Investasi bodong adalah bentuk investasi di mana korban akan diarahkan untuk menanam modal dalam produk atau bisnis yang tidak pernah ada. Kemudian, pelaku yang menjadi “pemilik bisnis” tersebut akan membawa kabur uang Anda.
Investasi Bodong | Investasi Legal |
---|---|
Tidak memiliki izin resmi dari otoritas | Memiliki izin resmi dan diawasi oleh otoritas |
Informasi tidak transparan | Informasi tersedia secara transparan dan dapat diverifikasi |
Menawarkan keuntungan yang sangat tinggi dan tidak realistis | Keuntungan yang realistis dengan risiko yang terukur |
Tidak ada perlindungan hukum untuk investor | Investor memiliki hak dan perlindungan hukum jika terjadi masalah |
Struktur dan model bisnis yang ditawarkan tidak jelas | Struktur dan model bisnis yang ditawarkan jelas |
Berdiri sejak 2018, platform Securities Crowdfunding Bizhare telah terbukti memberikan keamanan dan kenyamanan maksimal bagi para investor.
Lebih dari 200.000 investor di seluruh Indonesia sudah merasakan keamanan dan kenyamanan investasi bisnis di Bizhare. Berkat #TransparanBikinAman, investor bisa menerima laporan keuangan hingga info perkembangan bisnis yang up-to-date.
Bersama Bizhare, platform investasi yang terbukti #TransparanBikinAman mulai dari Rp1 juta saja!
Daftar SekarangDISCLAIMER
PT Investasi Digital Nusantara atau biasa disebut BIZHARE adalah Penyelenggara Layanan Urun Dana melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding Indonesia) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Kep-38/D.04.2021 Tentang Perluasan Izin Usaha sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.