Kembangkan Bisnis Anda bersama Bizhare dan Dapatkan Pendanaan hingga Rp10 Miliar

thumbnail-hero-2

Dalam membantu UMKM berkembang, Bizhare menghadirkan solusi pendanaan melalui layanan securities crowdfunding bersama ratusan ribu investor dari seluruh Indonesia

Bisnis dan Proyek yang telah Berhasil Didanai

Mulai dari UMKM hingga bisnis ternama sudah berhasil didanai oleh ratusan ribu investor Bizhare

130+ Penerbit

Total Jumlah Penerbit

100+ Bisnis

Total Jumlah Bisnis

tablet-frame

Mengapa Anda Harus Bergabung Menjadi Penerbit di Bizhare?

Pendanaan Bisnis dengan Skema Gotong Royong

Memudahkan akses pendanaan untuk ekspansi bisnis Anda yang bekerja sama bersama investor melalui skema crowdfunding (urun dana) dengan sistem pembagian keuntungan bagi hasil yang telah diatur oleh OJK pada POJK No. 57/2020 tentang Securities Crowdfunding.

Kisah Sukses Para Penerbit

Testimoni dari para penerbit yang telah berhasil melakukan pendanaan di Bizhare

Kriteria Pengajuan Pendanaan Bisnis

Kenali kriteria dan persyaratan sebelum melakukan Pengajuan Pendanaan bisnis dan proyek yang Anda miliki

Bisnis sudah berjalan minimum 1-2 tahun

Omzet minimal Rp1 Miliar per tahun secara historis

Memiliki minimal 3 outlet di seluruh Indonesia untuk bisnis offline

Memiliki landasan Project berupa Kontrak, Invoice / PO dari Pemerintah / BUMN / BUMD / Korporasi (untuk skema obligasi dan sukuk)

Memiliki pencatatan Laporan Keuangan yang memenuhi standar akuntansi umum

Memiliki brand image yang baik di publik dan yield/imbal hasil yang menarik untuk investor

Karakter founder/owner bisnis yang kuat dan berpengalaman di bidangnya

Siap Bergabung dan
Mengembangkan Bisnis Anda?

Gabung sebagai penerbit sekarang juga!

Ajukan Pendanaan Bisnis
vibi penerbit

DISCLAIMER

PT Investasi Digital Nusantara atau biasa disebut BIZHARE adalah Penyelenggara Layanan Urun Dana melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding Indonesia) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Kep-38/D.04.2021 Tentang Perluasan Izin Usaha sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.