23 November 2022
3 menit baca

Prinsip Cara Bagi Hasil Pemilik Modal dan Pengelola Bisnis, Penting untuk Pengusaha!

3 menit baca

 

Dalam sebuah bisnis atau usaha, tak semua modal didatangkan dari kantong pengusahanya sendiri, seseorang bisa membuka bisnis dengan modal dari pinjaman bank, kerja sama dengan kerabat, keluarga atau orang lain. Nantinya akan ada sistem bagi hasil pemilik modal dan pengelola. Hal terkait pembagian hasil antara dua pihak ini harus dimengerti untuk mendapatkan keuntungan yang adil. Tujuan lainnya adalah agar Anda dan rekan bisnis mendapat pembagian atau persentasi profit yang adil serta meminimalisir konflik jangka pendek atau jangka panjang.

 

Sistem Bagi Hasil

Perlu dipahami sistem profit atau bagi hasil adalah bentuk perjanjian yang dilakukan antara pengusaha dengan investor yang memberinya modal guna mendapatkan laba atau keuntungan. Ada kontrak kerja sama antar keduanya baik dari segi keuntungan atau jika nantinya ada kerugian, dua hal itu menjadi tanggungan bersama sesuai pembagian yang telah disepakati. Perlu diperhatikan dan ditelaah berapa persen bagi hasil yang disepakati hingga apakah sistem bagi hasil menguntungkan kedua belah pihak.

 

Metode Bagi Hasil Pemilik Modal dan Pengelola

Cara bagi hasil pemodal dan pengelola harus turut diperhatikan, ada beberapa cara yang bisa Anda simak.

 

Profit Sharing

Ini adalah jenis sistem bagi hasil di mana keuntungan dari jumlah pendapatan sudah dikurangi dengan biaya operasional yang ada selama bisnis dijalankan. Hasil yang didapatkan adalah berupa untung atau laba bersih. Jadi, misalnya pemilik modal dan pengelola bisnis sepakat berbagi keuntungan masing-masing 50%, bila keuntungan bersih bisnisnya Rp 10 juta maka masing-masing menerima sebesar Rp 5 juta.

 

Revenue Sharing

Metode ini adalah jenis pendapatan yang umumnya berlaku di sistem perbankan. Dihitung dari total pendapatan pengelolaan dan belum dikurangi biaya operasional serta komisi. Digunakan dalam keperluan distribusi hasil usaha lembaga syariah berdasar pada perjanjian atau akad dari pemilik modal dan pengelola.

 

Gross Profit Sharing

Metode ini adalah pembagian laba kotor, yakni membagi hasil keuntungan yang dihitung dari pendapatan yang dikurangi dengan harga pokok penjualan (HPP) dari produk bisnis. Perhitungan ini belum dikurangi dengan beban atau biaya lain seperti pemasaran, pajak, administrasi dan lain-lainnya.

 

Beberapa cara lain selain metode di atas adalah mulai dari memberikan gaji sekaligus dividen atau keuntungan investasi, yakni memberi gaji bulanan sekaligus keuntungan investasi. Cara tersebut bisa dilakukan jika rekan kerja hanya menyumbang sebagian modal dalam porsi sedikit atau bahkan tidak menyumbang modal dalam bentuk uang tapi turut aktif dalam mengelola bisnis. Kemudian, ada juga cara saat rekan kerja berperan jadi investor atau pemberi modal. Rekan sebagai investor ini hanya akan mendapat bagian keuntungan bulanan dan tidak berhak dapat gaji, sementara Anda sebagai pengelola berhak karena dia tidak terlibat langsung dalam proses usaha.

 

Contoh Bagi Hasil di Usaha Kuliner

Joe, Chandra, dan Sandi ingin membuka sebuah tempat makan yang memerlukan modal sebesar Rp 300 juta. Sandi yang tahu betul akan pengalaman Joe dan Chandra dalam bidang kuliner berani mempercayakan dan menaruh modal sebesar Rp 240 juta, di mana Sandi hanya ingin menjadi investor pasif dan hanya menerima dividen sesuai porsi kepemilikan saham. Joe dan Chandra pun juga sepakat untuk sama-sama menaruh Rp 30 juta dan meminta gaji Rp 30 juta setiap bulan karena mereka terlibat dalam operasional bisnis kuliner yang akan dibuka dan akan mengalami kenaikan setiap tahun berdasarkan peningkatan omzet bisnis.

 

Pembagian Dividend Sesuai Persentase Saham

Dari kesepakatan di atas, pemegang saham dibagi 3 orang di mana Joe 10%, Chandra 10%, dan Sandi 80%. Bila dalam 1 tahun bisnis kuliner mereka menghasilkan Rp 100 juta, berarti Joe dan Chandra masing-masing menerima dividend sebesar Rp 10 juta, dan Sandi menerima Rp 80 juta. 

 

Itulah sejumlah penjelasan soal sistem bagi hasil pemilik modal dan pengelola. Jika Anda ingin atau sedang menjalani hubungan kerjasama baik sebagai pemodal maupun pengelola usaha, segera pelajari dan urus perjanjian sistem bagi hasil usaha, hal ini memiliki banyak manfaat dan yang jelas adalah untuk mendapatkan keuntungan.

 

Bagaimana? Anda lebih tertarik menjadi pengelola bisnis atau investor pasif? Bila Anda tertarik menjadi investor pasif di sebuah bisnis, Anda bisa berinvestasi saham ke bisnis UMKM melalui Bizhare.

18438 Reads
Author: Bizhare Contributor
Tags: Tips Bisnis
612 Suka