Masuk
Bizhare
Awas Investasi Bodong!
Investasikan Pendapatan Anda HANYA di Platform Terpercaya!
Daftar Sekarang
Berizin dan
diawasi oleh:
Bizhare
Bizhare
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp126 Triliun dalam kurun waktu 2018-2022.
- CNBC Indonesia -

Apa Itu Investasi Bodong?

Investasi bodong adalah bentuk investasi di mana korban akan diarahkan untuk menanam modal dalam produk atau bisnis yang tidak pernah ada. Kemudian, pelaku yang menjadi “pemilik bisnis” tersebut akan membawa kabur uang Anda.

Terdapat perbedaan yang signifikan antara investasi legal dan investasi bodong, berikut perbedaannya:
Investasi Bodong
Investasi Legal
Tidak memiliki izin resmi dari otoritasMemiliki izin resmi dan diawasi oleh otoritas
Informasi tidak transparanInformasi tersedia secara transparan dan dapat diverifikasi
Menawarkan keuntungan yang sangat tinggi dan tidak realistisKeuntungan yang realistis dengan risiko yang terukur
Tidak ada perlindungan hukum untuk investorInvestor memiliki hak dan perlindungan hukum jika terjadi masalah
Struktur dan model bisnis yang ditawarkan tidak jelasStruktur dan model bisnis yang ditawarkan jelas

Bagaimana Cara Terhindar dari Investasi Bodong?

Untuk Itu, Bizhare Hadir sebagai Platform yang #TransparanBikinAman

Berdiri sejak 2018, platform Securities Crowdfunding Bizhare telah terbukti memberikan keamanan dan kenyamanan maksimal bagi para investor.

Apa Kata Mereka?

Lebih dari 200.000 investor di seluruh Indonesia sudah merasakan keamanan dan kenyamanan investasi bisnis di Bizhare. Berkat #TransparanBikinAman, investor bisa menerima laporan keuangan hingga info perkembangan bisnis yang up-to-date.

Bebaskan Diri Anda dari

Investasi Bodong!

Bersama Bizhare, platform investasi yang terbukti #TransparanBikinAman mulai dari Rp1 juta saja!

Daftar Sekarang
Berizin dan
diawasi oleh:
Bizhare
Bizhare

DISCLAIMER

PT Investasi Digital Nusantara atau biasa disebut BIZHARE adalah Penyelenggara Layanan Urun Dana melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding Indonesia) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Kep-38/D.04.2021 Tentang Perluasan Izin Usaha sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.