalam proses penagihan, dan pemahaman ini dapat membantu Anda berinteraksi dengan mereka secara lebih efektif.

 

Baca Juga: 10 Cara Menagih Utang ke Teman yang Susah Bayar dengan Sopan

 

Pada akhirnya, menghadapi debt collector memang dapat menimbulkan stres, tetapi dengan mengikuti langkah-langkah ini dan tetap tenang, Anda dapat mengelola situasi tersebut dengan lebih baik. Selalu ingat untuk menjaga komunikasi yang jelas dan terbuka dengan debt collector, sambil menjaga hak-hak Anda sebagai debitur.

988 Reads
Author: Diptyarsa Janardana
164 Suka