14 October 2022
2 menit baca

Mengenal Pasar Sekunder, Fitur Jual Beli Saham melalui Platform Equity Crowdfunding Bizhare

2 menit baca

 

Bizhare sebagai penyelenggara investasi dengan sistem Equity Crowdfunding akan segera meluncurkan layanan Secondary Market (Pasar Sekunder).

 

Pasar Sekunder atau dikenal dengan istilah secondary market adalah pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan saham yang telah diterbitkan dalam penawaran perdana sebuah penerbit. Sehingga dapat diartikan bahwa, Pasar sekunder merupakan sebuah fitur untuk menjual-belikan saham Penerbit yang sudah pernah menerbitkan sahamnya melalui platform Equity Crowdfunding Bizhare. Melalui Fitur ini merupakan kesempatan kepada pada investor untuk dapat melakukan pembelian atau penjualan saham penerbit tersebut dari satu investor ke investor lainnya dengan lebih mudah.

 

Pasar Sekunder Bizhare

Mekanisme regulasi Pasar Sekunder dalam Equity Crowdfunding sudah diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.37 tahun 2018, Pasal 32, sehingga ini pastinya akan membuat anda semakin yakin dan aman dalam melakukan transaksi jual beli saham yang sudah memiliki kepatuhan hukum yang jelas.

 

Bizhare juga sudah bekerja sama dengan Kustodian Sental Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga resmi untuk penyimpanan saham secara scripless. Kustodian Sental Efek Indonesia (KSEI) juga  sebagai lembaga penyimpanan saham memiliki mekanisme penyelesaian dan penyimpanan saham secara elektronik, tanpa harus melakukan perubahan kepemilikan saham secara warkat atau melakukan perubahan Akta Penerbit setiap terjadinya perubahan kepemilikan saham, sehingga sistem jual beli saham melalui pasar sekunder Bizhare akan menjadi lebih efisien, aman dan teratur serta memenuhi standar internasional.

 

Transaksi penawaran dan pembelian saham hanya dapat dilakukan oleh pemodal/ investor yang sudah terdaftar dan memiliki akun Bizhare. Selain itu, Saham penerbit yang bisa diperdagangkan hanya saham penerbit yang sudah melewati minimal 1 tahun sejak saham tersebut diterbitkan. Bagi anda, para pemodal yang sudah berinvestasi selama 1 tahun, akan segera melakukan RUPS yang salah satu agendanya untuk pendaftaran Penerbit ke KSEI, supaya bisa listing penerbitnya ke Pasar Sekunder Bizhare.

 

Pasar Sekunder akan dibuka setiap 6 bulan sekali dengan masa pembukaan Pasar Sekunder selama 60 hari. Periode pembukaan Pasar Sekunder akan ada 2 periode dalam 1 tahun. Untuk layanan Pasar Sekunder di Bizhare sendiri akan dirilis dalam waktu dekat ini, jadi pastikan Anda bersiap – siap untuk melakukan transaksi saham di berbagai bisnis menarik di Pasar Sekunder Bizhare ya.

2339 Reads
Author: Bizhare Editor
447 Suka